SATELITNEWS.COM, SERANG – Ditahun 2025 lalu, Pemprov Banten mengikuti kebijakan Pemprov Jawa Barat (Jabar) dalam hal penghapusan denda pajak kendaraan dan hanya membayarkan pokoknya.
Ditahun 2026 ini, Pemprov Banten tidak lagi mengikuti kebijakan Pemprov Jabar dalam penerapan pembayaran pajak tanpa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama.
Pemprov Banten masih menerapkan kebijakan lama, yaitu pembayaran pajak kendaraan harus membawa KTP pemilik pertama kendaraan selama belum dibalik nama. Tujuannya, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi.
Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah memastikan, pembayaran pajak kendaraan harus tetap menggunakan KTP pemilik pertama kendaraan tanpa ada pengecualian. Supaya, tidak terjadi tindak kejahatan dan tidak dimanfaatkan oleh para pencuri kendaraan.
“Harus ada surat keterangan, kalau tanpa ada KTP, takutnya dimaling bagaimana mobil ente bisa dibalik nama, enggak boleh lah bahaya, jelas harus pakai dasar keterangan,” katanya tegas, Kamis (9/4/2026).
Meski dinilai bisa memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, namun kebijakan itu terlalu riskan dan membutuhkan pembahasan secara matang. Untuk sementara, Pemprov Banten tidak merubah kebijakan dalam hal pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: Buka Kejurda Mini Soccer, Wagub Dimyati Ingatkan Pentingnya Kerja Sama Tim
“Terlalu riskan, tetapi kita akan bicarakan karena hal ini kan aspirasi masyarakat yang butuh jawaban. Tetapi untuk sementara, kita belum bisa terapkan,” tambahnya.
Meski demikian, Dimyati tetap mengajak dan mengingatkan kepada semua warga Banten, agar bisa memenuhi kewajiban dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Tujuannya, agar pemilik kendaraan bisa merasa nyaman, terlebih uang pajak itu akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk yang lain.
“Tapi kalau dasarnya enggak ada, dibiarkan bodong kan kasian juga. Sebenarnya kendaraan itu enggak salah, yang salah itu manusianya,” tandasnya.
Alfian Arief warga Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, berharap agar Pemprov Banten bisa kembali mencontoh kebijakan Pemprov Jabar dalam pembayaran pajak kendaraan. Hal itu, kata dia, bisa memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
“Kalau bisa sih di Banten juga bisa diterapkan. Sebaiknya yang diberantas itu punglinya, bukan kebijakannya. Kalau khawatir penggelapan kendaraan dan lainnya, tentu harus ada syarat lain untuk meyakinkan bahwa kendaraan itu milik pribadinya,” ujarnya.
Baca Juga: Malaysia – Banten Jajaki Kerja Sama, Fokus Pendidikan dan Pariwisata
Sihabudin, warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, berpendapat serupa. Namun, dia berharap pengurusan pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan lebih praktis dan efisien. Oleh karena, selama ini banyak mekanisme yang memakan waktu lama.
“Bukan cuma pungli yamng harus dihilangkan, tetapi juga harus lebih cepat prosesnya, enggak berbelit-belit. Kalau seperti itu terus, waktu kita banyak yang kebuang,” ucapnya. (adib)
