SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Keterbukaan informasi publik, menjadi elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
Di era digital saat ini, keterbukaan informasi tidak lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik, serta memperkuat pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan badan publik.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang TB. Nandar Suptandar, dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025, yang digelar di Oproom Setda, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Pandeglang berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif, pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
“Pemkab Pandeglang, memperoleh skor penilaian 99,36, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 92,6, atau naik sebesar 6,7 poin,” ungkapnya, Kamis (25/12/2025).
Ia juga menyampaikan, penghargaan ini merupakan apresiasi atas konsistensi Pemkab Pandeglang, dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang, Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Baca Juga: KIM Pandeglang Diminta Lebih Aktif Menangkal Hoaks
“Guna memperkuat tata kelola informasi, Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga telah menetapkan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi. Peraturan tersebut menjadi acuan bagi seluruh organisasi perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan sebagai badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” terangnya.
Dijelaskan TB Nandar, tujuan dari penetapan Peraturan Bupati tersebut adalah, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi publik.
“Pada prinsipnya, informasi dan dokumentasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi tertentu yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Senada dengan Kadiskomsantik, Abdul Latif Kepala Bidang Informasi Publik (Bidang IP) Diskomsantik Pandeglang, mengungkapkan, keberhasilan keterbukaan informasi publik, khususnya dalam peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), tidak terlepas dari peran strategis PPID pelaksana di masing-masing perangkat daerah.
“PPID pelaksana disebut sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diinstruksikan untuk memberikan dukungan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi,” ujarnya.
Lebih lanjut Abdul Latif menyampaikan, melalui Rakor PPID Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Pandeglang berharap, terbangun komitmen bersama dan kesamaan persepsi dalam pengelolaan informasi publik.
Baca Juga: Tingkatkan Peran Wartawan Dalam Mendorong Keterbukaan Informasi, ForKI Gelar FGD Dengan KI Banten
“Keterbukaan informasi, diharapkan dapat menjadi budaya kerja di lingkungan pemerintahan, bukan sekadar kewajiban, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya. (mardiana)
























