SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Sebuah petisi soal keadilan untuk Bu Budi viral di media sosial. Petisi tersebut muncul sebagai bentuk solidaritas terhadap Christiana Budiyati atau yang akrab disapa Bu Budi, seorang guru di SDK Mater Dei Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang dilaporkan orang tua murid atas dugaan kekerasan verbal.
Peristiwa yang menjadi pangkal persoalan terjadi pada Agustus 2025 saat kegiatan lomba sekolah berlangsung. Berdasarkan keterangan, insiden bermula ketika seorang murid meminta temannya untuk menggendong. Karena tidak siap, murid yang diminta menggendong terjatuh.
Murid yang meminta bantuan justru tidak menolong dan meninggalkan temannya, diikuti oleh murid-murid lain yang juga tidak menunjukkan kepedulian. Anak yang terjatuh akhirnya ditolong oleh orang tua murid yang berada di lokasi.
Sebagai wali kelas, Bu Budi kemudian menegur dan menasihati murid-murid secara umum. Teguran tersebut berisi pesan agar siswa bertanggung jawab, memiliki empati, serta menghayati nilai-nilai Pancasila sebagai bagian dari pendidikan karakter. Teguran disampaikan tanpa kata-kata kasar dan tidak ditujukan kepada satu murid secara personal.
Namun, salah satu murid merasa nasihat tersebut sebagai bentuk dimarahi di depan kelas. Akhirnya, mediasi secara kekeluargaan telah dilakukan oleh pihak sekolah dan orang tua murid. Meski demikian, keluarga murid tersebut tetap merasa tidak puas dan memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain.
Beberapa hari setelah mediasi, Bu Budi dilaporkan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA), Dinas Pendidikan, serta Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan melakukan kekerasan verbal.
Baca Juga: Doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Digelar di Islamic Center Tangsel
Kasus ini kemudian memicu reaksi luas dari masyarakat. Melalui petisi yang beredar, para pendukung menilai tindakan Bu Budi merupakan bagian dari tugas seorang pendidik. Mereka menolak kriminalisasi guru yang menjalankan fungsi pendidikan secara wajar dan menekankan pentingnya penyelesaian yang adil serta mengedepankan prinsip pendidikan.
“Jika tindakan edukatif seperti ini dipidanakan, maka guru akan bekerja dalam ketakutan, dan ruang pendidikan akan kehilangan keberanian untuk mendidik secara utuh,” demikian salah satu pernyataan dalam petisi tersebut.
Petisi juga menyerukan perlindungan terhadap martabat dan hak guru sebagai pendidik generasi muda, serta mengajak masyarakat menandatangani petisi sebagai bentuk solidaritas.
Saat didatangi ke SDK Mater Dei Pamulang, pihak sekolah belum bersedia memberikan keterangan resmi. Seorang petugas keamanan sekolah menyatakan bahwa manajemen sekolah belum ingin memberikan komentar terkait kasus tersebut.
Menurut keterangan petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya, aktivitas belajar mengajar di sekolah berjalan normal pascakejadian.
“Karena medsos, proses belajar mengajar mah normal semua tidak ada masalah. Tidak ada apa-apa setelah kejadian itu, normal semua,” ujarnya saat ditemui, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga: Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat
Petugas tersebut menambahkan bahwa guru yang bersangkutan merupakan pengajar senior dan berpengalaman, tanpa catatan pelanggaran selama mengajar.
“Guru ini bukan 15 tahun, kalau dia ngajar masih dibawah 10 tahun mungkin masih goyang,” jelasnya.
Terkait pemindahan murid, ia menjelaskan bahwa prosedur pindah sekolah tidaklah sederhana dan harus melalui tata usaha serta persetujuan pimpinan sekolah.
“Kalau bicara prosedur pindah sekolah kan tidak gampang, harus ke TU. Pindah setelah Agustus, kan prosedurnya tetap balik lagi ke bos. Laporan udah lewat Agustus, mediasi juga dilakukan didamaikan. Cuma memang dari orang tuanya ngotot,” sebutnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sekolah memiliki 24 kelas dengan jumlah siswa sekitar 32 anak per kelas. Seluruh ruang kelas dilengkapi CCTV dan telah dilakukan pengecekan serta tidak ditemukan adanya tuduhan yang dilayangkan.
“Setiap kelas ada CCTV, ada AC, semua sudah cek CCTV, bersih tidak ada itu tuduhan dimaki-maki bahkan orang tuanya nyaksiin,” bebernya.
Kasus ini juga mengejutkan para alumni sekolah. “Alumni dari sini juga yang jadi orang banyak pada kaget tau ceritanya, tidak ada catatan buruk guru itu,” ucapnya.
Hingga saat ini, kasus dugaan kekerasan verbal tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang, sementara dukungan terhadap Bu Budi terus mengalir melalui petisi dan media sosial.
Sementara, Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Yudhi laporao membenarkan adanya laporan mengenai kasus tersebut. Dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kalau itu sih sudah (laporan). Saya cek ulang yah, untuk didalami. Namanya proses penyelidikan kan butuh waktu pembuktian alat bukti namanya untuk mempersangkakan orang itu kan harus berdasarkan koridor dan aturan hukum yang jelas,” pungkasnya. (eko)
























