Rabu, 21 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

THR ASN dan Pensiunan Cair, Swasta Dilarang Cicil

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 3 Mar 2026 20:57 WIB
Rubrik Nasional
THR ASN dan Pensiunan Cair, Swasta Dilarang Cicil

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Pemerintah memastikan Rp55 triliun Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 cair untuk sekitar 10,5 juta aparatur negara dan pensiunan. THR diklaim sudah mulai dibayarkan bertahap sejak 26 Februari 2026. Untuk sektor swasta, THR wajib dibayar penuh paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah dan tidak boleh dicicil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, realisasi THR tahun ini naik 10 persen dari Rp49 triliun pada 2025 menjadi Rp55 triliun. “Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu,” kata Airlangga dalam konferensi pers terkait THR dan paket stimulus ekonomi menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Ia menyebutkan, pencairan dilakukan bertahap untuk memastikan proses administrasi di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah berjalan lancar dan tepat waktu.
Dari total anggaran tersebut, Rp22,2 triliun dialokasikan untuk 2,4 juta ASN pusat termasuk prajurit TNI dan anggota Polri. Sebanyak Rp20,2 triliun diberikan kepada 4,3 juta ASN daerah. Sementara itu, Rp12,7 triliun dibayarkan kepada 3,8 juta pensiunan.

Airlangga juga menegaskan seluruh komponen THR dibayarkan penuh tanpa pemotongan iuran. “Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Penerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan PNS dan TNI-Polri. Skema pembayaran THR ASN 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa komponen THR terdiri atas gaji pokok sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja; tunjangan keluarga; tunjangan pangan berupa beras atau nilai penggantinya; tunjangan jabatan baik struktural, fungsional, maupun umum; serta tunjangan kinerja sesuai kebijakan fiskal pemerintah.

Baca Juga: Inflasi Dekati Batas Kritis, Pemerintah Daerah Diminta Waspada

Untuk ASN daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal satu bulan penghasilan. Namun, pemberian TPP tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.

Perhitungan THR didasarkan pada masa kerja. ASN dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang melekat. Sementara ASN dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dan dikalikan gaji pokok.

BeritaTerbaru

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB

Airlangga juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun. “THR ini tidak sama dengan gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” katanya.

Di sisi lain, Airlangga mendorong bonus hari raya (BHR) untuk mitra pengemudi transportasi daring/online atau ojek online (ojol) mulai dicairkan pada H-14 Lebaran, dan paling lambat pada H-7 Lebaran.

Total nilai BHR yang diberikan kepada 850 ribu mitra pengemudi ojol di tahun ini mencapai sebanyak Rp220 miliar. Angka ini naik dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang hanya sekitar Rp110 miliar.

Grab dan GoTo pada tahun ini masing-masing akan merogoh kocek sebanyak Rp110 miliar untuk pemberian BHR mitra pengemudi ojol tahun ini. Jumlah tersebut naik dari pemberian BHR pada tahun lalu yang hanya sebesar Rp50 miliar di masing-masing aplikator tersebut.

Baca Juga: Tujuh ASN Dilantik, Bupati Zakiyah : Kerja Jangan Selalu Nunggu Arahan

“Tahun ini (masing-masing) Rp110 miliar atau meningkat dua kali, dan penerimanya juga menerima masing-masing (jumlah mitra pengemudi) 400 ribu,” terang Airlangga.

Selain aparatur negara, pemerintah memastikan kewajiban pembayaran THR bagi pekerja di sektor swasta tetap berjalan sesuai ketentuan. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR keagamaan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” kata Yassierli.

Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR, baik yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Yassierli menegaskan pembayaran wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2026. “THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah pekerja karyawan swasta tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Adapun jumlah THR untuk pekerja karyawan swasta mencapai sebanyak Rp124 triliun.

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah memastikan pembayaran THR bagi aparatur negara, pensiunan, serta pekerja swasta mengikuti jadwal dan aturan yang telah ditetapkan menjelang Idulfitri 2026. (rmg/xan)

Tags: asnpemerintahswastaTHA
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat
Nasional

26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 14:57 WIB
Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif
Nasional

Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Senin, 19 Okt 2026 19:55 WIB
Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji
Nasional

Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Senin, 19 Okt 2026 19:50 WIB
Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal
Nasional

Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal

Senin, 19 Okt 2026 19:42 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Senin 19 Oktober, Cek Lokasinya

Senin, 19 Okt 2026 07:02 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

MENJENGUK -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menjenguk bayi yang dibuang dalam kantong kresek dan ditemukan di Pesisir Pantai Bunda, Panimbang, yang tengah menjalani perawatan di RSUD Berkah Pandeglang, Selasa (20/10/2026). (ISTIMEWA)

Bayi Yang Ditemukan di Pesisir Pantai Bunda Panimbang Pandeglang Diberi Nama Sementara

Selasa, 20 Okt 2026 18:53 WIB
Keterwakilan Perempuan dalam Kaderisasi dan Kepemimpinan Jadi Perhatian Golkar

Keterwakilan Perempuan dalam Kaderisasi dan Kepemimpinan Jadi Perhatian Golkar

Sabtu, 17 Okt 2026 07:10 WIB
TIDAK BERFUNGSI : Saluran Irigasi Cisangu Bawah, di Desa Bojongpandan, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, tidak berfungsi dan menyebabkan pasokan air areal pesawahan tidak berjalan. Akibat hal itu, para petani tidak bisa menggarap sawah mereka, karena kekurangan air. (ISTIMEWA)

Kemarau Panjang Melanda Banten, Hasil Panen Petani Terganggu

Selasa, 20 Okt 2026 10:43 WIB
PERINTIS 10 Hari Mulai Berlaku, Kantah Kabupaten Tangerang Percepat Layanan Peralihan Hak Tanah

PERINTIS 10 Hari Mulai Berlaku, Kantah Kabupaten Tangerang Percepat Layanan Peralihan Hak Tanah

Rabu, 14 Okt 2026 20:21 WIB
The Magician’s Nephew, Asal-usul Dunia Narnia

The Magician’s Nephew, Asal-usul Dunia Narnia

Kamis, 15 Okt 2026 15:21 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.