SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menindak tegas puluhan truk sumbu tiga yang melanggar jam operasional di sejumlah titik rawan pelanggaran. Sepanjang Januari hingga Februari 2026, sedikitnya 40 truk telah ditilang dalam operasi gabungan penegakan aturan.
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko mengatakan bahwa penindakan dilakukan terhadap kendaraan angkutan tanah, pasir, dan material lainnya yang tetap beroperasi di luar jam yang ditentukan.
“Januari, Februari, kita sekitar hampir 40-an yang kami tindak. Iya, kita tilang, ditilang pengadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).
Kata dia, operasi penertiban digelar di tiga titik utama, yakni di Jalan Raya Palawan Seribu, kawasan Tekno Pergudangan, serta Jalan Raya Serpong HK Muncul. Ketiga lokasi tersebut menjadi prioritas karena kerap dilalui truk bertonase besar di luar jam operasional.
Budi menjelaskan, penindakan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang.
“Jam operasional. Harusnya kan jam 5 pagi sampai jam 10 malam ya. Tidak boleh lintas, mereka lintas untuk kendaraan sumbu 3 ya. Untuk yang truk tanah sama truk pasir dan lain sebagainya. Nah, ini kita kalau operasi gabungan itu ditilang langsung,” jelasnya.
Dalam operasi gabungan, kendaraan yang melanggar langsung ditilang oleh pihak kepolisian. Sementara dalam operasi mandiri, petugas Dishub biasanya melakukan tindakan putar balik, seperti yang dilakukan di kawasan Rawa Buntu.
Meski sudah berulang kali disosialisasikan, pelanggaran masih kerap terjadi. Menurut Budi, sebagian sopir berdalih tidak mengetahui aturan atau menjalankan perintah perusahaan. Namun, Dishub menegaskan aturan sudah lama diberlakukan dan terus disosialisasikan.
“Sebenarnya sih udah dihimbau ya. Sudah dikasih tahu berkali-kali gimana-gimana ya. Kami kan kalau untuk dinas perhubungan dan kepolisian, itu ya putar balik. Dan kalau memang ini langsung ditilang dari kepolisian,” katanya.
“Dan memang ya himbauan dan kita keras banget gitu. Cuman ya tinggal supirnya aja,” sambungnya.
Petugas pun tak jarang menghadapi praktik kucing-kucingan, di mana truk melintas saat tidak ada penjagaan. Jika kedapatan melanggar, kendaraan tetap diputar balik atau ditilang tanpa pengecualian.
Dishub Tangsel memastikan operasi akan terus dilanjutkan ke wilayah lain setelah Lebaran guna menekan angka pelanggaran dan menjaga keselamatan serta ketertiban lalu lintas di Kota Tangerang Selatan. (eko)