Selasa, Mei 30, 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Metro Tangerang Kabupaten Tangerang

Buruh PT Freetrend Minta Penyelesaian Bipartit

Red Fajar Aditya
Selasa, 14 Juli 2020 08:45 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Buruh PT Freetrend Minta Penyelesaian Bipartit

MEMBERIKAN KETERANGAN: Masjiknursaga dari Firma Hukum Senopati, selaku kuasa hukum dari buruh PT. Freetrend bersama tim saat memberikan keterangan terhadap wartawan, usai menyerahkan surat ke perusahaan yang memproduksi sepatu tersebut, Senin (13/7). (FAJAR ADITYA KUSUMA/SATELIT NEWS)

SATELITNEWS.ID, BALARAJA—Tim kuasa hukum dari buruh PT Freetrend yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), melayangkan surat ke manajemen pabrik, Senin (13/7). Surat tersebut berisi agar segera diadakan penyelesaian Bipartit, antara buruh dan perusahaan yang memproduksi sepatu ternama tersebut.

Masjiknursaga dari Firma Hukum Senopati menjelaskan, bukan rahasia lagi saat ini ribuan buruh kehilangan pekerjaan. Menurutnya, saat ini simpangsiur jumlah buruh yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung. Baik itu yang dirumahkan dan/ atau diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan, dengan alasan sebagai langkah kebijakan upaya penyelamatan perusahaan. Namun hal itu tidak diketahui jumlahnya secara pasti.

Lanjut Masjiknursaga, di masa pandemi, pemerintah tidak mampu menekan langkah perusahaan menurunkan hak buruh hingga terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan PHK terjadi pada beberapa perusahaan MNC (Multi National Corporate) seperti PT Victory Chilng Luh Indonesia, PT Syang Youfung hingga PT Freetrend.

“Banyak perusahaan mengaku tutup karena pandemi, tapi ini harus dibuktikan. Bukan klaim sepihak saja dari perusahaan,” ujarnya, usai menemui manajemen PT Freetrend.

Marjuknursaga menyebut, PHK terhadap buruh, sejatinya ada kewajiban perusahaan untuk membayar hak buruhnya berdasar pada Ketentuan Pasal 164 Ayat (3), dengan rincian perusahaan memberikan hak pesangon sebesar dua kali berdasar Ketentuan Pasal 156 Ayat (2). Satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), dan satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (4), sebagaimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

BacaJuga :

Kajari Kabupaten Tangerang Ingatkan Pentingnya Integritas dan Soliditas

Selasa, 30 Mei 2023 08:19 WIB
Ini Progres Capaian RPJMD Kota Tangerang Menurut Bappeda

Ini Progres Capaian RPJMD Kota Tangerang Menurut Bappeda

Senin, 29 Mei 2023 21:15 WIB
Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan (kanan). (DOK/SATELIT NEWS)

Rencana Proyek Perluasan Jalan Raya Teluknaga-Bojongrenged Tak Dicoret

Senin, 29 Mei 2023 20:02 WIB
Hadiri Musda di Tigaraksa, Menko PMK Minta Muhammadiyah Jangan Asal Bangun Sekolah

Hadiri Musda di Tigaraksa, Menko PMK Minta Muhammadiyah Jangan Asal Bangun Sekolah

Senin, 29 Mei 2023 18:38 WIB

Namun demikian, lanjut Marjuknursaga, PT Freetrend, yang beralamat di Kawasan Industri Cidurian, Kampung Kalanturan RT. 01/02, Jalan Raya Serang KM.25, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, yang memproduksi Sepatu Merk New Balance, nampaknya tidak mau melaksanakan putusan Undang-undang.

Pihaknya mengungkapkan, bahwa PT Freetrend melakukan PHK dengan memberikan hak pesangon 1 Kali berdasar ketentuan Pasal 156 Ayat (2), satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), dan satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (4). Dengan demikian, dapat diartikan dasar perusahaan menggunakan Ketentuan Pasal 164 Ayat (1) menjadi tidak berdasar.

“Kami memperjuangkan hak klien kami di PT Freetrend. Di sisi lainnya, hampir semua karyawan di PT Freetrend terikat dengan perjanjian hutang piutang dengan Perbankan. Hal ini akan menambah derita baru, dimana uang pesangon tidak mencukupi membayar hutang. Apalagi di masa pandemi ini, tentunya akan sulit mencari lapangan pekerjaan baru,” tandasnya.

