SATELITNEWS.COM, SERANG—Pemerintah Kota Serang mengambil langkah tegas dalam penanganan banjir parah yang melanda 8 dari 10 kelurahan di Kecamatan Kasemen.
Solusi permanen yang disepakati adalah pembongkaran 182 unit bangunan, baik rumah tinggal maupun tempat usaha, yang terbukti menyempitkan dan merusak fungsi kanal irigasi kuno, khususnya di sepanjang Sungai Pecinan dan Kali Padak.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa eksekusi penertiban akan segera dilakukan setelah proses validasi data selesai, dan berkomitmen untuk mengembalikan fungsi kanal tersebut.
“Kita sudah sepakat dengan Pak Gubernur bahwa untuk penertiban ada di saya. Untuk eksekusi terkait pembangunan kanal kembali itu ada di Pak Gubernur. Kita akan langsung eksekusi,” tegas Budi Rustandi.
Fakta miris terungkap, di mana lebar kanal yang seharusnya 17 hingga 18 meter kini menyusut drastis menjadi hanya 1 meter atau 2 meter akibat alih fungsi menjadi bangunan.
Kepala Dinas PUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, membenarkan bahwa data sementara menunjukkan adanya 182 bangunan yang harus dibongkar.
Baca Juga: 1.800 Masker Gratis Dibagikan Kepada Pengendara di Kota Serang dan Cilegon
Lebih lanjut, Walikota menyoroti adanya beberapa bangunan yang diklaim memiliki sertifikat resmi, padahal berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Kita proses sesuai dengan aturan hukum, kita pakai pendampingan Kejaksaan,” ujar Wali Kota.
Budi menambahkan, penertiban ini bukan hanya soal penanganan banjir, tetapi juga upaya mengembalikan marwah Kesultanan Banten dengan menghidupkan kembali fungsi kanal irigasi yang dulunya dibangun oleh Sultan.
“Kita mengembalikan marwah kesultanan sesuai dengan arahan Pak Gubernur dan menjadikan tempat wisata yang baik, yang banyak dikunjungi oleh masyarakat,” tambahnya.
Camat Kasemen, Sugiri, melaporkan bahwa banjir kali ini terdampak sekitar 5.700 Kepala Keluarga (KK) di wilayahnya, dengan titik terparah di Kelurahan Banten dan Kesunyatan. Penyebab utama adalah sedimentasi parah dan penyempitan sungai.
Saat ini, Pemkot sedang menunggu data validasi dari kelurahan dan kecamatan terkait jenis bangunan (permanen/non-permanen/usaha) serta penelusuran status kepemilikan bagi bangunan yang memiliki alas hak (sertifikat/AJB) di atas lahan negara.
Baca Juga: Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar
“Kita nunggu pendataan dari Pak Camat dari pendataan ini untuk betul-betul valid datanya. Setelah itu kita sosialisasi, tim bergerak. Setelah sosialisasi baru eksekusi,” jelas Iwan Sunardi.
Iwan juga memastikan bahwa proses pembongkaran akan dilakukan oleh Pemkot Serang, sementara normalisasi sungai yang merupakan kewenangan pusat akan dikerjakan berkolaborasi dengan Pemprov Banten.
Terkait relokasi warga, Walikota menyatakan Pemkot akan mengkaji lebih lanjut, dengan prioritas utama menyelamatkan ribuan jiwa yang terdampak banjir setiap tahunnya. (cr1/rmg)
























