Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

7 Bayi Dijual Lewat Media Sosial, 12 Orang Jadi Tersangka

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 25 Feb 2026 17:16 WIB
Rubrik Nasional
7 Bayi Dijual Lewat Media Sosial, 12 Orang Jadi Tersangka

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin (tengah) didampingi Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah (kiri) dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). (NG PUTU WAHYU RAMA / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Tujuh bayi yang diduga diperjualbelikan melalui media sosial (medsos) berhasil diselamatkan dari jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi lintas wilayah. Dalam pengungkapan kasus ini, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan, penyelamatan para bayi menjadi fokus utama dalam perkara tersebut. “Penyidik berhasil sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan 7 orang bayi yang menjadi korban. 7 orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 21 November 2025 dan berkembang dari pengungkapan penculikan bayi di Makassar. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada praktik perdagangan bayi yang memanfaatkan platform digital untuk menjangkau calon pengadopsi.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, jaringan tersebut menawarkan bayi melalui medsos, lalu melanjutkan komunikasi secara tertutup hingga terjadi kesepakatan. “Modus operandinya menggunakan media sosial, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya,” kata Nurul.

Jaringan ini diketahui beroperasi di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau hingga Papua.

“Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” papar Nurul.

Baca Juga: MBG Seret Brigjen Polri, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira TNI

Dalam struktur jaringan, delapan tersangka berperan sebagai perantara yang menghubungkan orang tua kandung dengan calon pengadopsi. Sedangkan empat lainnya merupakan orang tua biologis.

Kedelapan tersangka dari kluster perantara adalah NH (perempuan), LA (perempuan), S (laki-laki), EMT (perempuan) ZH (perempuan) H (perempuan), BSN (perempuan) dan F (perempuan). Sedangkan empat tersangka dari kluster orang tua yakni CPS (perempuan), DRH (perempuan) IP (perempuan) dan REP (laki-laki) .

BeritaTerbaru

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB

Dari kluster perantara, NH diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. LA diduga menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.

Kemudian, S berperan dalam praktik jual beli bayi di wilayah Jabodetabek. EMT diduga menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. ZH, H, dan BSN diduga menjual bayi di Jakarta. F diduga menjual bayi di Kalimantan Barat.

Dari kelompok orang tua, CPS diduga menjual bayi kepada NH di Yogyakarta. DRH diduga menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat. IP diduga menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten. REP, pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, turut menjual bayi tersebut kepada LA di Tangerang.

Selama penyidikan, polisi memeriksa 60 saksi yang terdiri atas ahli pidana, pihak rumah sakit, perbankan, serta saksi lainnya. Barang bukti yang disita meliputi 21 telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Ketujuh bayi yang diselamatkan kini berada dalam pendampingan dan asesmen Kementerian Sosial untuk memastikan perlindungan serta penanganan lanjutan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya TPPO yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi.

“Apa yang akan kita sampaikan ini juga dapat memberikan edukasi serta informasi kepada seluruh masyarakat Indonesia selain daripada apa yang dinamakan proses penindakan atau penegakan hukum terhadap TPPO,” ujarnya.

Ke-12 tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pelanggaran ini diancam hukuman dengan 3 tahun penjara
kemudian sampai dengan 15 tahun dengan denda Rp 60 juta sampai Rp 300 juta.

Kemudian Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak adalah Rp 600 juta.

Polri mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran pengangkatan anak di luar prosedur resmi. Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan, dan penelusuran jaringan didalami untuk memastikan tidak ada korban lain dalam praktik tersebut. (rmg/xan)

Tags: bayitersangkatindak pidana perdagangan orang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

AKBP Arninsi Gantikan Herfio Zaki, Jadi Kapolres Wanita Pertama di Lebak

AKBP Arninsi Gantikan Herfio Zaki, Jadi Kapolres Wanita Pertama di Lebak

Kamis, 2 Jul 2026 18:55 WIB
SANTUNAN - Pemkab Serang santuni sebanyak 1.500 anak yatim dan dhuafa, Senin (29/6/2026). (ISTIMEWA)

Santuni 1.500 Anak Yatim dan Dhuafa, Pemkab Dan Baznas Serang Gelontorkan Rp675 Juta

Senin, 29 Jun 2026 17:27 WIB
Kelompok Remaja Diduga Hendak Tawuran, Polsek Jatiuwung Langsung Beraksi

Tujuh Remaja Diamankan Polsek Jatiuwung, Diduga Hendak Tawuran

Senin, 29 Jun 2026 18:39 WIB

Soehaery Kahfi Nahkodai PDBI Kota Tangerang Periode 2026–2030

Sabtu, 4 Jul 2026 19:18 WIB
100 Personel Polres Metro Tangerang Kota Naik Pangkat

100 Personel Polres Metro Tangerang Kota Naik Pangkat

Kamis, 2 Jul 2026 17:04 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.