Jumat, 14 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Buruh PT Freetrend Minta Penyelesaian Bipartit

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Selasa, 14 Jul 2020 08:45 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Buruh PT Freetrend Minta Penyelesaian Bipartit

MEMBERIKAN KETERANGAN: Masjiknursaga dari Firma Hukum Senopati, selaku kuasa hukum dari buruh PT. Freetrend bersama tim saat memberikan keterangan terhadap wartawan, usai menyerahkan surat ke perusahaan yang memproduksi sepatu tersebut, Senin (13/7). (FAJAR ADITYA KUSUMA/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

SATELITNEWS.ID, BALARAJA—Tim kuasa hukum dari buruh PT Freetrend yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), melayangkan surat ke manajemen pabrik, Senin (13/7). Surat tersebut berisi agar segera diadakan penyelesaian Bipartit, antara buruh dan perusahaan yang memproduksi sepatu ternama tersebut.

Masjiknursaga dari Firma Hukum Senopati menjelaskan, bukan rahasia lagi saat ini ribuan buruh kehilangan pekerjaan. Menurutnya, saat ini simpangsiur jumlah buruh yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung. Baik itu yang dirumahkan dan/ atau diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan, dengan alasan sebagai langkah kebijakan upaya penyelamatan perusahaan. Namun hal itu tidak diketahui jumlahnya secara pasti.

Lanjut Masjiknursaga, di masa pandemi, pemerintah tidak mampu menekan langkah perusahaan menurunkan hak buruh hingga terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan PHK terjadi pada beberapa perusahaan MNC (Multi National Corporate) seperti PT Victory Chilng Luh Indonesia, PT Syang Youfung hingga PT Freetrend.

“Banyak perusahaan mengaku tutup karena pandemi, tapi ini harus dibuktikan. Bukan klaim sepihak saja dari perusahaan,” ujarnya, usai menemui manajemen PT Freetrend.

Marjuknursaga menyebut, PHK terhadap buruh, sejatinya ada kewajiban perusahaan untuk membayar hak buruhnya berdasar pada Ketentuan Pasal 164 Ayat (3), dengan rincian perusahaan memberikan hak pesangon sebesar dua kali berdasar Ketentuan Pasal 156 Ayat (2). Satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), dan satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (4), sebagaimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

Namun demikian, lanjut Marjuknursaga, PT Freetrend, yang beralamat di Kawasan Industri Cidurian, Kampung Kalanturan RT. 01/02, Jalan Raya Serang KM.25, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, yang memproduksi Sepatu Merk New Balance, nampaknya tidak mau melaksanakan putusan Undang-undang.

Baca Juga: Bupati Tangerang Tekankan MPLS Ramah Anak dan Penguatan Karakter

Pihaknya mengungkapkan, bahwa PT Freetrend melakukan PHK dengan memberikan hak pesangon 1 Kali berdasar ketentuan Pasal 156 Ayat (2), satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), dan satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (4). Dengan demikian, dapat diartikan dasar perusahaan menggunakan Ketentuan Pasal 164 Ayat (1) menjadi tidak berdasar.

“Kami memperjuangkan hak klien kami di PT Freetrend. Di sisi lainnya, hampir semua karyawan di PT Freetrend terikat dengan perjanjian hutang piutang dengan Perbankan. Hal ini akan menambah derita baru, dimana uang pesangon tidak mencukupi membayar hutang. Apalagi di masa pandemi ini, tentunya akan sulit mencari lapangan pekerjaan baru,” tandasnya.

