SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepala daerah (Kada) di seluruh Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait potensi penyalahgunaan kendaraan dinas selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya mengapresiasi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang telah melakukan langkah mitigasi dan pencegahan korupsi selama periode hari raya.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang terus proaktif melakukan upaya mitigasi dan pencegahan potensi korupsi selama Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M,” ujar Budi, Sabtu (28/3/2026).
Menurut dia, salah satu langkah yang dilakukan adalah mengimbau sekaligus memantau larangan penggunaan kendaraan dinas maupun fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.
Namun demikian, KPK masih menerima informasi terkait adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan di luar kedinasan.
“Di sisi lain, KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan,” katanya.
Baca Juga: Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Atas temuan tersebut, KPK meminta kepala daerah dan inspektorat segera mengambil langkah tegas melalui evaluasi internal guna memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan, termasuk untuk keperluan mudik Lebaran.
Budi menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas jabatan yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional kantor atau kedinasan, baik yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD).
Ia juga mengingatkan bahwa penyimpangan penggunaan fasilitas negara dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik.
Selain itu, KPK mendorong peran aktif inspektorat daerah dalam memperkuat pengawasan dan audit internal, termasuk penelusuran penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Idul Fitri.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas. (jpg)
Baca Juga: KPK Imbau Pemda Setop Beri Dana Hibah ke Instansi Vertikal, Ini Respons Wakil Wali kota Tangerang




























