SATELITNEWS. COM, SERANG–Puluhan izin operasional perusahaan tambang yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten kini berada dalam ancaman pencabutan dan penghentian sementara. Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah melakukan verifikasi secara ketat terhadap puluhan perusahaan yang terindikasi melanggar aturan administratif.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat setidaknya 44 perusahaan yang masuk dalam daftar calon penerima sanksi administrasi.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih terus mengevaluasi terhadap seluruh izin usaha tambang.
Sementara, kata dia, ada sekitar 44 izin operasional usaha tambang yang berpotensi dicabut sementara izin usahanya.
“Itu ada 44 perusahaan tambang yang belum menyelesaikan laporan operasionalnya. Baik laporan produksi tahunan, bulanan, jaminan reklamasi pasca tambang dan RKAB,” ujarnya, Kamis (26/3).
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Banten, Dedi Hidayat yang menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh puluhan perusahaan ini didominasi oleh masalah administratif dan kewajiban lingkungan yang belum dipenuhi.
Adapun beberapa poin pelanggaran yang diidentifikasi meliputi belum menempatkan jaminan reklamasi, belum menempatkan jaminan pasca-tambang, belum melaporkan produksi bulanan dan reklamasi tahunan, tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan belum melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Baca Juga: DPMPTSP Tangsel Pastikan Dua Bangunan Padel yang Disidak DPRD Belum Berizin
“Jadi yang mau disanksi penghentian sementara itu ada 44 izin,” ujarnya.
Dedi mengatakan, data final perusahaan yang melanggar akan segera dirampungkan dalam waktu dekat sesuai arahan Gubernur. Jika hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan tidak segera memenuhi kewajibannya, maka sanksi penghentian operasional selama 60 hari akan diberlakukan sebelum menuju tahap pencabutan izin secara permanen.
“Jadi para pengusaha tambang ini kita kasih waktu sebenarnya sampai 31 Maret untuk melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan yang saat ini masih belum terpenuhi. 31 Maret kalau belum masuk, ya akan dibekukan izinnya,” tegasnya. (mpd/rmg)
