Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

84 Pegawai Non-ASN RSUD Serpong Utara Dirumahkan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 4 Feb 2026 08:51 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
84 Pegawai Non-ASN RSUD Serpong Utara Dirumahkan

ILUSTRASI ASN. (IST)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Sebanyak 84 pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpaksa dirumahkan oleh manajemen rumah sakit. Kebijakan tersebut disampaikan secara langsung kepada para pegawai pada 2 Februari 2026.

Seorang tenaga kesehatan RSUD Serpong Utara yang enggan disebutkan namanya membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, pegawai yang dirumahkan terdiri dari 37 tenaga kesehatan (nakes) dan 47 pegawai non-tenaga kesehatan.

“Iya benar (dirumahkan), per kemarin tanggal 02 Februari 2026. Total itu ada 84 terdiri dari 37 tenaga kesehatan dan 47 orangnya non nakes. Jajaran dari manajemen termasuk dari direktur rumah sakitnya menyampaikan secara langsung di aula,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).

Menurutnya, keputusan merumahkan pegawai didasarkan pada Surat Edaran Kementerian PAN-RB Nomor B/1527 Tahun 2023, yang mengatur larangan bagi pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain untuk mengangkat pegawai non-ASN atau non-P3K untuk mengisi jabatan ASN.

“Intinya itu pejabat lain itu dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN atau non-P3K untuk mengisi jabatan ASN, jadi intinya dirumahkannya itu ya karena itu. Karena nggak bisa diangkat juga jadi ASN terus juga karena katanya kan nggak bisa menggaji juga karena untuk di bulan Februari,” ucapnya.

Nakes wanita itu juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, gaji pegawai bulan Januari 2026 belum dibayarkan, padahal seharusnya diterima pada tanggal 25 Januari. Meski demikian, manajemen menyampaikan bahwa gaji Januari masih diupayakan untuk tetap dibayarkan.

Baca Juga: Tak Masuk Database, Sebanyak 500 Pegawai Non ASN Pemkab Serang Terancam Diberhentikan

“Belum, seharusnya di tanggal 25 kemarin. Tapi yang di bulan Januarinya mau mengusahakan untuk digaji,” katanya.

Pegawai tersebut menceritakan, permasalahan sudah mulai terasa sejak akhir Desember 2025, ketika seluruh pegawai non-ASN diminta mengumpulkan kembali berkas administrasi seperti surat keterangan sehat dan tes narkotika, yang biasanya menjadi syarat perpanjangan kontrak kerja atau MoU tahunan.

BeritaTerbaru

529 KK di Kabupaten Tangerang Protes Ketidaksesuaian Desil DTSEN

529 KK di Kabupaten Tangerang Protes Ketidaksesuaian Desil DTSEN

Senin, 7 Sep 2026 20:32 WIB
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Senin, 7 Sep 2026 20:28 WIB
Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Pasar Tigaraksa Sepi, DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Perumda Pasar NKR

Senin, 7 Sep 2026 20:23 WIB
DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

Senin, 7 Sep 2026 17:43 WIB

“Kalau cerita dari awal, akhir Desember itu kan setiap non-ASN itu harus kumpulkan berkas-berkas untuk kayak ibaratnya melamar pekerjaan ulang untuk MoU, yang isinya itu nanti kita harus membuat surat keterangan sehat, terus ada tes narkotika,” paparnya.

Lalu, kata dia, pada 22 Januari 2026, seluruh 84 pegawai non-ASN kembali dikumpulkan dan diminta membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Saat itu, manajemen menyampaikan bahwa gaji ke depan akan disalurkan melalui mekanisme tersebut dan menegaskan bahwa tidak akan ada pegawai yang dirumahkan.

“Intinya tuh kita disuruh buat NIB itu nomor induk berusaha itu yang kata manajemen ini intinya nanti gajinya akan melalui si NIB ini, tapi gajinya akan terhambat dan manajemen ini menjanjikan kita ini nggak ada yang akan dirumahkan,” bebernya.

Namun, situasi berubah pada akhir Januari. Ia mengaku mengetahui bahwa sejumlah pegawai di puskesmas sudah lebih dulu dirumahkan tanpa surat resmi, hanya melalui penyampaian langsung.

