SATELITNEWS.COM, SERANG – Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten, mengamankan seorang mahasiswa berinisial MZ atas dugaan tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus, beberapa waktu lalu.
Saat ini, penyidik Ditkrimum Polda Banten mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku di Mapolda Banten.
Diketahui, penanganan kasus ini bermula ketika seorang mahasiswa berinisial MZ diduga merekam dosen mahasiswa di dalam toilet, disalah satu kampus di Kota Serang.
Aksinya itu, kemudian diketahui dan dilakukan pengamanan oleh pihak kampus. Setelah dilakukan pemeriksaan di handphone pribadi MZ, diketahui ada beberapa video lain yang diduga direkam ditempat yang sama.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengamanan MZ berdasarkan laporan yang diterima pihak Ditkrimum Polda Banten. Sangkaannya, terkait tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus ternama di Banten.
Dia menerangkan, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu 1 April Tahun 2026 dengan terlapor berinisial MZ. Laporan itu diterima pada Jumat, 2 April 2026.
Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu Diamankan ke Mapolda Banten
“Laporan dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tandasnya.
Maruli mengatakan, pihaknya segera melakukan tindakan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak kekerasan seksual tersebut. Guna kepentingan penyelidikan, terduga kini diamankan di Mapolda Banten sampai perkara tersebut selesai.
“Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan langkah awal berupa pemeriksaan terhadap pelapor berinisial LK guna mendalami kronologi kejadian,” pungkasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi visum, satu handphone samsung milik terlapor, satu flasdisk berisi rekaman video korban sedang dikamar mandi, satu helai kerudung, satu helai baju, dan satu helai celana.
“Terduga dan barang bukti sudah diamankan,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, pelapor yang mengadukan kasus itu berinisial LK, seorang dosen. Laporan tersebut telah diterima Polda Banten pada tanggal 2 April 2026, dengan terlapor berinisial MZ.
Baca Juga: Rugikan Nasabah Rp9,1 Miliar, Pemilik Koperasi BMT Dilaporkan ke Mapolda Banten
Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Selanjutnya, laporan ini akan kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan,” ujar Maruli.
Lebih lanjut, Maruli menjelaskan bahwa penyidik akan memanggil para pihak yang mengetahui maupun yang terkait dengan peristiwa tersebut guna mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
“Kami akan memanggil para pihak yang mengetahui kejadian ini untuk dimintai keterangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Kapolda Banten Inspektur Jemderal Polisi (Irjenpol) Hengki menambahkan, pihaknya akan menangani kasus tersebut sampai selesai. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada serta menjaga keamanan, khususnya di lingkungan fasilitas umum.
“Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui Call Center 110,” katanya. (adib)





















