SATELITNEWS.COM, SERANG – Sebanyak 500 orang pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, yang tidak diangkat PPPK Paruh Waktu terancam diberhentikan. Karena, para pegawai tersebut belum masuk database.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Sugihardono mengatakan, sesuai amanat dari kebijakan Pemerintah Pusat untuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK Paruh Waktu, dibatasi sampai akhir 2025.
Kata Sugihardono, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut berlaku bagi pegawai honorer yang masuk dalam data base. Sedangkan yang tidak masuk dalam data base, per 1 Januari 2026 diberhentikan sampai menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
“Ada sekitar 500 orang yang tidak masuk data base, jadi diberhentikan terhitung 1 Januari sambil menunggu kebijakan pusat,” kata Sugihardono, Selasa (30/12/2025).
Sugi menuturkan, pengangkatan terakhir untuk PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Serang sebanyak 6.054. Namun meskipun sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dan sudah menerima SK, penghasilan mereka masih tetap sama seperti saat menjadi honorer.
“Sampai dengan arahan dari rapat koordinasi dengan BKN maka semua menunggu kebijakan pemerintah pusat. Sehingga gajinya masih sama yang diterima selama ini,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Serang Siapkan Internet Gratis Untuk Masyarakat
Sugi mengungkapkan, Pemda dalam ini hanya menjalankan amanah dari Pemerintah Pusat untuk mengangkat seluruh tenaga kerja non ASN yang memenuhi syarat sampai posisi akhir 2025 menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Jadi tidak ada lagi non ASN selain PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu,” ujarnya lagi.
Sementara, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengaku, akan mengkaji kembali untuk pegawai non ASN yang belum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Karena memang itu belum masuk database, nanti kita akan kaji kembali,” pungkasnya. (sidik)
