Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pilar Dorong Pengawasan Ketat Penggunaan Medsos di Kalangan Pelajar

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 8 Apr 2026 17:58 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Pilar Dorong Pengawasan Ketat Penggunaan Medsos di Kalangan Pelajar

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan. (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan komitmennya dalam melindungi pelajar dari dampak negatif media sosial melalui penerapan kebijakan pembatasan yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyatakan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan platform digital menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini.

“Kami tentu sangat mendukung kebijakan tersebut, terutama dalam membatasi informasi yang diterima anak-anak,” ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (8/4/2026).

Menurut Pilar, fenomena meningkatnya aktivitas anak-anak di media sosial menjadi perhatian serius, terutama karena mereka masih dalam tahap perkembangan dan belum sepenuhnya mampu menyaring informasi yang diterima.

“Anak-anak masih dalam proses belajar, sehingga belum mampu memilah mana yang positif dan mana yang negatif. Oleh karena itu, pemerintah pusat, daerah, dan penyedia platform harus bersama-sama melakukan pembatasan,” katanya.

Ia menilai, pembatasan usia pengguna merupakan langkah strategis, khususnya jika platform digital belum optimal dalam melakukan penyaringan konten.

Baca Juga: Doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Digelar di Islamic Center Tangsel

“Anak-anak tetap boleh mengakses teknologi karena ini era keterbukaan, tetapi harus dengan pendampingan orang tua dan guru. Jangan sampai mereka mengakses konten pornografi atau kekerasan. Orang dewasa mungkin sudah bisa memilah, tetapi anak-anak belum tentu bisa,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa tanpa pengawasan, anak-anak berisiko terpapar konten negatif seperti pornografi dan kekerasan yang dapat memengaruhi perilaku dan perkembangan karakter.

BeritaTerbaru

Pabrik Pengolahan Karet di Batuceper Kebakaran, Petugas BPBD Kesulitan Air

Pabrik Pengolahan Karet di Batuceper Kebakaran, Petugas BPBD Kesulitan Air

Minggu, 13 Sep 2026 20:23 WIB
Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Minggu, 13 Sep 2026 16:47 WIB
Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Minggu, 13 Sep 2026 13:58 WIB
Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta

Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta

Minggu, 13 Sep 2026 12:50 WIB

Di Tangerang Selatan, sosialisasi terkait kebijakan ini telah dilakukan secara bertahap. Pemerintah kota bekerja sama dengan kementerian terkait dan Dinas Pendidikan untuk menyampaikan aturan kepada kepala sekolah, guru, serta orang tua siswa. Edukasi ini dinilai penting mengingat banyak kasus kekerasan dan pelecehan yang dipicu oleh konsumsi konten digital yang tidak sesuai usia.

“Sudah, bersama kementerian kami melakukan sosialisasi, dan Dinas Pendidikan juga menyampaikan kepada kepala sekolah serta guru-guru. Karena banyak kasus kekerasan atau pelecehan juga dipengaruhi oleh paparan konten yang tidak baik. Maka pembatasan dan edukasi harus berjalan bersama,” paparnya.

Selain itu, pengaturan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah juga menjadi bagian dari kebijakan. Pilar menjelaskan bahwa penggunaan gadget tidak dilarang sepenuhnya, namun harus disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran.

“Jika sekolah melarang saat jam pelajaran, maka harus dipatuhi, misalnya dengan mengumpulkan ponsel agar siswa fokus belajar. Di luar jam pelajaran silakan digunakan, tetapi harus untuk hal-hal yang positif dan mendukung proses belajar,” ucapnya.

Baca Juga: Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

“Semua tergantung pada bagaimana gadget digunakan. Jika digunakan untuk hal negatif, maka hasilnya juga negatif. Sebaliknya, jika digunakan dengan baik, dapat meningkatkan kompetensi siswa,” sambungnya.

Secara umum, sejumlah negara dan lembaga internasional juga telah menerapkan batas usia minimal penggunaan media sosial, biasanya di angka 13 tahun. Data dari berbagai studi menunjukkan bahwa paparan konten digital tanpa kontrol dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan mental, cyberbullying hingga perilaku agresif pada remaja.

Pemerintah berharap melalui pembatasan yang terarah dan edukasi yang berkelanjutan, generasi muda dapat tumbuh dengan karakter yang kuat serta mampu memanfaatkan teknologi secara bijak.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Kebijakan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. (eko)

Tags: media sosialTangerang Selatantangsel
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kabupaten Tangerang

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini
Bisnis

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam
Headline

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB
Kota Tangsel

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Kota Tangerang

Perbaikan Jalan di Kota Tangerang Rampung Bertahap, PJU Diperbaiki

Sabtu, 12 Sep 2026 08:21 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan, melakukan pencarian terhadap delapan orang, yang diduga hilang di perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Tim Gabungan Perluas Area Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 11:14 WIB
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB
Abu Vulkanik GAK Masih Menyebar, DLH Lebak Pantau Kualitas Udara

Abu Vulkanik GAK Masih Menyebar, DLH Lebak Pantau Kualitas Udara

Senin, 7 Sep 2026 19:41 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Di hari keempat, tim SAR gabungan, melakukan pencarian rombongan wartawan yang dilaporkan hilang di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Hari Keempat, Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di GAK Masih Nihil

Jumat, 11 Sep 2026 19:57 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.