SATELITNEWS.COM, LEBAK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna, yakni Raperda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebak, Delima Septia Suciyati mengatakan, kedua raperda tersebut telah disetujui untuk ditetapkan. Meski begitu, sejumlah poin masih dalam tahap penyempurnaan setelah melalui proses harmonisasi dengan kementerian terkait.
“Kedua raperda tersebut sudah ditetapkan. Namun kami masih melakukan perbaikan terhadap beberapa poin hasil harmonisasi dengan kementerian,” kata Delima, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas sangat dibutuhkan sebagai payung hukum guna menjamin kesamaan hak serta meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas di Kabupaten Lebak.
Ia menjelaskan, hingga kini sebagian penyandang disabilitas masih hidup dalam kondisi rentan akibat berbagai keterbatasan serta hambatan yang dihadapi dalam kehidupan sosial.
“Sebagian penyandang disabilitas hidup dalam kondisi rentan, tertinggal, bahkan miskin karena adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, atau penghilangan hak,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, Bapemperda DPRD Lebak berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Terlebih, jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Lebak disebut menjadi salah satu yang terbanyak di Provinsi Banten.
Baca Juga: Massa Desak Juwita Mundur dari Ketua DPRD Lebak
“Karena itu kami ingin segera membahasnya. Salah satu tujuannya untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, serta pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu juga untuk meningkatkan taraf hidup mereka agar lebih berkualitas,” jelasnya.
Selain Raperda Disabilitas, DPRD Lebak juga menginisiasi Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem transportasi yang terintegrasi serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Setiap hari kita menggunakan jalan.
Karena itu daerah juga perlu memiliki payung hukum terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Namun tentu regulasi daerah harus menyesuaikan dengan aturan di atasnya, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tuturnya.
Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari berharap dua raperda tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan perlindungan bagi penyandang disabilitas serta penataan sistem lalu lintas di Kabupaten Lebak.
“Kami berharap dua raperda ini dapat memaksimalkan sarana pendukung bagi masyarakat berkebutuhan khusus serta menciptakan penataan lalu lintas di Lebak agar lebih tertib dengan aturan yang jelas,” tandasnya. (mulyana)
























