SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, mengaku membutuhkan waktu 5 tahun untuk menuntaskan rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang saat ini tersisa sebanyak 7.119 unit. Namun penanganan rutilahu tersebut, dapat dituntaskan dengan kolaborasi bersama berbagai pihak.
“Kalau saja semua kolaborasi, bahu membahu sama – sama, apalagi ajuan dari pemerintah pusat 1000 unit per tahun bisa kita terima, InsyaAllah 5 tahun bisa tuntas,” kata Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, Jumat (26/12/2025).
Kata Okeu, dari 7.119 rutilahu di Kabupaten Serang, paling banyak tersebar di Kecamatan Pamarayan, ada sebanyak 800 unit rutilahu.
“Anggaran 2026 sudah kita anggarkan 324 unit, itu BSPS dan rumah mendesak, kemudian kita juga mengajukan BSPS ke pemerintah pusat 1000 unit dan sudah kita input di aplikasi Sibaru Kementerian PKP, kita juga baru dapat informasi dari Provinsi Banten kita dapat kuota 100 unit,” tuturnya
Okeu menuturkan, anggaran untuk penanganan rutilahu tersebut perunitnya untuk BSPS Rp25 juta, sedangkan rumah dalam kondisi mendesak perunitnya Rp60 juta.
“Tapun tahun depan untuk rumah mendesak kita hanya menggarkan 12 unit.,” pungkasnya. (sidik)
Baca Juga: Pemkab Serang dan PT MES Sepakat Sediakan Listrik di Pulo Tunda
























