SATELITNEWS.COM, SERANG – Ombudsman Republik Indonesia didampingi oleh Ombudsman Banten, dan Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Banten, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap tambang ilegal di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Kamis (5/2/2026).
Dalam sidak tersebut Ombudsman menemukan tambang ilegal dan meminta Polres Cilegon untuk segera melakukan tindakan terhadap keberadaan tambang ilegal tersebut.
“Kalian lihat semua ini ilegal, jadi saya minta kepada aparat penegak hukum, terutama Polres Cilegon segera melakukan penertiban di kawasan ini,” kata Yeka Hendra Fatika, Anggota ombudsman Republik Indonesia.
Menurut Yeka, jangan sampai menyebut tidak ada bukti terhadap keberadaan tambang ilegal tersebut. Bahkan kalau bisa semua dokumen di cek, karena lokasi keberadaan tambang berada diluar izin pemerintah.”Semoga ini menjadi terobosan bagi Polres Cilegon, untuk membuktikan Reformasi Polisi bisa dijalankan,” ujarnya.
Yeka menjelaskan bahwa tambang itu ada yang berizin dan ada juga yang tidak berizin. Yang tidak berizin tidak perlu lagi dibahas, tetapi segera ditutup. Sedangkan yang berizin harus dievaluasi agar seluruh komitmennya dilaksanakan dari mulai reklamasi sampai penataan, jangan sampai menambang izin diluar lokasi yang berizin.
“Implikasi dari sini sebetulnya yang kita lindungi adalah pelayanan publik bagi masyarakat yang terganggu, seperti kondisi kesehatan, jalan, lingkungan, ini semua harus segara dipulihkan,” tuturnya.
Baca Juga: Tambang Ilegal Ditutup dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda Amankan 7 Tersangka
Kata Yeka dalam undang undang baik itu dalam undang undangan pertambangan ataupun lingkungan hidup, bagi siapapun intitusinya yang terlibat disini baik itu kementerian, provinsi, kabupaten dan kota harus mengawasi. Selain pengawasan ada juga upaya penindakan.
“Jadi yang seperti ini harusnyadapat dengan mudah (dilakukan penindakan) kalau mau bekerja dengan baik,” ujarnya.
Namun demikian, Yeka menduga tambang ilegal di wilayah Kecamatan Mancak ini ada oknum yang membekingi. Oleh karena itu dirinya pun mendorong agar siapapun oknumnya segera diberantas. Kemudian tambang ilegalnya ditutup permanen.
“Kita tutup permanen, pidananya diproses, kerugian kerugian lingkungan dipulihkan dan pelakunya segera ditindak. Baru dipertimbangkan kalau mau diberikan izin,” pungkasnya.
Yeka juga menyampaikan, lokasi tambang ini berada di desa, sehingga tidak mungkin kepala desa tidak mengetahui adanya tambang. Tapi jika misalkan selama ini kepala desa takut melakukan pengawasan karena ada bekingi, tentunya kepala desa bisa melaporkan terhadap satgas yang saat ini yang sedang bekerja.
“Segera kepala desa melakukan koordinasi, mulai sekarang kepala desa harus bilang yang sesungguhnya kepada Satgas yang sekarang sedang bekerja, bahwa di wilayah ini adabtambang ilegal dan mohon ditertibkan,” tuturnya.
Baca Juga: 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tambang Pasir Laut Ilegal di Lebak
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menambahkan berdasarkan data ada cukup banyak tambang ilegal. Namun untuk wilayahnya yang lebih tahu adalah Dinas ESDM Banten.
“Yang sudah ditandai oleh ESDM ada 40 titik lokasi berdasarkan citra satelit,” tandasnya.
Karena maraknya tambang ilegal, Fadli pun meminta terhadap Pemerintah Daerah untuk membuka layanan pengaduan. Sehingga masyarakat jika menemukan hal seperti ini bisa mengadu secara langsung.
Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas ESDM Provinsi Banten, Ade Ikhsanudin mengatakan bahwa setelah melihat tambang ilegal ini ada potensi pidana yang dapat dikenakan.
“Ini bisa dikenakan sesuai undang undang 3 tahun 2020 pasal 158, disitu masuk ranah pidana. Sedangkan yang tadi berizin ketika menemukan hal hal tidak sesuai kaidah pertambangan maka kita selesaikan secara administrasi,” imbuhnya. (sidik)
























