Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

7 Bayi Dijual Lewat Media Sosial, 12 Orang Jadi Tersangka

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 25 Feb 2026 17:16 WIB
Rubrik Nasional
7 Bayi Dijual Lewat Media Sosial, 12 Orang Jadi Tersangka

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin (tengah) didampingi Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah (kiri) dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). (NG PUTU WAHYU RAMA / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Tujuh bayi yang diduga diperjualbelikan melalui media sosial (medsos) berhasil diselamatkan dari jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi lintas wilayah. Dalam pengungkapan kasus ini, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan, penyelamatan para bayi menjadi fokus utama dalam perkara tersebut. “Penyidik berhasil sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan 7 orang bayi yang menjadi korban. 7 orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 21 November 2025 dan berkembang dari pengungkapan penculikan bayi di Makassar. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada praktik perdagangan bayi yang memanfaatkan platform digital untuk menjangkau calon pengadopsi.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, jaringan tersebut menawarkan bayi melalui medsos, lalu melanjutkan komunikasi secara tertutup hingga terjadi kesepakatan. “Modus operandinya menggunakan media sosial, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya,” kata Nurul.

Jaringan ini diketahui beroperasi di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau hingga Papua.

“Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” papar Nurul.

Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Dalam struktur jaringan, delapan tersangka berperan sebagai perantara yang menghubungkan orang tua kandung dengan calon pengadopsi. Sedangkan empat lainnya merupakan orang tua biologis.

Kedelapan tersangka dari kluster perantara adalah NH (perempuan), LA (perempuan), S (laki-laki), EMT (perempuan) ZH (perempuan) H (perempuan), BSN (perempuan) dan F (perempuan). Sedangkan empat tersangka dari kluster orang tua yakni CPS (perempuan), DRH (perempuan) IP (perempuan) dan REP (laki-laki) .

BeritaTerbaru

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB

Dari kluster perantara, NH diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. LA diduga menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.

Kemudian, S berperan dalam praktik jual beli bayi di wilayah Jabodetabek. EMT diduga menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. ZH, H, dan BSN diduga menjual bayi di Jakarta. F diduga menjual bayi di Kalimantan Barat.

Dari kelompok orang tua, CPS diduga menjual bayi kepada NH di Yogyakarta. DRH diduga menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat. IP diduga menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten. REP, pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, turut menjual bayi tersebut kepada LA di Tangerang.

Selama penyidikan, polisi memeriksa 60 saksi yang terdiri atas ahli pidana, pihak rumah sakit, perbankan, serta saksi lainnya. Barang bukti yang disita meliputi 21 telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi.

Baca Juga: Berawal dari Teguran Soal Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka Penganiayaan

Ketujuh bayi yang diselamatkan kini berada dalam pendampingan dan asesmen Kementerian Sosial untuk memastikan perlindungan serta penanganan lanjutan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya TPPO yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi.

“Apa yang akan kita sampaikan ini juga dapat memberikan edukasi serta informasi kepada seluruh masyarakat Indonesia selain daripada apa yang dinamakan proses penindakan atau penegakan hukum terhadap TPPO,” ujarnya.

Ke-12 tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pelanggaran ini diancam hukuman dengan 3 tahun penjara
kemudian sampai dengan 15 tahun dengan denda Rp 60 juta sampai Rp 300 juta.

Kemudian Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak adalah Rp 600 juta.

Polri mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran pengangkatan anak di luar prosedur resmi. Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan, dan penelusuran jaringan didalami untuk memastikan tidak ada korban lain dalam praktik tersebut. (rmg/xan)

Tags: bayitersangkatindak pidana perdagangan orang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun
Nasional

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka
Nasional

Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 08:02 WIB
Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara
Nasional

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku
Headline

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

MEMBAGIKAN MASKER : Sejumlah relawan FBn membagikan masker secara gratis kepada pengendara di wilayah Kota Serang. (ISTIMEWA)

1.800 Masker Gratis Dibagikan Kepada Pengendara di Kota Serang dan Cilegon

Selasa, 8 Sep 2026 14:16 WIB
DPRD Banten Desak Pemprov Segera Serahkan KUA PPAS Perubahan

DPRD Banten Desak Pemprov Segera Serahkan KUA PPAS Perubahan

Kamis, 3 Sep 2026 12:04 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:36 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 8 September 2026: Lokasi, Syarat dan Biayanya

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB
Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL

Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL

Minggu, 6 Sep 2026 15:46 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.