SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Tujuh bayi yang diduga diperjualbelikan melalui media sosial (medsos) berhasil diselamatkan dari jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi lintas wilayah. Dalam pengungkapan kasus ini, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan, penyelamatan para bayi menjadi fokus utama dalam perkara tersebut. “Penyidik berhasil sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan 7 orang bayi yang menjadi korban. 7 orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 21 November 2025 dan berkembang dari pengungkapan penculikan bayi di Makassar. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada praktik perdagangan bayi yang memanfaatkan platform digital untuk menjangkau calon pengadopsi.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, jaringan tersebut menawarkan bayi melalui medsos, lalu melanjutkan komunikasi secara tertutup hingga terjadi kesepakatan. “Modus operandinya menggunakan media sosial, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya,” kata Nurul.
Jaringan ini diketahui beroperasi di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau hingga Papua.
“Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” papar Nurul.
Dalam struktur jaringan, delapan tersangka berperan sebagai perantara yang menghubungkan orang tua kandung dengan calon pengadopsi. Sedangkan empat lainnya merupakan orang tua biologis.
Kedelapan tersangka dari kluster perantara adalah NH (perempuan), LA (perempuan), S (laki-laki), EMT (perempuan) ZH (perempuan) H (perempuan), BSN (perempuan) dan F (perempuan). Sedangkan empat tersangka dari kluster orang tua yakni CPS (perempuan), DRH (perempuan) IP (perempuan) dan REP (laki-laki) .
Dari kluster perantara, NH diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. LA diduga menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.
Kemudian, S berperan dalam praktik jual beli bayi di wilayah Jabodetabek. EMT diduga menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. ZH, H, dan BSN diduga menjual bayi di Jakarta. F diduga menjual bayi di Kalimantan Barat.
Dari kelompok orang tua, CPS diduga menjual bayi kepada NH di Yogyakarta. DRH diduga menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat. IP diduga menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten. REP, pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, turut menjual bayi tersebut kepada LA di Tangerang.
Selama penyidikan, polisi memeriksa 60 saksi yang terdiri atas ahli pidana, pihak rumah sakit, perbankan, serta saksi lainnya. Barang bukti yang disita meliputi 21 telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi.
Ketujuh bayi yang diselamatkan kini berada dalam pendampingan dan asesmen Kementerian Sosial untuk memastikan perlindungan serta penanganan lanjutan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya TPPO yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi.
“Apa yang akan kita sampaikan ini juga dapat memberikan edukasi serta informasi kepada seluruh masyarakat Indonesia selain daripada apa yang dinamakan proses penindakan atau penegakan hukum terhadap TPPO,” ujarnya.
Ke-12 tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pelanggaran ini diancam hukuman dengan 3 tahun penjara
kemudian sampai dengan 15 tahun dengan denda Rp 60 juta sampai Rp 300 juta.
Kemudian Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak adalah Rp 600 juta.
Polri mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran pengangkatan anak di luar prosedur resmi. Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan, dan penelusuran jaringan didalami untuk memastikan tidak ada korban lain dalam praktik tersebut. (rmg/xan)