SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu kendaraan roda empat milik sebuah rental mobil di Jalan Ibnu Kaldun Kelurahan Pisangan, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Peristiwa penipuan dan penggelapan ini terjadi pada hari Selasa, 2 Desember 2025,” ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Bambang menjelaskan, kasus ini bermula dari aktivitas penyewaan mobil di rental mobil Pelangi Kelurahan Pisangan Ciputat Timur. Dimana seorang terduga pelaku berinisial R atau S (saat ini masih berstatus DPO) berpura-pura menyewa kendaraan dengan alasan untuk keperluan kerja.
Kata Bambang, mobil yang disewa adalah satu unit Daihatsu Terios tahun 2023 berwarna putih. Namun setelah mobil dikuasai oleh pelaku, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan dan pelaku sulit dihubungi.
Kompol Bambang meneruskan, atas laporan dan kerja sama yang baik dengan korban, polisi mendapatkan informasi penting bahwa kendaraan rental tersebut dilengkapi dua unit alat GPS, di mana salah satunya masih aktif dan terlacak berada di wilayah Batang.
“Korban memberikan informasi bahwa di mobil rental tersebut terpasang 2 unit alat GPS yang masih aktif. Satu alat GPS masih aktif dan kami track karena posisinya ada di Batang,” jelasnya.
Baca Juga: Polsek Ciputat Timur Apresiasi Saka Bhayangkara Lewat Penghargaan Karya Bhakti Lebaran 2026
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kendaraan Daihatsu Terios dikediaman BTP berikut dengan satu bundel surat perjanjian sewa, dan satu bundel tanda terima kendaraan. Diketahui bahwa mobil itu digadaikan lagi kepada BTP.
“Pencarian mobil ke Batang, Jawa Tengah. Orang yang menerima gadai mobil berinisial BTP. Namun saat sampai di rumah BTP tidak ada di rumah dan untuk mobil berhasil diamankan,” bebernya.
Kapolsek menambahkan, modus operandi pelaku tergolong konvensional, yakni dengan cara menyewa kendaraan secara resmi, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain sehingga kendaraan berpindah tangan beberapa kali.
Bambang melanjutkan, perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486.
Sementara itu, Monang Siregar selaku pemilik mobil, mengaku bersyukur atas gerak cepat dan responsif jajaran Polsek Ciputat Timur.
“Alhamdulillah, berkat upaya responsif dari Polsek Ciputat Timur setelah saya melapor, kendaraan saya bisa kembali lagi,” katanya.
Baca Juga: Ngamuk di Shelter Hewan, Warga Negara Asing Diamankan Polsek Ciputat
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati, karena kejahatan semacam ini dapat mengintai siapa saja. (eko)