BeritaTerbaru

Bupati Tangerang Tekankan MPLS Ramah Anak dan Penguatan Karakter

Bupati Tangerang Tekankan MPLS Ramah Anak dan Penguatan Karakter

Kamis, 13 Agu 2026 21:43 WIB
22 Jembatan Merah Putih Bakal Dibangun di Kabupaten Tangerang

22 Jembatan Merah Putih Bakal Dibangun di Kabupaten Tangerang

Kamis, 13 Agu 2026 21:40 WIB
Seorang Pria di Solear Tangerang Tewas Diduga Tersengat Kawat Listrik

Seorang Pria di Solear Tangerang Tewas Diduga Tersengat Kawat Listrik

Kamis, 13 Agu 2026 21:38 WIB
Golkar Kabupaten Tangerang Perkuat Pendidikan Politik Kader

Golkar Kabupaten Tangerang Perkuat Pendidikan Politik Kader

Kamis, 13 Agu 2026 21:32 WIB

Dijelaskan Marjuknursaga, bagi buruh yang tidak tahu atau tidak mau tahu, menganggap tidak menjadi masalah selama mendapatkan pesangon. Namun di sisi lainnya, buruh kena PHK tidak sadar di masa sulit ini, akan kehilangan pekerjaan namun hukum Perbankan tetap berjalan. Pihaknya menyayangkan banyak yang belum sadar akan hal itu dan menjadi warning, serta tidak menutup kemungkinan buruh Freetrend yang di-PHK, kedepannya akan menghadapi gugatan Perdata dari pihak perbankan atau ada sita dari pihak Perbankan.

“Jaminan kartu ATM, BPJS, BPKB Kendaraan dan ada yang jaminan sertifikat berharga sebagian sudah terjadi oleh buruh ke perbankan. Bahkan pembayaran pesangon tidak menutup kemungkinan akan di hol/ outo debet oleh pihak Perbankan,” jelasnya.

“Buruh mau menolak PHK tak berdaya. Melawan PHK tak kuasa. Mungkin pepatah yang tepat untuk saat ini, itu PHK berdasar pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 Ayat (3) yang selengkapnya disebutkan, Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian dua tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur). Kalaupun terjadi, perusahaan melakukan efesiensi, harus dengan ketentuan, yakni pekerja/ buruh berhak atas uang pesangon sebesar dua kali. Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2). Lalu, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali, sesuai Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak, sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4),” paparnya.

Kuasa Hukum lainnya, Solihin menambahkan, terhadap ketentuan Pasal 164 Ayat (3) UUK telah dimohonkan untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang tercatat dalam register No. 19/PUU-IX/2011. Menurut MK, kaidah Pemutusan Hubungan Kerja yang terkandung dalam Pasal 151 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam hal pengusaha mengambil kebijakan melakukan PHK dengan alasan efisiensi harus terbih dahulu melakukan upaya-upaya.

Baca Juga: 22 Jembatan Merah Putih Bakal Dibangun di Kabupaten Tangerang

“Pertama, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur, dua mengurangi shift, tiga membatasi/menghapus jam kerja lembur, empat mengurangi jam kerja, lima mengurangi hari kerja, enam meliburkan atau merumahkan pekerja/ buruh secara bergilir untuk sementara waktu, tujuh tidak untuk memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan delapan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat,” beber Solihin.

Hal ini menurutnya, MK perlu menghilangkan ketidakpastian hukum yang terkandung dalam norma Pasal 164 Ayat (3) UUK, tetap konstitusional, sepanjang dimaknai perusahaan tutup permanen atau untuk tidak sementara waktu. Dengan kata lain frasa “perusahaan tutup” tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai perusahaan tutup permanen atau untuk tidak sementara waktu.

“Sangat disayangkan jika ada kesepakatan PHK yang haknya tidak sesuai dengan ketentaun ketenagakerjaan. Sekalipun perusahaan mau memberikan 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (4). Perlu diuji secara yuridis lagi, karena tahapan tahapan PHK bukan hanya berunding, namun upaya penyelamatan belum dilakukan, sesuai dengan tahapan,” katanya.

“Terlebih PT Freetrend hanya mau membayar satu kali. Dan berdasarkan keterangan dari beberapa sumber yang tentunya tidak bisa kami sebut, bahwa PT Freetrend mampu membayar sesuai aturan ketenagakerjaan. Kami tunggu sampai tanggal 15 Juli, lanjut surat kedua. Surat kedua tidak ditanggapi juga, kita akan aksi besar-besaran,” tegasnya.

