SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG -– Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang Iing Andri Supriadi, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat, menghadiri kegiatan Launching dan Distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Pandeglang Tahun 2026, di Gedung Pendopo Kabupaten Pandeglang, Selasa (13/1/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati (Wabup) Iing menegaskan pentingnya kolaborasi, komunikasi, dan sinergi lintas sektor dalam mengoptimalkan penerimaan PBB, sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menekankan, keberhasilan pemungutan PBB bukan hanya tanggung jawab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tetapi membutuhkan peran aktif seluruh unsur pemerintahan, mulai dari camat, kepala desa, lurah hingga RT/RW, dengan pengawasan Inspektorat, serta dukungan lembaga vertikal seperti Kejaksaan Negeri (Kejari).
Wabup menyampaikan, PBB merupakan sektor krusial dalam struktur PAD Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, apabila target PAD tidak tercapai, maka akan berdampak langsung terhadap pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga pemenuhan hak ASN seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Ia juga meminta para camat dan Kepala Desa (Kades), untuk menginventarisir berbagai kendala di lapangan, baik yang berasal dari wajib pajak, sistem penyetoran, maupun faktor lainnya.
Seluruh permasalahan tersebut, diminta untuk disampaikan secara terbuka dan transparan, agar dapat dicarikan solusi bersama, serta mencegah potensi penyimpangan dan kerugian negara.
Selain itu, Wakil Bupati menekankan pentingnya penerapan reward dan punishment dalam pengelolaan pajak, termasuk penanganan tunggakan PBB dari pemilik objek pajak yang berada di luar daerah.
Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintahan, untuk senantiasa menjaga kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugas.
Sementara, Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramadani, menjelaskan kegiatan launching dan distribusi SPPT PBB-P2 bertujuan untuk mengoptimalkan PAD, sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menegaskan, pentingnya percepatan distribusi SPPT agar penerimaan pajak dapat segera masuk ke kas daerah, dan menjaga likuiditas keuangan Pemerintah Daerah (Pemda).
Ramadani menyampaikan, Buku 1 SPPT PBB-P2 akan didistribusikan melalui desa dan kelurahan, sementara Buku 2 dikelola oleh kecamatan di bawah koordinasi camat.
Ia menargetkan, seluruh distribusi SPPT rampung paling lambat akhir Januari 2026, sehingga pada Februari wajib pajak sudah dapat melakukan pembayaran.
“Kondisi keuangan pemerintah, baik pusat maupun daerah, saat ini sedang tidak ideal. Oleh karena itu, optimalisasi PAD menjadi sebuah keharusan dan membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bapenda Kabupaten Pandeglang juga memberikan apresiasi kepada lima desa, yang berhasil mencapai 100 persen pelunasan PBB, yaitu Desa Sekong (Kecamatan Cimanuk), Desa Pasirloa (Kecamatan Sindangresmi), Desa Seusepan (Kecamatan Sukaresmi), Desa Pasir Peuteuy (Kecamatan Cadasari), dan Desa Medalsari (Kecamatan Saketi). Penghargaan berupa handphone dari Bank BJB diberikan sebagai bentuk motivasi.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pandeglang berharap, realisasi PBB Tahun 2026 dapat tercapai secara optimal, guna mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (mardiana)