SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Polemik terkait aktivitas produksi es kristal di kawasan Bumi Mas Raya, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, dibahas dalam forum rembuk warga yang digelar PT Gunung Salju Amertha di Cafe Teman, Moderland, Minggu (8/3/2026).
Pertemuan tersebut digelar menyusul adanya keberatan dari sebagian warga terhadap aktivitas usaha produksi es kristal milik perusahaan tersebut yang dinilai menimbulkan persoalan lingkungan dan perizinan.
Direktur PT Gunung Salju Amertha, Bernard Setiady, menjelaskan bahwa polemik bermula dari proses pengurusan izin lingkungan pada November 2023 saat perusahaan mengajukan persetujuan warga sebagai bagian dari persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan fasilitas tambahan.
Menurutnya, dalam proses tersebut pihak perusahaan mendatangi warga di sekitar lokasi di Jalan Bumi Mas Raya RT 01 RW 08 untuk meminta persetujuan. Dokumen persetujuan tersebut ditandatangani sejumlah warga dan diketahui pengurus RT setempat. “Kami menyampaikan sejak awal bahwa bangunan tersebut akan digunakan sebagai fasilitas usaha kecil produksi es kristal konsumsi,” kata Bernard.
Ia menambahkan, perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sejumlah sertifikasi terkait keamanan pangan, termasuk sertifikasi halal dan standar produksi dari Badan POM. Bernard juga menyebut pihaknya telah melakukan uji laboratorium terkait potensi dampak lingkungan seperti kebisingan dan kualitas udara berdasarkan arahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. Hasil pengujian disebut masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.
Meski demikian, dalam perkembangannya muncul penolakan dari sebagian warga yang mempertanyakan jenis usaha serta penggunaan bangunan di lokasi tersebut. Bernard mengatakan pihaknya berharap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi langsung dengan warga. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyarankan agar dilakukan forum rembuk warga untuk mencari solusi bersama.
Baca Juga: Legislator Kota Tangerang Desak ADEKSI Lebih Responsif Perjuangkan Hak Anggota DPRD
Namun dalam pertemuan yang digelar tersebut, sejumlah pihak yang sebelumnya menyampaikan keberatan disebut tidak hadir. Menurut Bernard, polemik yang terjadi turut berdampak pada aktivitas usaha perusahaan. Jumlah tenaga kerja yang semula sekitar 12 hingga 14 orang kini berkurang menjadi sekitar lima orang karena produksi tidak berjalan maksimal.
Tokoh masyarakat Bumi Mas Raya, Tomy, yang hadir dalam forum tersebut menilai persoalan yang terjadi kemungkinan disebabkan oleh miskomunikasi antara pengurus lingkungan dan warga.
Ia menyebut berdasarkan informasi yang diketahuinya, perusahaan telah memiliki sejumlah dokumen perizinan, termasuk PBG dan NIB. “Kalau ada persoalan sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi bersama agar ada solusi yang baik bagi semua pihak,” ujarnya.
Berdasarkan verifikasi di lapangan, produk es kristal yang diproduksi perusahaan merupakan es konsumsi yang digunakan untuk minuman. Pihak perusahaan juga menyatakan bersedia menunjukkan dokumen perizinan dan hasil uji laboratorium kepada pihak terkait. Melalui forum rembuk warga tersebut, diharapkan polemik yang terjadi dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah antara warga dan pihak perusahaan.(ari)

