Sementara itu, Tino, perwakilan PR PT Freetrend membenarkan jika ada Tim kuasa hukum dari buruh PT Freetrend yang datang menyampaikan surat. Namun pihaknya enggan berkomentar banyak soal ini. Saat ditanya soal informasi adanya PHK ini, dia juga enggan berkomentar. “Masalah ini kan masih dalam proses, no coment ya. Kalau ada pertanyaan ditulis aja nanti kita kirim ke buyer kita,” pungkasnya. (aditya)

Tags: balarajabipartitkabupaten tangerangphkpt freetrend
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

6 Kader Partai Golkar Daftar Menjadi Ketua DPRD Kota Tangerang, Ini Daftarnya
Headline

6 Anggota Fraksi Golkar Daftar Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang Gantikan Alm Rusdi, Cek Namanya

Kamis, 13 Agu 2026 17:30 WIB
Diduga Main Judol, 259 Penerima Bansos di Kabupaten Tangerang Ditangguhkan
Kabupaten Tangerang

Diduga Main Judol, 259 Penerima Bansos di Kabupaten Tangerang Ditangguhkan

Kamis, 13 Agu 2026 17:21 WIB
Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR Dicuri dari Garasi Rumah di Ciputat
Kota Tangsel

Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR Dicuri dari Garasi Rumah di Ciputat

Kamis, 13 Agu 2026 17:16 WIB
SDN Kademangan 02 Setu Langganan Krisis Air, Sekolah Minta Solusi Permanen
Kota Tangsel

SDN Kademangan 02 Setu Langganan Krisis Air, Sekolah Minta Solusi Permanen

Kamis, 13 Agu 2026 17:11 WIB
Warga Citra Raya Resah Bau Menyengat, DPRD Inspeksi Pabrik Oli Bekas
Headline

Warga Citra Raya Resah Bau Menyengat, DPRD Inspeksi Pabrik Oli Bekas

Kamis, 13 Agu 2026 17:04 WIB
Antisipasi Kekeringan di Kota Tangerang BPBD Berencana Cek Kondisi Air Bawah Tanah
Kota Tangerang

Batuceper Masuk Ketegori Awas Kekeringan Meteorologis, BPBD Kota Tangerang Beri Atensi Khusus

Kamis, 13 Agu 2026 15:51 WIB
BKPSDM tangsel HUT RI 2026

Berita Pilihan

Kekeringan di Tangsel Meluas, 317 Kepala Keluarga dan Satu Sekolah Dasar Terdampak

Kekeringan di Tangsel Meluas, 317 Kepala Keluarga dan Satu Sekolah Dasar Terdampak

Senin, 10 Agu 2026 16:18 WIB
PPID PEMPROV BANTEN : PPID Pemprov Banten tidak memberikan informasi data yang diminta masyarakat melalui sambungan online. Padahal, lebih dari seribu tenaga ahli Pwmprov Banten dibayar untuk memudahkan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. (ISTIMEWA)

BEM Nusantara Nilai APBD Banten Dihamburkan untuk Membayar 1.853 Tenaga Ahli

Minggu, 9 Agu 2026 16:54 WIB
APRESIASI - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah, apresiasi dan beri motivasi kepada anggota Paskibraka Provinsi Banten. (ISTIMEWA)

Kesbangpol Banten Tingkatkan Pembinaan Paskibraka, Dimyati: Disiplin Diimbangi dengan Prestasi

Jumat, 7 Agu 2026 11:06 WIB
DIPERIKSA -- Pelaku pencabulan anak tiri, diperiksa penyidik Polres Pandeglang, Rabu (12/8/2026). (ISTIMEWA)

Istri ke Pasar Pandeglang, Ayah Setubuhi Anak Tirinya di Kontrakan

Rabu, 12 Agu 2026 15:07 WIB
Masyarakat Berharap Jalan M Toha Kota Tangerang Bisa Bertahan Lama Usai Diperbaiki

Masyarakat Berharap Jalan M Toha Kota Tangerang Bisa Bertahan Lama Usai Diperbaiki

Selasa, 11 Agu 2026 16:37 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.