Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

THR ASN dan Pensiunan Cair, Swasta Dilarang Cicil

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 3 Mar 2026 20:57 WIB
Rubrik Nasional
THR ASN dan Pensiunan Cair, Swasta Dilarang Cicil

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Pemerintah memastikan Rp55 triliun Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 cair untuk sekitar 10,5 juta aparatur negara dan pensiunan. THR diklaim sudah mulai dibayarkan bertahap sejak 26 Februari 2026. Untuk sektor swasta, THR wajib dibayar penuh paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah dan tidak boleh dicicil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, realisasi THR tahun ini naik 10 persen dari Rp49 triliun pada 2025 menjadi Rp55 triliun. “Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu,” kata Airlangga dalam konferensi pers terkait THR dan paket stimulus ekonomi menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Ia menyebutkan, pencairan dilakukan bertahap untuk memastikan proses administrasi di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah berjalan lancar dan tepat waktu.
Dari total anggaran tersebut, Rp22,2 triliun dialokasikan untuk 2,4 juta ASN pusat termasuk prajurit TNI dan anggota Polri. Sebanyak Rp20,2 triliun diberikan kepada 4,3 juta ASN daerah. Sementara itu, Rp12,7 triliun dibayarkan kepada 3,8 juta pensiunan.

Airlangga juga menegaskan seluruh komponen THR dibayarkan penuh tanpa pemotongan iuran. “Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Penerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan PNS dan TNI-Polri. Skema pembayaran THR ASN 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa komponen THR terdiri atas gaji pokok sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja; tunjangan keluarga; tunjangan pangan berupa beras atau nilai penggantinya; tunjangan jabatan baik struktural, fungsional, maupun umum; serta tunjangan kinerja sesuai kebijakan fiskal pemerintah.

Baca Juga: Terangi 137 Ruas Jalan, Dishub Kabupaten Tangerang Butuh 16.500 PJU Baru

Untuk ASN daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal satu bulan penghasilan. Namun, pemberian TPP tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.

Perhitungan THR didasarkan pada masa kerja. ASN dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang melekat. Sementara ASN dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dan dikalikan gaji pokok.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

Airlangga juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun. “THR ini tidak sama dengan gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” katanya.

Di sisi lain, Airlangga mendorong bonus hari raya (BHR) untuk mitra pengemudi transportasi daring/online atau ojek online (ojol) mulai dicairkan pada H-14 Lebaran, dan paling lambat pada H-7 Lebaran.

Total nilai BHR yang diberikan kepada 850 ribu mitra pengemudi ojol di tahun ini mencapai sebanyak Rp220 miliar. Angka ini naik dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang hanya sekitar Rp110 miliar.

Grab dan GoTo pada tahun ini masing-masing akan merogoh kocek sebanyak Rp110 miliar untuk pemberian BHR mitra pengemudi ojol tahun ini. Jumlah tersebut naik dari pemberian BHR pada tahun lalu yang hanya sebesar Rp50 miliar di masing-masing aplikator tersebut.

Baca Juga: 74,2 Persen Publik Percaya Pemerintahan Prabowo

“Tahun ini (masing-masing) Rp110 miliar atau meningkat dua kali, dan penerimanya juga menerima masing-masing (jumlah mitra pengemudi) 400 ribu,” terang Airlangga.

Selain aparatur negara, pemerintah memastikan kewajiban pembayaran THR bagi pekerja di sektor swasta tetap berjalan sesuai ketentuan. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR keagamaan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” kata Yassierli.

Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR, baik yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Yassierli menegaskan pembayaran wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2026. “THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah pekerja karyawan swasta tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Adapun jumlah THR untuk pekerja karyawan swasta mencapai sebanyak Rp124 triliun.

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah memastikan pembayaran THR bagi aparatur negara, pensiunan, serta pekerja swasta mengikuti jadwal dan aturan yang telah ditetapkan menjelang Idulfitri 2026. (rmg/xan)

Tags: asnpemerintahswastaTHA
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

DIMUSNAHKAN : Berbagai jenis narkotika hasil tindak kejahatan dimusnahkan. Secara keseluruhan, narkoba tersebut ditaksir mencapai Rp90,5 Miliar. (ISTIMEWA)

Polda Banten Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika Senilai Rp90,5 Miliar

Selasa, 30 Jun 2026 14:16 WIB
Selepas Pulang Umrah, Ruben Onsu Segera Gugat Hak Asuh Anak

Selepas Pulang Umrah, Ruben Onsu Segera Gugat Hak Asuh Anak

Selasa, 30 Jun 2026 12:11 WIB
Pemkab Tangerang Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Kota Gwangmyeong Korsel

Pemkab Tangerang Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Kota Gwangmyeong Korsel

Kamis, 2 Jul 2026 20:47 WIB
Wali Kota Tangerang Ajak Bangun SDM Berkualitas dari Keluarga

Wali Kota Tangerang Ajak Bangun SDM Berkualitas dari Keluarga

Senin, 29 Jun 2026 15:16 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Tak Ganggu Proyek PSEL

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Tak Ganggu Proyek PSEL

Kamis, 2 Jul 2026 21:14 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.