SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah mencatat laju pertumbuhan signifikan dari sektor ekonomi digital. Hingga 28 Februari 2026, penerimaan pajak dari sektor ini telah mencapai Rp48,11 triliun—menegaskan perannya sebagai salah satu penopang baru kas negara.
Angka tersebut ditopang oleh beberapa sumber utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun, pajak aset kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.
Hingga akhir Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Sepanjang Februari, tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data. Dengan demikian, jumlah pemungut PPN PMSE tetap sama seperti pada Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 pelaku usaha telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE. Hingga 28 Februari 2026, total setoran mencapai Rp37,401 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara,” ujar Inge dalam keterangan tertulis kepada satelitnews.com, Kamis (2/4/2026).
Ia merinci, kontribusi tersebut berasal dari setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp1,74 triliun pada 2026.
Baca Juga: Bupati Tangerang Genjot Digitalisasi hingga Desa, Target Pajak dan Retribusi Makin Optimal
Sementara itu, penerimaan pajak kripto hingga Februari 2026 mencapai Rp1,96 triliun. Angka tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp84,7 miliar pada 2026. Penerimaan pajak kripto terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar.
Di sektor fintech, penerimaan pajak juga menunjukkan kinerja kuat dengan total Rp4,64 triliun hingga Februari 2026. Rinciannya, Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp233,12 miliar pada 2026.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,32 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,64 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,61 triliun.
Adapun dari sektor lainnya, penerimaan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga menyumbang Rp4,11 triliun hingga Februari 2026. Angka ini berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,25 triliun pada 2025, serta Rp18,1 miliar pada 2026. Penerimaan tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.
Meski tidak ada penambahan pemungut baru pada Februari 2026, tren penerimaan tetap menunjukkan arah positif. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi. (aditya)

















