SATELITNEWS.COM, SERANG – Bagi warga Banten, yang masuk dalam kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tidak perlu khawatir tidak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Gubernur Banten Andra Soni telah mengambil langkah strategis, agar semua fasilitas kesehatan (Faskes) di Provinsi Banten tetap memberikan pelayanan, dan tidak boleh menolak pasien dengan kepesertaan PBI-JK.
Diketahui, berdasarkan hasil pemutakhiran data PBI-JK di Banten, tercatat 480.757 peserta dinonaktifkan dan 424.960 peserta dialihkan, dari segmen PBPU yang dibiayai pemerintah daerah ke PBI-JK pusat.
Penonaktifan dilakukan, karena peserta tidak lagi masuk kategori desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan, skema tersebut merupakan penyesuaian berbasis data, bukan pengurangan cakupan perlindungan, karena diiringi pengalihan peserta ke segmen lain.
Rinciannya, Kabupaten Lebak mencatat 179.588 peserta nonaktif dan 92.320 dialihkan. Kabupaten Pandeglang 43.284 nonaktif dan 23.944 dialihkan.
Baca Juga: Temui Gubernur Banten, Kapolda Sampaikan Ini
Lalu, Kabupaten Serang 49.069 nonaktif dan 31.862 dialihkan. Kota Cilegon 8.603 nonaktif dan 5.710 dialihkan. Kota Serang 11.240 nonaktif dan 82.486 dialihkan.
Kemudian, Kabupaten Tangerang 95.604 nonaktif dan 92.225 dialihkan. Kota Tangerang 72.893 nonaktif dan 74.367 dialihkan. Kota Tangerang Selatan 20.476 nonaktif dan 22.046 dialihkan.
Andra Soni memastikan, pelayanan kesehatan bagi masyarakat, terutama pasien penyakit kronis dan katastropik, tetap dilayani di tengah kebijakan pemutakhiran data peserta PBI-JK oleh pemerintah pusat.
Dia menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status kepesertaan sedang nonaktif. Pemutakhiran data, mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
Menurut Andra Soni, pemutakhiran tersebut tidak memangkas kuota maupun anggaran jaminan kesehatan. Melainkan, menonaktifkan peserta yang tidak lagi masuk kategori desil kesejahteraan dan mengalihkan kepesertaan kepada kelompok yang dinilai lebih berhak.
“Pembaruan data PBI-JK, bertujuan agar bantuan iuran tepat sasaran sesuai desil kesejahteraan. Tidak ada pengurangan jaminan kesehatan. Yang ada, penonaktifan berbasis data dan pengalihan segmen peserta,” tuturnya.
Baca Juga: Tahun Depan, Pemprov Banten Berkomitmen Perluas Program Banten Ramah
Andra juga menerangkan, Pemprov Banten telah menyiapkan mekanisme perlindungan agar perubahan status kepesertaan tidak menghambat layanan medis. Khususnya, bagi pasien dengan penyakit berat, yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
Peserta PBI-JK nonaktif, yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit milik provinsi, dapat diaktifkan kembali melalui Dinas Kesehatan Provinsi, melalui pihak rumah sakit sesuai ketentuan.
“Adapun peserta terdampak, yang menjalani rawat jalan diarahkan mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial kabupaten/kota,” ujarnya.
Andra memastikan, pemerintah daerah tidak melakukan penonaktifan terhadap peserta jaminan kesehatan yang dibiayai APBD. Penonaktifan hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti peserta meninggal dunia, pindah domisili, atau berpindah segmen kepesertaan.
“Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak boleh menonaktifkan peserta PBPU yang dibiayai Pemda, kecuali karena meninggal dunia, pindah domisili, atau pindah segmen,” ujarnya lagi.
Andra menerangkan, di tahun 2026 Pemprov Banten membiayai kepesertaan jaminan kesehatan bagi 606.060 jiwa, melalui skema tanggungan pemerintah daerah.
“Bagi warga yang merasa status kesejahteraannya tidak sesuai, segera memperbarui data melalui perangkat desa atau kelurahan maupun aplikasi cek bansos,” tukasnya.
“Prinsipnya, layanan kesehatan tidak boleh terputus, terutama bagi pasien dengan kondisi serius dan membutuhkan pengobatan rutin,” tutupnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Astuti mengatakan, pemutakhiran data merupakan kebijakan pemerintah pusat, untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran. Penyesuaian itu dilakukan, tanpa mengurangi anggaran jaminan kesehatan.
“Tidak ada pengurangan anggaran, melainkan penggantian peserta yang lebih berhak,” kata Ati.
Dia menerangkan, sebagian peserta yang dinonaktifkan juga diikuti penambahan kepesertaan baru melalui pengalihan dari PBPU Pemda ke PBI-JK pusat.
“Selain penonaktifan 480.757 peserta, Kemensos menambah kepesertaan PBI-JK sebanyak 424.960, yang berasal dari pengalihan kepesertaan PBPU Pemda,” cetusnya.
Ati meminta kepada semua fasilitas pelayanan kesehatan, agar tetap melayani pasien yang membutuhkan perawatan, termasuk mereka yang status PBI-JK-nya sedang nonaktif.
“Khusus pasien penyakit kronis dan katastropik yang membutuhkan terapi rutin, tidak boleh ada penolakan. Pasien tetap dilayani sambil keluarga mengurus reaktivasi kepesertaan,” imbuhnya. (adib)

