Dijelaskan Marjuknursaga, bagi buruh yang tidak tahu atau tidak mau tahu, menganggap tidak menjadi masalah selama mendapatkan pesangon. Namun di sisi lainnya, buruh kena PHK tidak sadar di masa sulit ini, akan kehilangan pekerjaan namun hukum Perbankan tetap berjalan. Pihaknya menyayangkan banyak yang belum sadar akan hal itu dan menjadi warning, serta tidak menutup kemungkinan buruh Freetrend yang di-PHK, kedepannya akan menghadapi gugatan Perdata dari pihak perbankan atau ada sita dari pihak Perbankan.

“Jaminan kartu ATM, BPJS, BPKB Kendaraan dan ada yang jaminan sertifikat berharga sebagian sudah terjadi oleh buruh ke perbankan. Bahkan pembayaran pesangon tidak menutup kemungkinan akan di hol/ outo debet oleh pihak Perbankan,” jelasnya.

“Buruh mau menolak PHK tak berdaya. Melawan PHK tak kuasa. Mungkin pepatah yang tepat untuk saat ini, itu PHK berdasar pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 Ayat (3) yang selengkapnya disebutkan, Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian dua tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur). Kalaupun terjadi, perusahaan melakukan efesiensi, harus dengan ketentuan, yakni pekerja/ buruh berhak atas uang pesangon sebesar dua kali. Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2). Lalu, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali, sesuai Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak, sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4),” paparnya.

Kuasa Hukum lainnya, Solihin menambahkan, terhadap ketentuan Pasal 164 Ayat (3) UUK telah dimohonkan untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang tercatat dalam register No. 19/PUU-IX/2011. Menurut MK, kaidah Pemutusan Hubungan Kerja yang terkandung dalam Pasal 151 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam hal pengusaha mengambil kebijakan melakukan PHK dengan alasan efisiensi harus terbih dahulu melakukan upaya-upaya.

“Pertama, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur, dua mengurangi shift, tiga membatasi/menghapus jam kerja lembur, empat mengurangi jam kerja, lima mengurangi hari kerja, enam meliburkan atau merumahkan pekerja/ buruh secara bergilir untuk sementara waktu, tujuh tidak untuk memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan delapan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat,” beber Solihin.

Hal ini menurutnya, MK perlu menghilangkan ketidakpastian hukum yang terkandung dalam norma Pasal 164 Ayat (3) UUK, tetap konstitusional, sepanjang dimaknai perusahaan tutup permanen atau untuk tidak sementara waktu. Dengan kata lain frasa “perusahaan tutup” tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai perusahaan tutup permanen atau untuk tidak sementara waktu.

“Sangat disayangkan jika ada kesepakatan PHK yang haknya tidak sesuai dengan ketentaun ketenagakerjaan. Sekalipun perusahaan mau memberikan 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (4). Perlu diuji secara yuridis lagi, karena tahapan tahapan PHK bukan hanya berunding, namun upaya penyelamatan belum dilakukan, sesuai dengan tahapan,” katanya.

“Terlebih PT Freetrend hanya mau membayar satu kali. Dan berdasarkan keterangan dari beberapa sumber yang tentunya tidak bisa kami sebut, bahwa PT Freetrend mampu membayar sesuai aturan ketenagakerjaan. Kami tunggu sampai tanggal 15 Juli, lanjut surat kedua. Surat kedua tidak ditanggapi juga, kita akan aksi besar-besaran,” tegasnya.

Sementara itu, Tino, perwakilan PR PT Freetrend membenarkan jika ada Tim kuasa hukum dari buruh PT Freetrend yang datang menyampaikan surat. Namun pihaknya enggan berkomentar banyak soal ini. Saat ditanya soal informasi adanya PHK ini, dia juga enggan berkomentar. “Masalah ini kan masih dalam proses, no coment ya. Kalau ada pertanyaan ditulis aja nanti kita kirim ke buyer kita,” pungkasnya. (aditya)

Tags: balarajabipartitkabupaten tangerangphkpt freetrend
Share1TweetKirimShareSharePin1

Berita Terkait :

Sering Mengamuk, Orang Dengan Gangguan Jiwa di Jambe Dirantai Keluarga
Kabupaten Tangerang

