SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Revisi Perda 7 dan 8 tahun 2005 yang melarang peredaran miras dan pelacuran di Kota Tangerang baru sebatas wacana, namun praktik melanggar norma sudah hampir terjadi. Beruntung aktivitas tersebut tercium aparat.
Di Kecamatan Batuceper, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengerahkan petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Tramtib) menyusul laporan masyarakat terkait indikasi terjadinya pesta miras dan aktivitas prostitusi di Kelurahan Batusari.
Camat Batuceper, Achsin Ghufron Falfeli, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan untuk merespon cepat laporan warga sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai indikasi pesta miras dan prostitusi yang hampir terjadi di wilayah ini. Petugas sudah diterjunkan ke lokasi kemarin dan siap menindak tegas sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Ghufron, Kamis (15/1/25).
Ia menambahkan, Pemkot Tangerang berkomitmen meningkatkan pengawasan untuk mencegah terulangnya aktivitas yang mengganggu kenyamanan warga.
“Sejumlah botol miras telah diamankan sebagai barang bukti. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pengawasan lingkungan yang akan kami tingkatkan,” lanjutnya.
Pemkot Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan sekitar. (made)
Baca Juga: Panen Jagung Wilayah Batuceper
























