Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

7 Bayi Dijual Lewat Media Sosial, 12 Orang Jadi Tersangka

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 25 Feb 2026 17:16 WIB
Rubrik Nasional
7 Bayi Dijual Lewat Media Sosial, 12 Orang Jadi Tersangka

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin (tengah) didampingi Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah (kiri) dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). (NG PUTU WAHYU RAMA / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Tujuh bayi yang diduga diperjualbelikan melalui media sosial (medsos) berhasil diselamatkan dari jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi lintas wilayah. Dalam pengungkapan kasus ini, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan, penyelamatan para bayi menjadi fokus utama dalam perkara tersebut. “Penyidik berhasil sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan 7 orang bayi yang menjadi korban. 7 orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 21 November 2025 dan berkembang dari pengungkapan penculikan bayi di Makassar. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada praktik perdagangan bayi yang memanfaatkan platform digital untuk menjangkau calon pengadopsi.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, jaringan tersebut menawarkan bayi melalui medsos, lalu melanjutkan komunikasi secara tertutup hingga terjadi kesepakatan. “Modus operandinya menggunakan media sosial, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya,” kata Nurul.

Jaringan ini diketahui beroperasi di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau hingga Papua.

“Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” papar Nurul.

BeritaTerbaru

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Senin, 18 Mei 2026 16:34 WIB
Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Senin, 18 Mei 2026 13:32 WIB
Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Minggu, 17 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB

Dalam struktur jaringan, delapan tersangka berperan sebagai perantara yang menghubungkan orang tua kandung dengan calon pengadopsi. Sedangkan empat lainnya merupakan orang tua biologis.

Kedelapan tersangka dari kluster perantara adalah NH (perempuan), LA (perempuan), S (laki-laki), EMT (perempuan) ZH (perempuan) H (perempuan), BSN (perempuan) dan F (perempuan). Sedangkan empat tersangka dari kluster orang tua yakni CPS (perempuan), DRH (perempuan) IP (perempuan) dan REP (laki-laki) .

Dari kluster perantara, NH diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. LA diduga menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.

Kemudian, S berperan dalam praktik jual beli bayi di wilayah Jabodetabek. EMT diduga menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. ZH, H, dan BSN diduga menjual bayi di Jakarta. F diduga menjual bayi di Kalimantan Barat.

Dari kelompok orang tua, CPS diduga menjual bayi kepada NH di Yogyakarta. DRH diduga menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat. IP diduga menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten. REP, pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, turut menjual bayi tersebut kepada LA di Tangerang.

Selama penyidikan, polisi memeriksa 60 saksi yang terdiri atas ahli pidana, pihak rumah sakit, perbankan, serta saksi lainnya. Barang bukti yang disita meliputi 21 telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi.

Ketujuh bayi yang diselamatkan kini berada dalam pendampingan dan asesmen Kementerian Sosial untuk memastikan perlindungan serta penanganan lanjutan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya TPPO yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi.

“Apa yang akan kita sampaikan ini juga dapat memberikan edukasi serta informasi kepada seluruh masyarakat Indonesia selain daripada apa yang dinamakan proses penindakan atau penegakan hukum terhadap TPPO,” ujarnya.

Ke-12 tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pelanggaran ini diancam hukuman dengan 3 tahun penjara
kemudian sampai dengan 15 tahun dengan denda Rp 60 juta sampai Rp 300 juta.

Kemudian Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak adalah Rp 600 juta.

Polri mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran pengangkatan anak di luar prosedur resmi. Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan, dan penelusuran jaringan didalami untuk memastikan tidak ada korban lain dalam praktik tersebut. (rmg/xan)

Tags: bayitersangkatindak pidana perdagangan orang
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260516_141130
Nasional

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli
Nasional

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun
Nasional

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Lakalantas Maut di KM 16,5 Jalan Raya Serang, Pemotor dan Penumpang Meninggal Dunia

Lakalantas Maut di KM 16,5 Jalan Raya Serang, Pemotor dan Penumpang Meninggal Dunia

Selasa, 19 Mei 2026 17:56 WIB
Edarkan Obat Keras, IRT di Lebak Ditangkap Polisi

Edarkan Obat Keras, IRT di Lebak Ditangkap Polisi

Senin, 18 Mei 2026 15:22 WIB
Heboh Foto Gandeng Tangan Dengan Cowok di Bioskop, Begini Respons Ayu Ting Ting

Heboh Foto Gandeng Tangan Dengan Cowok di Bioskop, Begini Respons Ayu Ting Ting

Senin, 18 Mei 2026 16:58 WIB
IMG_20260513_192234

Gubernur Banten Ajak Warga Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Rabu, 13 Mei 2026 19:25 WIB
Toko Variasi Mobil di Sepatan Hangus, Kerugian Rp800 Juta

Toko Variasi Mobil di Sepatan Hangus, Kerugian Rp800 Juta

Minggu, 17 Mei 2026 20:01 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.