SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Komisi II DPRD Kota Tangerang mendorong langkah strategis dalam penanganan masalah banjir yang kerap melumpuhkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di wilayah tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Syamsuei menyampaikan, dalam pembahasan anggaran tahun 2026, pihak legislatif meminta adanya pengalihan kewenangan dan anggaran infrastruktur sekolah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ke Dinas Pendidikan.
Langkah ini diambil menyusul tinjauan Wakil Wali Kota terhadap sejumlah sekolah yang terendam banjir, yang sebelumnya memaksa siswa menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Reformasi Struktur dan Anggaran
Narasumber dari Komisi II menyatakan bahwa pihaknya sedang mendorong perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) agar Dinas Pendidikan memiliki unit khusus yang menangani infrastruktur secara mandiri.
“Kita minta infrastruktur itu dialihkan dari PUPR untuk Dinas Pendidikan. Kita mendorong SOTK dirubah supaya ada khusus nanti yang menangani infrastruktur,” ujar Syamsuri.
Fokus utama dari pengalihan ini meliputi:
Baca Juga: Pemkab Tangerang Hibahkan Lahan, Pemprov Banten Bangun Gedung Sekolah
Pemilihan Lokasi: Memastikan pembangunan sekolah di titik yang aman dari risiko genangan.
Sanitasi dan Lingkungan: Perbaikan sistem drainase dan sanitasi di lingkungan sekolah.
Kelengkapan Amdal Lalin: Memastikan aksesibilitas sekolah tetap terjaga meski dalam cuaca ekstrem.
Komitmen Pelayanan Pendidikan
Meskipun mengakui penanganan banjir di Kota Tangerang belum maksimal 100%, pemerintah kota berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan. Saat ini, Dinas Pendidikan dilaporkan telah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1,4 triliun.
Anggaran tersebut direncanakan akan bertambah sekitar Rp4 triliun yang dikhususkan untuk pembangunan infrastruktur sekolah guna mencegah gangguan KBM di masa mendatang, terutama pada puncak musim penghujan seperti bulan Februari.
Penerapan PJJ juga dinilai tetap menjadi instrumen penting yang sangat diperlukan sebagai solusi darurat ketika kondisi alam tidak memungkinkan siswa untuk datang ke sekolah. (made)
Baca Juga: Aturan Baru MBG, Bos SPPG Wajib Standby Jam 02.00
























