SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel)akan bersikap tegas terhadap oknum guru SDN Rawa Buntu 01 berinisial YP (54) yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah siswa.
Sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpotensi dijatuhkan, sambil menunggu proses hukum yang tengah berjalan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tangsel, Deden Deni.
“Ya bisa diberhentikan dari sebagai PNS dengan tidak hormat, ya mungkin mungkin kalau melihat apa peristiwanya itu. Kemungkinan diberhentikan dengan tidak hormat ya sangat mungkin sekali,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Deden melanjutkan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh kepolisian. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk dari pihak sekolah.
Menurutnya, jika melihat peristiwa yang terjadi serta keterangan dari para saksi, sanksi berat sangat mungkin dijatuhkan kepada pelaku. Apalagi, dugaan korban dalam kasus ini disebut tidak sedikit dan kejadian diduga berlangsung cukup lama.
Deden menambahkan, secara moral dan institusional, pihaknya sangat prihatin atas kejadian tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua siswa dan masyarakat atas kasus yang mencoreng dunia pendidikan.
Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka
Selain menunggu proses hukum, Dindikbud Tangsel saat ini memfokuskan perhatian pada pemulihan para korban. Deden menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memberikan pendampingan menyeluruh.
“Itu yang lebih kami khawatirkan kaitannya dengan masa depan anak-anak supaya tidak ada trauma yang berkepanjangan, tentu kan harus lebih awal kami menangani itu,” jelasnya.
Ia menegaskan, pendataan korban akan dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada anak yang terlewat dari pendampingan psikologis.
Deden mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan PNS yang telah diangkat sejak tahun 2010. Guru tersebut bukan pertama kali mengajar di SDN Rawa Buntu 01, melainkan sebelumnya sempat bertugas di sekolah lain.
“Ini dari 2010 PNS-nya dia, jadi sudah lama. Di sini juga mungkin sudah pindahan ke berapa kalilah ya, jadi sedang kami telusuri juga latar belakang yang bersangkutan itu. Sejauh ini ya mungkin sebelumnya di Ciputat, sekarang ke Rawa Buntu 1. Makanya sedang kami telusuri juga mungkin di sekolah-sekolah sebelumnya bagaimana, seperti apa,” paparnya.
Terkait mengapa kasus ini baru mencuat meski diduga terjadi sejak Januari 2023, Deden menyebut bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak memang kerap sulit terungkap karena adanya tekanan dan manipulasi dari pelaku.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp31 Triliun untuk Guru PPPK
“Pelaku ini kan punya strategi supaya perilakunya aman ya dengan macam-macam, mungkin dia wali kelas punya kewenangan mengancam anak misalnya supaya tidak mengadu kepada siapa pun, kadang-kadang diiming-imingi juga dengan dikasih sesuatu supaya anaknya nyaman,” ungkapnya. (eko)























