SATELITNEWS.COM, KOTA TANGERANG — Upaya peredaran obat keras ilegal di wilayah Batuceper berhasil dibongkar jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota. Dalam pengungkapan kasus sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut, dua orang pemasok Tramadol berhasil diamankan pada Rabu malam, 14 Januari 2026.
Pengungkapan kasus berlangsung sekitar pukul 21.20 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Lokasi itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan ilegal.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Anhar (38) dan Mizwar (37). Keduanya diduga berperan sebagai pemasok Tramadol dalam jumlah besar yang diedarkan tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar keamanan, sehingga melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya. Dari keterangan yang diperoleh, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan metode pemesanan obat guna menelusuri jaringan pemasok.
“Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Berdasarkan keterangan pelaku, anggota melakukan penyamaran pemesanan obat hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pemasok beserta ribuan butir Tramadol,” ujar Kompol Gunawan, Jum’at (16/1/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.160 butir Tramadol, tiga unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi, sejumlah uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor yang dipakai untuk mendistribusikan obat-obatan ilegal tersebut.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin menjadi salah satu faktor yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kalangan remaja.
“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya. Selain berdampak pada kesehatan, juga berpotensi memicu tawuran dan kejahatan jalanan. Kami berkomitmen melakukan penindakan tegas demi melindungi generasi muda,” tegas Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan jaringan dan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal tersebut. (ari/aditya)