SATELITNEWS.COM, SERANG--Modus peredaran gelap narkotika kian beragam dan menyasar gaya hidup modern. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten baru saja mengungkap distribusi narkotika jenis ekstasi yang dikemas bersama cairan liquid vape ilegal melalui jasa pengiriman ekspres. Dalam operasi ini, seorang tersangka berinisial AG berhasil diringkus beserta barang bukti senilai puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap sebuah paket di jasa pengiriman JNE wilayah Tangerang pada Minggu, 23 November 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan teknik control delivery untuk memancing sang pemilik barang.
“Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman JNE di wilayah Tangerang. Selanjutnya dilakukan control delivery terhadap paket tersebut,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, Selasa (10/2).
Penyergapan berlangsung dramatis di kawasan pusat perbelanjaan elit. Tersangka AG sempat berusaha memutus jejak dengan tidak berada di lokasi alamat tujuan dan meminta paket dititipkan di pos satpam. Ia kemudian memerintahkan jasa ojek daring untuk mengambil paket tersebut dan membawanya ke kawasan Mall Senayan City, Jakarta Pusat.
“Saat tersangka mengambil paket tersebut, tim langsung melakukan penangkapan,” lanjut Wiwin.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti yang disamarkan dalam berbagai kemasan menarik, di antaranya sembilan bungkus plastik bertuliskan X-MEN dan empat bungkus bertuliskan “POPEYE”. Selain tujuh plastik berisi liquid dalam cartridge, petugas menemukan satu plastik klip berisi tiga butir pil ekstasi warna kuning.
Baca Juga: Cegah Pelanggaran Etik, Anggota Brimob Polda Banten Diberi Pembinaan
Berdasarkan pemeriksaan intensif, AG mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp40 juta dari pemasok berinisial ALX yang diduga berada di Pulau Sumatra. "Rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ungkap Wiwin.
Saat ini, kepolisian masih memburu ALX yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka AG sendiri kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas jeratan berlapis Undang-
Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan.
“Polda Banten akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika serta liquid ilegal yang lebih luas,” tegas Wiwin. (myu/azm/rmg)
