SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Kabar penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang belakangan ramai di media sosial sempat menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat. Bagi sebagian warga, kabar itu bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup terutama bagi mereka yang tengah bergulat dengan penyakit serius.
Habibah (60), warga RT 003 RW 02, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, adalah salah satunya. Perempuan lansia ini telah dua tahun terakhir menjalani pengobatan kanker usus. Operasi dijalaninya pada Februari 2024 di Rumah Sakit Ar-Rahmah, sebelum kemudian dirujuk untuk kemoterapi lanjutan ke RS Kanker Dharmais, Jakarta. “Operasinya alhamdulillah lancar. Tapi katanya masih ada sisa-sisa kanker, jadi harus dibersihkan pakai kemo,” ujar Habibah saat ditemui di rumahnya oleh wartawan SatelitNews.Com, Selasa (10/2/2026).
Sejak vonis kanker itu, hidup Habibah tak pernah lagi sama. Ia telah menjalani lima kali kemoterapi, sebuah proses panjang yang bukan hanya menguras tenaga, tetapi juga mental. Setiap kali kemo, tubuhnya melemah, mual menyerang, dan nafsu makan menghilang. “Kalau sudah masuk obat kemo, badan rasanya lemes sekali. Makan nasi saja mual, maunya tidur terus,” katanya lirih.
Seluruh proses pengobatan itu ditopang oleh kepesertaan JKN-KIS PBI. Tanpa jaminan kesehatan, mustahil baginya membiayai operasi, kemoterapi, hingga kontrol rutin yang harus dijalaninya. Ia hanya perlu menyiapkan ongkos perjalanan naik kereta pulang-pergi dan biaya makan seadanya di jalan.
Namun ketenangan itu mendadak runtuh ketika, awal Februari 2026, ia hendak berobat ke fasilitas kesehatan. Petugas menyampaikan bahwa kepesertaan JKN miliknya tidak aktif. “Saya kaget. Selama ini aman-aman saja. Tiba-tiba dibilang BPJS mati,” ujarnya.
Habibah mengaku tak memahami urusan administrasi. Sejak lama, ia hanya tahu bahwa KIS miliknya aktif dan bisa digunakan berobat. Kepesertaan itu sebelumnya terdaftar satu rumah dengan almarhum suaminya. Setelah sang suami pensiun dan wafat, ia tak menyangka status kepesertaannya ikut terdampak. Kepanikan pun tak terelakkan. Ia sempat pulang dari rumah sakit tanpa mendapatkan layanan lanjutan karena rujukan dan status JKN yang bermasalah. Di tengah keterbatasan fisik dan usia, Habibah hanya bisa pasrah.
Baca Juga: Warga Kota Tangerang Bisa Sanggah Data Desil Apabila Tak Sesuai
Beruntung, laporan yang ia sampaikan ke lingkungan RT dan RW mendapat respons cepat. Kasusnya kemudian diteruskan ke Dinas Sosial Kota Tangerang. Melalui pendampingan Satgas Dinsos, kepesertaan JKN milik Habibah akhirnya berhasil diaktifkan kembali. “Alhamdulillah sekarang sudah aktif lagi. Lega rasanya. Kalau mau cek darah tinggi atau kontrol ke puskesmas, enggak bingung lagi mikirin biaya,” katanya.
Menanggapi keresahan warga, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang memastikan bahwa masyarakat tidak perlu panik menyikapi penonaktifan kepesertaan PBI-JKN. Status tersebut masih dapat dicek dan diajukan reaktivasi sesuai prosedur yang berlaku. Kepala Dinsos Kota Tangerang, Acep Wahyudi menjelaskan bahwa PBI-JKN terbagi dalam dua skema pembiayaan. Pertama, PBI-JKN yang ditanggung pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Kedua, PBI yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Tangerang.
“Yang banyak viral saat ini mayoritas berasal dari PBI-JKN pusat. Masyarakat tidak perlu khawatir karena masih bisa mengajukan reaktivasi melalui kantor Dinsos” ujar Acep. Berdasarkan data sistem per Februari 2026, tercatat sekitar 76.065 jiwa di Kota Tangerang mengalami penonaktifan kepesertaan. Meski demikian, sejak layanan reaktivasi dibuka pada Jumat (6/2/2026), antusiasme warga mulai terlihat. Sedikitnya 120 orang telah mengajukan permohonan pengaktifan kembali.
Acep menegaskan, penonaktifan tersebut bukan dilakukan tanpa alasan. Sejumlah faktor menjadi penyebab, mulai dari ketidaksesuaian data administrasi kependudukan, hingga perubahan status ekonomi warga yang tidak lagi masuk dalam kategori desil 1 sampai 5 kelompok prioritas penerima bantuan sesuai ketentuan Kementerian Sosial. “Masyarakat sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu. Bisa cek status kepesertaan maupun desilnya di kantor Dinsos, kelurahan, atau melalui operator data,” katanya.
Untuk mengajukan reaktivasi, warga diminta menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, serta surat rujukan dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit. Seluruh pengajuan akan diproses melalui sistem Kementerian Sosial, dengan estimasi waktu verifikasi maksimal tiga hari atau 3 x 24 jam. Dalam kondisi tertentu, kepesertaan bahkan bisa aktif kembali dalam satu hari. “Pelayanan reaktivasi kami buka setiap hari pukul 07.00 sampai 16.00 WIB. Dinsos terbuka dan siap melayani masyarakat,” ujar Acep. (ari)
























