SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi yang beroperasi di sejumlah daerah, termasuk di Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI. Perkara ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Awaloedin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, praktik perdagangan bayi itu terjadi di berbagai wilayah, yakni Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua. “Press conference hari ini terkait pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi yang terjadi di sejumlah wilayah tersebut,” ujar Nurul.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi. Para tersangka terdiri atas delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua kandung.
Tersangka dari kelompok perantara masing-masing berinisial NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F. Mereka berperan menjual bayi ke berbagai daerah. NH diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. LA menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi. S berperan di wilayah Jabodetabek.
Sementara, EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. ZH, H, dan BSN terlibat dalam penjualan bayi di Jakarta, sedangkan F menjual bayi di Kalimantan Barat. Adapun dari kelompok orang tua kandung, tersangka CPS menjual bayi kepada NH di Yogyakarta. DRH menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat. IP menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten. Sedangkan REP yang merupakan pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, turut menjual bayi kepada LA di Tangerang.
Baca Juga: 7 Bayi Dijual Lewat Media Sosial, 12 Orang Jadi Tersangka
Nurul mengungkapkan, praktik terlarang tersebut dilakukan secara terang-terangan melalui media sosial seperti Facebook dan TikTok. Jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak 2024. “Harga dari ibu bayi Rp8 juta sampai Rp15 juta. Kalau melalui perantara bisa Rp15 juta sampai Rp80 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, semakin banyak perantara yang terlibat, semakin tinggi pula harga bayi yang diperjualbelikan. Dari praktik ilegal tersebut, para tersangka diduga telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Informasi itu diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan bayi di Makassar. Ia menekankan bahwa penyelamatan tujuh bayi menjadi perhatian serius pimpinan Polri. “Tujuh orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa,” tegas Nunung.
Atas perbuatannya, 12 tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta sampai Rp300 juta. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (jpg)
