SATELITNEWS.COM, LEBAK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mencatat sebanyak 65 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2025. Puluhan pekerja tersebut berasal dari 17 perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak.
Sekretaris Disnaker Lebak, Ruly Chaeruliyanto, mengatakan bahwa kasus PHK tersebut tidak disebabkan oleh tindak pidana. Sebaliknya, PHK lebih banyak dipicu oleh persoalan administrasi serta pelanggaran disiplin kerja.
“Selama tahun 2025 tercatat 65 pekerja terkena PHK. Penyebabnya beragam, namun mayoritas karena faktor administrasi dan disiplin kerja. Tidak ada yang berkaitan dengan tindak pidana,” kata Ruly kepada Satelitnews.com, Jumat (23/1/2026).
Ia menambahkan, hingga saat ini Disnaker Lebak belum menerima laporan dari pekerja terkait perusahaan yang mempersulit pencairan hak-hak normatif pasca PHK, termasuk tunjangan hari tua (THT).
“Sejauh ini tidak ada laporan mengenai perusahaan yang mempersulit pencairan tunjangan hari tua maupun hak normatif pekerja lainnya,” ujarnya.
Ruly juga mengingatkan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Lebak masih dihadapkan pada keterbatasan lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, ia mengimbau para pekerja untuk menjaga kinerja serta mematuhi peraturan yang berlaku di perusahaan.
Baca Juga: PT PWI 6 Dikabarkan Bakal Hengkang dari Lebak, Ada Potensi PHK Besar-besaran
“Lapangan pekerjaan di Lebak masih terbatas, sementara jumlah pencari kerja cukup banyak. Karena itu, kami mengimbau para tenaga kerja agar disiplin dan menaati aturan perusahaan, karena mencari pekerjaan saat ini tidaklah mudah,” tegasnya.
Selain itu, Disnaker Lebak terus membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi pekerja maupun perusahaan guna mencegah terjadinya PHK yang dapat dihindari, sekaligus menjaga iklim ketenagakerjaan tetap kondusif.
(mulyana)
