Baca Juga: Puluhan Petugas Kesehatan di Banten Disuntik Vaksin Rabies

“Tapi saat itu tuh rumah sakit belum ada info apa-apa, dan baru awal Februari kemarin dikumpulkan terus ya intinya gitu, intinya sih dari rumah sakit itu dari manajemen rumah sakit, dari direktur rumah sakit mereka bingung nanti di bulan Februari itu gajikannya tuh gimana,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, hampir 50 persen pegawai yang dirumahkan berstatus honorer, sebagian di antaranya sempat mengikuti seleksi CPNS maupun P3K. Namun, tidak semua memiliki kesempatan yang sama untuk lolos dalam skema pengangkatan tersebut.

Sebagai perwakilan pegawai, ia berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat mencari solusi yang lebih bijak. Ia juga menilai, kebijakan ini berpotensi berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Keinginannya sebenarnya sih lebih ke pengen ada solusi jalan keluarnya ya. dari pihak yang terkaitnya itu bisa mencari jalan keluar atau solusi yang lebih bijak yang lebih baik sih untuk kita. Terus juga pngen sebenarnya hak-hak kami ya berupa gaji turun gitu minimal,” pungkasnya.

Direktur RSUD Serpong Utara, Tulus Muladiyono menyampaikan bahwa memang saat ini pihaknya hanya menindaklanjuti peraturan yang ada. Ia juga mengakui bahwa memang rumah sakit tidak dapat menerima pegawai.

“Masalahnya kan kalau rumah sakit tidak ada penerimaan pegawai, yang dulu kami dari Dinas Kesehatan. Kan pegawai rumah sakit itu dari Dinas Kesehatan. Saya dapat arahan untuk menyampaikan itu dari Dinas Kesehatan,” jelasnya.

“Karena posisinya tadi ada surat edaran dari Menpan RB kan sudah tidak boleh lagi ada pegawai honorer. Sekarang gimana caranya biar tidak ada pegawai yang masih honorer ini masih bekerja di sini, nah ini yang masih kita coba rancang,” lanjutnya.

Kata Tulus, pihaknya pun tidak dapat menjamin sampai kapan pegawai nya dirumahkan. Saat ini, RSUD Serpong Utara hanya menunggu keputusan selanjutnya.

“Belum tau, saya juga masih belum bisa memastikan kapan. untuk sementara di rumah dulu, nanti kalau sudah ada keputusan yang terbaru kami akan panggil lagi, karna emang butuh kami juga pegawainya,” bebernya.

Soal gaji bulan Januari yang belum dibayarkan kepada pegawai, Tulus menyebut bahwa itu ramahnya berada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel.

“Kalau sampai saat ini gaji nya masih dari dinkes, kan kami belum bisa merelokasi untuk gaji kalau rumah sakit. Alasan untuk tidak gaji atau alasan lainnya adanya di Dinas Kesehatan, kalau kami kan hanya menyampaikan apa yang berdasarkan dari Menpan RB,” ucapnya.

“Kami masih menghitung, artinya kalaupun ia nanti ini akan disampaikan ke Dinas Kesehatan. Untuk penyampaian data untuk Dinas Kesehatan sudah. Tapi kan kami butuh diskusi lanjutan lagi dengan Dinas Kesehatan ataupun misalkan dengan pemkot ya,” pungkasnya. (eko)

Tags: non asnRSUD Serpong Utaratenaga kesehatan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan
Banten Region

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Senin, 7 Sep 2026 17:37 WIB
Wali Kota Tangsel Evaluasi PJJ Satu Hari, Abu Vulkanik Masih Terdeteksi
Kota Tangsel

Wali Kota Tangsel Evaluasi PJJ Satu Hari, Abu Vulkanik Masih Terdeteksi

Senin, 7 Sep 2026 14:14 WIB
MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan
Headline

MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan

Senin, 7 Sep 2026 12:47 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik
Kabupaten Tangerang

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Senin, 7 Sep 2026 08:22 WIB
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini
Headline

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Senin, 7 Sep 2026 08:06 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Pemprov Banten Realisasikan Program RTLH di Kabupaten Pandeglang

Pemprov Banten Realisasikan Program RTLH di Kabupaten Pandeglang

Rabu, 2 Sep 2026 20:45 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB
Pegawai Pemprov Banten Tetap Masuk Kerja, Agar Pelayanan Tidak Terganggu

Pegawai Pemprov Banten Tetap Masuk Kerja, Agar Pelayanan Tidak Terganggu

Senin, 7 Sep 2026 17:14 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.