SATELITNEWS.COM, SERANG – Memasuki arus mudik, aktivitas truk sumbu tiga atau truk besar, dibatasi. Tindakan itu dilakukan, guna mencegah kemacetan parah dan keselamatan para pemudik di Provinsi Banten.
Pembatasan itu, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan, serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.
SKB itu dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri)
Dalam SKB tersebut, ada poin pembatasan operasional angkutan barang, tertulis bahwa ada batasan untuk operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol maupun non tol pada kedua arah mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Peraturan itu berlaku untuk kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; dan seluruh mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, dan batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Hengki mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa skema terkait SKB tersebut. Mulai dari melakukan penyekatan kendaraan hingga menyediakan kantong parkir.
Baca Juga: Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ
“Kita lakukan penyekatan dan kantong parkir bagi truk sumbu tiga, karena kalau kita lakukan putar balik kan bukan penyelesaian masalah,” katanya.
Hengki mengatakan, apabila dalam penerapan SKB tersebut terjadi pelanggaran, ketiga instansi terkait akan merumuskan dan membahas mengenai hal teknis yang berkaitan dengan pelanggaran dilapangan.
“Ini akan menjadi bahan evaluasi, karena kan sudah disosialisasikan dan diberlakukan,” tandasnya.
Hengki mengatakan, dalam SKB itu disebutkan bahwa pelabuhan Merak selama arus mudik dan balik hanya dipergunakan untuk pemudik pejalan kaki, bus, dan kendaraan pribadi. Pelabuhan Ciwandan dipergunakan untuk sepeda motor, angkutan logistik, kendaraan golongan V dan VIb.
“Sedangkan pelabuhan BBJ diperuntukan bagi kendaraan golongan VII sampai IX,” ujarnya.
Hengki menerangkan, pihaknya bersama para stakeholder telah menyiapkan berbagai langkah strategis guna mengantisipasi kepadatan kendaraan menuju kawasan pelabuhan. Khusus kendaraan roda dua telah disiapkan tenda penampungan di kawasan Pelindo yang mampu menampung hingga 4.800 sepeda motor.
Baca Juga: Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan
“Selain itu, apabila antrean kendaraan menuju Pelabuhan Ciwandan telah melebihi sekitar 500 kendaraan, maka kendaraan tersebut akan diarahkan untuk menunggu di jalur yang telah ditentukan sambil menunggu jadwal kapal yang telah disiapkan oleh ASDP Indonesia Ferry,” jelasnya.
Hengki mengatakan, apabila terjadi peningkatan antrean kendaraan secara signifikan menuju penyeberangan ke Pulau Sumatera, maka akan diberlakukan delay system sebagai langkah pengendalian arus kendaraan.
“Delay system, akan diberlakukan dengan mengarahkan kendaraan menuju buffer zone di Kilometer 43 dan Kilometer 68 serta kantong parkir lainnya hingga kondisi di pelabuhan kembali normal,” tukasnya.
Hengki menerangkan, pihaknya telah menyiapkan kantong parkir khusus untuk kendaraan logistik golongan VII, VIII, dan IX di kawasan PT BAM dengan kapasitas hingga 4.000 kendaraan.
“Sementara kapasitas kendaraan di dalam Pelabuhan Bandar Bakau Jaya mencapai sekitar 1.600 kendaraan dan hingga saat ini baru terisi sekitar 50 persen,” tandasnya.
Terkait arus Mudik Lebaran 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melakukan peninjauan ke Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ), Pelabuhan Ciwandan, dan Pelabuhan Merak pada Minggu (15/03) malam.
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026. Dalam peninjauan tersebut, rombongan mengecek langsung kesiapan dermaga, operasional kapal, pengaturan kendaraan, serta kesiapan petugas di lapangan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan berbagai strategi untuk mengurai dan mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan di kawasan pelabuhan, khususnya di wilayah Pelabuhan Merak.
Menhub juga menjelaskan, Pelabuhan Bandar Bakau Jaya difokuskan untuk melayani kendaraan logistik besar golongan VII, VIII, dan IX (sumbu tiga ke atas) sehingga distribusi kendaraan dapat lebih terurai dan tidak menumpuk di satu titik. Saat ini juga, telah dioperasikan 12 kapal untuk melayani penyeberangan kendaraan dan penumpang.
“Operasional penyeberangan berjalan dengan baik. Kendaraan memang menunggu antrean untuk naik kapal, namun semuanya masih dalam batas normal dan tidak sampai terjadi antrean berhari-hari. Seluruh stakeholder telah melakukan pengaturan dengan baik sehingga arus kendaraan tetap mengalir,” imbuhnya. (adib)
























