SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kerja sama pengolahan sampah antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan PT Aspex Kumbong di Cileungsi, Kabupaten Bogor, resmi ditunda. Penundaan dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Bogor menolak pengiriman sampah karena persoalan perizinan dan dampak lingkungan.
Penolakan tersebut muncul menyusul ramainya pemberitaan terkait pengiriman sampah Tangsel ke pabrik kertas PT Aspex Kumbong yang mencapai sekitar 200 ton per hari. Pemkab Bogor menilai perusahaan tersebut belum memiliki kelengkapan perizinan resmi untuk mengelola sampah dari luar daerah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bahkan telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi PT Aspex Kumbong yang berada di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. Peninjauan itu dilakukan untuk memastikan aspek perizinan usaha, dampak lingkungan, serta persetujuan dari masyarakat sekitar.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan, pengelolaan sampah dari Kota Tangsel tidak dapat dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan administratif dan lingkungan dipenuhi, termasuk adanya persetujuan warga setempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Bani Khosiyatullah membenarkan bahwa pengiriman sampah ke PT Aspex Kumbong mengalami penundaan.
“Saat ini pengiriman ditunda dulu,” ujar Bani saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/1)
Baca Juga: Pria Tewas Tersetrum di Pamulang, Damkar Tangsel Bongkar Plafon untuk Evakuasi Korban
Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangsel itu menyampaikan, sebagai langkah sementara, pihaknya telah menyiapkan dua lokasi alternatif pembuangan sampah yang sudah berjalan.
“Sementara kita kirim ke Cilowong dan Lulut Nambo,” ucap Bani.
Diketahui, kerjasama dengan pihak ketiga itu juga merupakan bagian upaya penyelesaian persoalan sampah yang sedang terjadi di kota berjuluk anggrek. Kerja sama itu diklaim fokus pada urusan pengolahan sampah, bukan pembuangan sampah.
Kerja sama itu meliputi pengolahan sampah modern yang concern pada upaya pengurangan residu. Langkah itu diambil oleh Pemkot Tangsel untuk memastikan seluruh proses pengelolaan sampah tetap memenuhi standar lingkungan hidup dan ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak melakukan kerja sama pembuangan sampah. Yang dilakukan adalah kerja sama pengolahan sampah dengan pihak ketiga yang memiliki sistem dan teknologi pengolahan untuk mengurangi residu,” kata Kadis Kominfo Tangsel TB. Asep Nurdin dalam keterangannya.
Menurut Asep, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya dalam menuntaskan persoalan sampah. Skema yang dijalankan bukan hanya aktivitas pembuangan sampah terbuka, melainkan sampai pada pengolahan terkontrol dengan teknologi terkini.
Baca Juga: Toko Frozen Food di Pamulang Terbakar Dini Hari, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Berkaitan dengan dinamika yang muncul dalam kerja sama dengan daerah mitra, Asep menyampaikan bahwa instansinya tetap mengedepankan komunikasi antar wilayah. Koordinasi resmi bakal dilakukan untuk memastikan transparansi dalam kerja sama pengolahan sampah yang dijalankan oleh pihak swasta tersebut.
“Ini penting untuk menyampaikan secara transparan bahwa tidak ada skema pembuangan terbuka, melainkan pengolahan sampah terkontrol oleh pihak ketiga. Kami tidak akan mengambil langkah sepihak dan tidak akan memaksakan kerja sama tanpa adanya pemahaman serta kesepakatan bersama,” jelasnya
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah menyiapkan langkah-langkah konkret apabila kerja sama dengan pihak ketiga terkendala secara teknis maupun administratif. Prioritasnya tetap pada pelayanan publik agar tidak terjadi penumpukan sampah di Tangsel.
Diantaranya optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan bank sampah. Kemudian melanjutkan kerja sama pengolahan sampah dengan daerah lain yang telah berjalan. Selain itu, pengurangan sampah dari sumbernya melalui penguatan pemilahan berbasis masyarakat juga terus dipercepat.
“Pemkot Tangsel telah menyiapkan skema darurat tambahan, termasuk penyesuaian pola pengangkutan dan pengelolaan sementara,” paparnya.
Meski demikian, ada kabar baik untuk Pemkot Tangsel. Kabar itu berupa dibolehkannya sampah Tangerang Selatan dibuang ke TPAS Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi, Selasa (13/1) mengatakan saat ini TPAS Cilowong sudah kembali menerima kiriman sampah dari Tangsel sebanyak 10 truk setiap harinya.
“Penghentian sementara itu hanya dilakukan dua hari pasca kejadian penolakan kemarin,” katanya.
Menurut Farach, setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh berdasarkan masukan dari masyarakat, saat ini proses uji cob aitu dilakukan kembali dengan menekankan kepada beberapa hal yang sebelumnya juga sudah disepakati.
“Seperti kendaraan yang digunakan harus baru, sampah yang dikirim tertutup rapi serta yang terpenting juga tidak meneteskan air lindi,” ujarnya.
Dikatakan Farach, tiga poin itu merupakan tunturan masyarakat atas kerjasama pengiriman sampah yang dilakukan. Apalagi masyarakat juga sepertinya mengalami trauma yang cukup berat karena pengiriman sampah dari Tangsel itu meresahkan warga karena baunya sangat tidak enak.
“Kerjasama yang sebelumnya memang yang dikirim itu sampah-sampah lama, sehingga menimbulkan bau menyengat. Sementara di kerjasama saat ini, Pemkto Tangsel sudah berkomitmen untuk mengirimkan hanya sampah-sampah baru saja,” jelasnya.
Farach mengatakan penghentian sementara pengiriman sampah dari Tangsel hanya berlangsung dua hari. Setelah itu, ada perbaikan dan pengiriman dilanjutkan sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS).
“Dua hari dihentikan, kemudian pembenahan, selesai, maka dilanjutkan,” katanya.
Proses itu kan berkelanjutan, tidak bisa kayak makan cabai rawit, langsung selesai. “Memang sudah dilakukan perbaikan, seperti bak lindi diperbarui,” tandasnya. (eko/lutfi)