Sering Mengamuk, Orang Dengan Gangguan Jiwa di Jambe Dirantai Keluarga

Senin, 29 Mei 2023 18:32 WIB
Warga Larangan Utara Digegerkan Penemuan Mayat dalam Kos-Kosan
Kota Tangerang

Warga Larangan Utara Digegerkan Penemuan Mayat dalam Kos-Kosan

Senin, 29 Mei 2023 18:24 WIB
Jalan Menuju Asrama Haji Cipondoh Ditargetkan Beres Juni 2023
Kota Tangerang

Jalan Menuju Asrama Haji Cipondoh Ditargetkan Beres Juni 2023

Senin, 29 Mei 2023 17:49 WIB
ILUSTRASI: Bandara Soekarno - Hatta. (DOK/SATELIT NEWS)
Kabupaten Tangerang

Warga Teluknaga Ancam Blokir Jalan ke Bandara Soetta

Senin, 29 Mei 2023 17:35 WIB
ILUSTRASI: Kegiatan rehab Jalan Raya Teluknaga, Kabupaten Tangerang. (DOK/SATELITNEWS)
Headline

Warga Pertanyakan Kepastian Proyek Perluasan Jalan Raya Teluknaga – Bojongrenged

Senin, 29 Mei 2023 17:17 WIB
SEPAKAT, Upaya Kolaborasi Pemkot dan Bappenas Turunkan Kemiskinan
Kota Tangerang

SEPAKAT, Upaya Kolaborasi Pemkot dan Bappenas Turunkan Kemiskinan

Senin, 29 Mei 2023 15:33 WIB

Diskusi tentang ini post

Terkini

Bupati Pandeglang Irna Narulita, meninjau lokasi pesisir Pantai Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, belum lama ini. (ISTIMEWA)

Pesisir Pantai Teluk Pandeglang Akan Dijadikan Lokasi Wisata Kuliner, Said Ariyan : Terobosan Yang Tepat

Selasa, 30 Mei 2023 09:50 WIB
Endin Haerudin, Camat Karang Tanjung. (ISTIMEWA)

Begini Cara Camat Karang Tanjung Kabupaten Pandeglang Jaga Kamtibmas di Wilayahnya

Selasa, 30 Mei 2023 08:00 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita, menerima LHP BPK RI atas LKPD Pemda Pandeglang TA 2022. (ISTIMEWA)

Pemkab Pandeglang Raih WTP 7 Kali Berturut – Turut 

Selasa, 30 Mei 2023 07:30 WIB
SERTIJAB - Plh Sekda Pandeglang, Asep Rahmat, sedang menandatangani berita acara sertijab, di halaman Setda Pandeglang, Senin (29/5). (ISTIMEWA)

Gelar Sertijab, Plh Sekda Pandeglang : Pejabat Baru Diminta Segera Beradaptasi

Selasa, 30 Mei 2023 07:00 WIB
Seramm.., 3 Ekor Buaya Berjemur di Pinggiran Sungai di Lebak

Menakutkan, 3 Ekor Buaya Berjemur di Pinggiran Sungai di Lebak

Senin, 29 Mei 2023 18:45 WIB

Populer

Kepala Disperindag Provinsi Banten, Babar Suharso. (LUTHFI/SATELITNEWS.COM)

Ada Industri Pakan, Banten Krisis Pakan Ternak

Senin, 29 Mei 2023 16:53 WIB
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana. (ISTIMEWA)

Puluhan Perumahan di Kabupaten Serang Ditinggalkan Pengembangnya

Rabu, 24 Mei 2023 17:05 WIB
Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam versi Sholawat-Syubbanul Muslimin

Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam versi Sholawat-Syubbanul Muslimin

Kamis, 11 Mei 2023 18:45 WIB
Kabag Prokopim Setda Pandeglang Nandar Suptandar. (ISTIMEWA)

UAS Akan Kembali “Manggung” di Alun — alun, Pemkab Pandeglang Sebar Undangan Terbuka Tabligh Akbar

Kamis, 25 Mei 2023 20:02 WIB
Spanduk Dukungan untuk Maju Pilgub Banten 2024 Makin Marak, Begini Sikap Wali kota Arief

Spanduk Dukungan untuk Maju Pilgub Banten 2024 Makin Marak, Begini Sikap Wali kota Arief

Senin, 29 Mei 2023 14:28 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist