SATELITNEWS.COM, SERANG – Gubernur Banten Andra Soni, menaruh perhatian serius terhadap bencana banjir yang melanda beberapa wilayah Banten, akhir tahun 2025 kemarin.
Bahkan, secara tegas bakal melakukan moratorium izin pertambangan di Banten, apabila dugaan penyebab banjir besar tersebut dampak dari tambang.
Pernyataan tegas itu, disampaikan Gubernur Banten Andra Soni, saat membuka acara penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2026, Kamis (8/1/2026).
Andra mengaku, pihaknya sudah melakukan rapat pembahasan mengenai fenomena banjir di Banten yang berbeda dari banjir biasanya. Oleh karena, memberikan dampak kerusakan dan kerugian jauh lebih besar dibandingkan banjir sebelumnya.
Dirinya secara langsung telah menginstruksikan kepada instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten dan instansi terkait lainnya untuk segera bergerak.
“Saya sudah meminta agar semua tambang dievaluasi, bila perlu lakukan moratorium. Tambang yang beroperasi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengelola tambang juga harus memenuhi tanggung jawab sosial,” tambahnya.
Baca Juga: Gubernur Banten Ikut Langsung Dalam Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di GAK
Andra mengatakan, fenomena banjir bukan hal baru di Banten, karena kerap terjadi setiap musim hujan. Dari hasil laporan yang diterimanya, salah satu dugaan kuat penyebab bencana alam tersebut karena banyak aktivitas tambang ilegal dibeberapa wilayah di Banten.
“Salah satu penyebab banjir bandang itu karena persoalan tambang, terutama tambang-tambang ilegal. Termasuk beberapa kejadian banjir di Banten pada masa lalu,” tandasnya.
Andra mengatakan, moratorium perizinan pertambangan merupakan salah satu solusi cepat untuk mencegah banjir bandang kembali terjadi di Banten. Oleh karena itu, evaluasi yang dilakukan harus secara menyeluruh, termasuk tambang yang sudah mengantongi izin.
“Moratorium perlu dilakukan dan penutupan tambang ilegal juga harus dilakukan. Termasuk pertambangan yang legal juga harus dievaluasi, apakah mereka sudah memenuhi kewajibannya atau tidak?,” pungkasnya.
Andra menegaskan, Pemprov Banten berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian alam agar bencana besar tidak terjadi di Banten. Bencana alam skala besar bisa menyebabkan banyak korban jiwa dengan kerugian yang besar.
“Kita tentu sudah berkomitmen untum terus menjaga alam agar alam juga menjaga kita. Makanya, saya sampaikan semuanya harus dievaluasi tanpa terkecuali, karena dengan cara itu kita bisa bertindak cepat dan tepat,” tuturnya.
Baca Juga: Dukung Penuh Pencarian Rombongan Wartawan, Pemprov Banten Siapkan Fasilitas Ini
Informasi yang berhasil didapat, ada sebanyak 241 pertambangan yang sudah mendapatkan izin dari Pemprov Banten. Lokasi pertambangan itu tersebar disemua wilayah di Provinsi Banten.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo mengatakan, laporan dugaan adanya kerusakan hutan oleh aktivitas tambang ilegal harus menjadi perhatian serius Pemprov Banten. Oleh karena, guna mencegah kerusakan lebih parah dan bencana alam lebih besar.
“Setuju aa, kita harus melakukan audit lingkungan, terutama hutan-hutan yang ada di Banten. Jangan-jangan, hutan kita sudah banyak yang hilang, kalau itu terjadi, bencana alam akan sulit dihindari,” katanya, Rabu (7/1/2026).
Eko mengaku, banyak menerima laporan terkait kerusakan alam di Banten karena berbagai hal, khususnya tambang atau galian C ilegal. Kondisi ini akan semakin parah dan masyarakat semakin dirugikan apabila tidak ada tindakan tegas dari Pemprov Banten.
“Kita harus lebih mawas diri , alam sudah banyak yang rusak. Jangan sampe terjadi bencana seperti di Sumatera dan sekitarnya terjadi di Banten. Kita harus segera berbenah demi masa depan dan anak cucu kita,” ujarnya. (adib)
























