SATELITNEWS.COM, LEBAK–Zakat fitrah di Kabupaten Lebak untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp40 ribu, sementara fidyah sebesar Rp 50 ribu. Penetapan tersebut dilakukan melalui Sidang Isbat Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah yang digelar oleh Baznas, Pemkab Lebak, Kemenag dan MUI Kabupaten Lebak, Senin (26/1/2026).
Ketua Baznas Kabupaten Lebak, KH Wawan Gunawan, mengatakan, penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan harga bahan pokok serta masukan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Agama, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak.
“Setelah melalui pembahasan dan mempertimbangkan perkembangan harga bahan pokok di Kabupaten Lebak, disepakati zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa dan fidyah sebesar Rp50.000,” kata KH Wawan Gunawan.
Ia menjelaskan, penentuan tersebut juga mengacu pada data terbaru harga beras yang disampaikan Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak. Dalam rapat penetapan, harga beras di pasaran tercatat bervariasi, mulai dari Rp11.000 hingga Rp14.000 per kilogram, dan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan nilai zakat fitrah. “Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai maupun beras. Apabila dibayarkan dengan beras, besarannya sesuai ketentuan syariat Islam, yakni 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa,” tegasnya.
Sementara, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lebak, Alkadri, menyatakan Pemkab Lebak mendukung penuh hasil Sidang Isbat tersebut. Pemerintah daerah, kata dia, akan segera menindaklanjuti keputusan itu melalui Surat Edaran resmi kepada seluruh perangkat daerah, kecamatan, desa, hingga masyarakat luas. “Penetapan ini tidak hanya berkaitan dengan kewajiban agama, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepedulian sosial dan memperkuat solidaritas masyarakat,” ujarnya.
Dukungan serupa disampaikan perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Basit. Ia memastikan hasil penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut telah sesuai dengan ketentuan fikih zakat serta sejalan dengan regulasi yang berlaku. “Kami mengimbau para pengurus masjid dan lembaga keagamaan agar aktif menyosialisasikan ketetapan ini kepada masyarakat, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib dan seragam,” kata Basit.
Baca Juga: Baznas: Zakat Fitrah Rp50 Ribu
Dari unsur MUI Kabupaten Lebak, KH Asep Saefullah menegaskan bahwa zakat fitrah memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial yang sangat penting, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Zakat fitrah, menurutnya, berfungsi untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan. “Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti Baznas agar pengelolaannya amanah dan tepat sasaran,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya nominal zakat fitrah dan fidyah tahun 2026 ini, masyarakat Kabupaten Lebak diharapkan dapat segera menunaikan kewajiban zakatnya tepat waktu, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh para mustahik sebelum Idulfitri.(mulyana)
