SATELITNEWS.COM, LEBAK–UMK Lebak 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.330.010, naik 4,97 persen dari tahun 2025 yang sebesar Rp3.172.384. Meski naik, UMK Lebak masih menjadi yang terendah di Provinsi Banten.
Sebagai perbandingan, UMK tertinggi di Banten tercatat di Kota Cilegon sebesar Rp5.469.922.
Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sektor I tahun 2026 ditetapkan Rp3.487.363.
Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto, menjelaskan Dewan Pengupahan sempat mengusulkan kenaikan 8,07 persen menjadi Rp3.428.395. Namun usulan itu tidak sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 dan SE Menaker Nomor 4/2344/HI.01.00/XII/2025, karena menggunakan data pertumbuhan ekonomi 6,48 persen, bukan data resmi Kabupaten Lebak sebesar 2,95 persen.
Rully menegaskan penetapan UMK wajib mengacu pada data ekonomi daerah yang valid. Ia juga menyebut pihak buruh menerima penetapan tersebut karena masih terbantu dengan besaran UMSK sektor I. (mulyana)

















