SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, kembali menerima limpahan dua aset dari Pemkab Serang. Kendati masih banyak aset yang belum diserahkan dan mendapat atensi dari KPK, namun Pemkot memberikan pemafhuman untuk menyerahkan aset itu secara bertahap.
Dua aset yang sudah diserahkan itu meliputi, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang terletak di Kepandean, Kota Serang dan Workshop Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Pemindang, Kecamatan Kasemen.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Serang, Subagyo mengatakan, proses penyerahan dua aset itu sudah melalui tahapan yang cukup panjang. Pasalnya sampai saat ini, kondisi keduanya masih digunakan oleh Pemkab Serang sampai memang sudah ada tempat yang baru.
“Penyerahan aset ini, secara administrasi dulu kita selesaikan. Karena memang kondisinya masih dibutuhkan. Sehingga kita memberikan kelonggaran kepada Pemkab Serang,” katanya kemarin.
Subagyo memahami, baik Pemkab maupun Pemkot Serang sama-sama mempunyai keterbatasan anggaran untuk pembangunan infrastruktur perkantoran. Oleh karena itu, beberapa aset daerah yang sudah bisa diserahkan tidak kita langsung ambil alih penggunaannya.
“Kita pinjampakaikan terlebih dahulu sementara. Nanti setelah gedung di Pemkab ada, baru kita ambilalih. Karena memang tidak mungkin langsung kita ambil alih semuanya,” pungkasnya.
Baca Juga: Tahun 2027, Pemkab Serang Gelar Pilkades Serentak di 191 Desa
Dikatakan Subagyo, penyerahan aset ini menjadi langkah maju positif dalam menyelesaikan permasalahan pengelolaan aset antar kedua pemerintah daerah.
“Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), sudah dilakukan, dan Pemkab Serang telah mengajukan permohonan pinjam pakai sementara untuk menyelesaikan persiapan teknis di lokasi baru,” tuturnya.
“Kita sudah menerima dua aset tersebut. Kami memberikan waktu sekitar sebulan bagi Pemkab Serang untuk mempersiapkan jaringan teknologi informasi sebelum melakukan pemindahan fisik,” jelasnya
Subagyo juga meluruskan, informasi mengenai adanya klaim terkait daftar aset yang tidak akan diserahkan.
Ia menegaskan, pertemuan yang sebelumnya difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Banten bukan untuk menyepakati penolakan penyerahan, melainkan sebagai wadah untuk pembahasan lebih mendalam terkait pengelolaan aset.
“Pemkot Serang tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan. Seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang seharusnya diserahkan sesuai amanat Undang-Undang Pembentukan Kota Serang yang telah berlaku selama 18 tahun,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkab Serang Panen Bawang Merah untuk Dorong Produktivitas Petani
Dasar hukum yang digunakan sangat kuat, yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang.
Pasal 5 dalam regulasi terbaru tersebut, secara eksplisit menetapkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas, yang mengakibatkan perluasan perpindahan pusat pemerintahan beserta pelayanan publik ke wilayah tersebut.
Namun, Pemkot Serang juga menunjukkan sikap fleksibel dengan memahami kondisi keuangan Pemkab Serang yang tengah dalam proses pembangunan Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) di Ciruas.
“Kami memahami tantangan yang dihadapi Pemkab Serang terkait pembiayaan pembangunan pusat pemerintahan baru. Oleh karena itu, kami siap menerima penyerahan aset secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kesiapan mereka,” pungkas Subagyo. (luthfi)
























