Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

THR ASN dan Pensiunan Cair, Swasta Dilarang Cicil

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 3 Mar 2026 20:57 WIB
Rubrik Nasional
THR ASN dan Pensiunan Cair, Swasta Dilarang Cicil

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Pemerintah memastikan Rp55 triliun Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 cair untuk sekitar 10,5 juta aparatur negara dan pensiunan. THR diklaim sudah mulai dibayarkan bertahap sejak 26 Februari 2026. Untuk sektor swasta, THR wajib dibayar penuh paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah dan tidak boleh dicicil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, realisasi THR tahun ini naik 10 persen dari Rp49 triliun pada 2025 menjadi Rp55 triliun. “Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu,” kata Airlangga dalam konferensi pers terkait THR dan paket stimulus ekonomi menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Ia menyebutkan, pencairan dilakukan bertahap untuk memastikan proses administrasi di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah berjalan lancar dan tepat waktu.
Dari total anggaran tersebut, Rp22,2 triliun dialokasikan untuk 2,4 juta ASN pusat termasuk prajurit TNI dan anggota Polri. Sebanyak Rp20,2 triliun diberikan kepada 4,3 juta ASN daerah. Sementara itu, Rp12,7 triliun dibayarkan kepada 3,8 juta pensiunan.

Airlangga juga menegaskan seluruh komponen THR dibayarkan penuh tanpa pemotongan iuran. “Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Penerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan PNS dan TNI-Polri. Skema pembayaran THR ASN 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa komponen THR terdiri atas gaji pokok sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja; tunjangan keluarga; tunjangan pangan berupa beras atau nilai penggantinya; tunjangan jabatan baik struktural, fungsional, maupun umum; serta tunjangan kinerja sesuai kebijakan fiskal pemerintah.

Baca Juga: Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Untuk ASN daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal satu bulan penghasilan. Namun, pemberian TPP tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.

Perhitungan THR didasarkan pada masa kerja. ASN dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang melekat. Sementara ASN dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dan dikalikan gaji pokok.

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

Airlangga juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun. “THR ini tidak sama dengan gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” katanya.

Di sisi lain, Airlangga mendorong bonus hari raya (BHR) untuk mitra pengemudi transportasi daring/online atau ojek online (ojol) mulai dicairkan pada H-14 Lebaran, dan paling lambat pada H-7 Lebaran.

Total nilai BHR yang diberikan kepada 850 ribu mitra pengemudi ojol di tahun ini mencapai sebanyak Rp220 miliar. Angka ini naik dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang hanya sekitar Rp110 miliar.

Grab dan GoTo pada tahun ini masing-masing akan merogoh kocek sebanyak Rp110 miliar untuk pemberian BHR mitra pengemudi ojol tahun ini. Jumlah tersebut naik dari pemberian BHR pada tahun lalu yang hanya sebesar Rp50 miliar di masing-masing aplikator tersebut.

Baca Juga: Kompolnas Desak Buru Dalang Ricuh, Yusril: Jangan Terprovokasi

“Tahun ini (masing-masing) Rp110 miliar atau meningkat dua kali, dan penerimanya juga menerima masing-masing (jumlah mitra pengemudi) 400 ribu,” terang Airlangga.

Selain aparatur negara, pemerintah memastikan kewajiban pembayaran THR bagi pekerja di sektor swasta tetap berjalan sesuai ketentuan. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR keagamaan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” kata Yassierli.

Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR, baik yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Yassierli menegaskan pembayaran wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2026. “THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah pekerja karyawan swasta tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Adapun jumlah THR untuk pekerja karyawan swasta mencapai sebanyak Rp124 triliun.

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah memastikan pembayaran THR bagi aparatur negara, pensiunan, serta pekerja swasta mengikuti jadwal dan aturan yang telah ditetapkan menjelang Idulfitri 2026. (rmg/xan)

Tags: asnpemerintahswastaTHA
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

KICK OFF -- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI Yandri Susanto, menyelenggarakan Kick Off Festival Duta Desa Gen Z 2026, di Alun-alun Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Sabtu (29/8/2026). (ISTIMEWA)

Mendes PDT Yandri Kick Off Festival Duta Desa Gen Z di Kabupaten Serang

Minggu, 30 Agu 2026 17:21 WIB
Menhub Hadir Mengiringi Keberangkatan 70 Mitra Driver Gojek ke Tanah Suci

Menhub Hadir Mengiringi Keberangkatan 70 Mitra Driver Gojek ke Tanah Suci

Senin, 31 Agu 2026 13:50 WIB
MENYAMPAIKAN PESAN : Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan pesan saat membuka acara program Super Camp Banten Merebut Garuda. (ISTIMEWA)

Seratus Pelajar di Banten Ikuti Program Super Camp Free

Minggu, 30 Agu 2026 15:45 WIB
BERBAGI -- Sejumlah Polwan jajaran Polres Pandeglang, berbagi hampers kepada pengguna jalan, dalam rangka HUT Polwan Ke-78. (ISTIMEWA)

Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact

Selasa, 1 Sep 2026 13:25 WIB
Anggaran dan Kuota Program Umrah 2026 Melonjak, DPRD Kota Tangerang Buka Opsi Panggil OPD

Anggaran dan Kuota Program Umrah 2026 Melonjak, DPRD Kota Tangerang Buka Opsi Panggil OPD

Kamis, 3 Sep 2026 16:56 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.