SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan komitmennya dalam melindungi pelajar dari dampak negatif media sosial melalui penerapan kebijakan pembatasan yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyatakan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan platform digital menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini.
“Kami tentu sangat mendukung kebijakan tersebut, terutama dalam membatasi informasi yang diterima anak-anak,” ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (8/4/2026).
Menurut Pilar, fenomena meningkatnya aktivitas anak-anak di media sosial menjadi perhatian serius, terutama karena mereka masih dalam tahap perkembangan dan belum sepenuhnya mampu menyaring informasi yang diterima.
“Anak-anak masih dalam proses belajar, sehingga belum mampu memilah mana yang positif dan mana yang negatif. Oleh karena itu, pemerintah pusat, daerah, dan penyedia platform harus bersama-sama melakukan pembatasan,” katanya.
Ia menilai, pembatasan usia pengguna merupakan langkah strategis, khususnya jika platform digital belum optimal dalam melakukan penyaringan konten.
Baca Juga: Doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Digelar di Islamic Center Tangsel
“Anak-anak tetap boleh mengakses teknologi karena ini era keterbukaan, tetapi harus dengan pendampingan orang tua dan guru. Jangan sampai mereka mengakses konten pornografi atau kekerasan. Orang dewasa mungkin sudah bisa memilah, tetapi anak-anak belum tentu bisa,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa tanpa pengawasan, anak-anak berisiko terpapar konten negatif seperti pornografi dan kekerasan yang dapat memengaruhi perilaku dan perkembangan karakter.
Di Tangerang Selatan, sosialisasi terkait kebijakan ini telah dilakukan secara bertahap. Pemerintah kota bekerja sama dengan kementerian terkait dan Dinas Pendidikan untuk menyampaikan aturan kepada kepala sekolah, guru, serta orang tua siswa. Edukasi ini dinilai penting mengingat banyak kasus kekerasan dan pelecehan yang dipicu oleh konsumsi konten digital yang tidak sesuai usia.
“Sudah, bersama kementerian kami melakukan sosialisasi, dan Dinas Pendidikan juga menyampaikan kepada kepala sekolah serta guru-guru. Karena banyak kasus kekerasan atau pelecehan juga dipengaruhi oleh paparan konten yang tidak baik. Maka pembatasan dan edukasi harus berjalan bersama,” paparnya.
Selain itu, pengaturan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah juga menjadi bagian dari kebijakan. Pilar menjelaskan bahwa penggunaan gadget tidak dilarang sepenuhnya, namun harus disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran.
“Jika sekolah melarang saat jam pelajaran, maka harus dipatuhi, misalnya dengan mengumpulkan ponsel agar siswa fokus belajar. Di luar jam pelajaran silakan digunakan, tetapi harus untuk hal-hal yang positif dan mendukung proses belajar,” ucapnya.
Baca Juga: Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat
“Semua tergantung pada bagaimana gadget digunakan. Jika digunakan untuk hal negatif, maka hasilnya juga negatif. Sebaliknya, jika digunakan dengan baik, dapat meningkatkan kompetensi siswa,” sambungnya.
Secara umum, sejumlah negara dan lembaga internasional juga telah menerapkan batas usia minimal penggunaan media sosial, biasanya di angka 13 tahun. Data dari berbagai studi menunjukkan bahwa paparan konten digital tanpa kontrol dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan mental, cyberbullying hingga perilaku agresif pada remaja.
Pemerintah berharap melalui pembatasan yang terarah dan edukasi yang berkelanjutan, generasi muda dapat tumbuh dengan karakter yang kuat serta mampu memanfaatkan teknologi secara bijak.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Kebijakan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. (eko)
























