SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Jumlah korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh guru sekolah dasar negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial HP (54) terus bertambah. Hingga saat ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangsel mencatat sebanyak 28 siswa menjadi korban.
Kepala UPTD PPA Kota Tangsel, Tri Purwanto, membenarkan adanya penambahan jumlah korban tersebut. Namun demikian, pihaknya masih melakukan proses verifikasi terhadap seluruh laporan yang masuk.
“Iya bertambah, tapi semua nama yang ada di kita tapi lagi kita konfirmasi. Setelah terverifikasi 28, jumlahnya 28 hasil pengembangan polisi dan yang lapor ke kita, ini belum data yang di posko yang ada di SDN Rawabuntu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (25/1).
Tri tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih akan bertambah. Pasalnya, hingga kini posko pengaduan di lingkungan sekolah masih dibuka untuk menampung laporan dari orang tua maupun siswa.
“Bisa jadi, kan ada posko pengaduan di SD sekarang. Kita dapat nama anak-anak ini dari pengembangan polisi di HP pelaku jadi itu yang saat ini kita verifikasi ke sekolah. Verifikasinya masih jalan terus sampai saat ini, bisa bertambah terus,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, dunia pendidikan di Kota Tangerang Selatan kembali tercoreng oleh dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu SD Negeri. Sejumlah siswa laki-laki diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial YP (54).
Baca Juga: Doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Digelar di Islamic Center Tangsel
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah pada Kamis (15/1/2026). Selanjutnya, sebanyak sembilan korban secara resmi melapor ke Mapolres Tangerang Selatan pada Senin (19/1/2026).
Dalam perkembangannya, polisi mengidentifikasi sedikitnya terdapat 25 siswa sebagai korban dan mengalami trauma psikologis dengan tingkat sedang hingga berat.
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Tangerang Selatan menetapkan YP (54) sebagai tersangka setelah melakukan pendalaman terhadap laporan polisi yang awalnya mencatat sembilan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (eko)























