SATELITNEWS.COM,TANGERANG–Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang telah resmi disahkan.
Kepala Disdik Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menegaskan bahwa juknis tersebut menjadi pedoman utama dalam seluruh tahapan penerimaan siswa baru tahun ini.
“Juknis sudah ditetapkan dan menjadi acuan pelaksanaan SPMB. Secara prinsip tidak ada perubahan mendasar, namun ada beberapa penyesuaian untuk meningkatkan kualitas proses seleksi,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Dalam juknis tersebut, skema jalur penerimaan tetap meliputi jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Namun, pemerintah daerah menambahkan komponen baru pada jalur prestasi, yakni nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Penilaian jalur prestasi kini menggunakan komposisi 70 persen nilai rapor dan 30 persen nilai TKA. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama di tingkat Provinsi Banten. “Melalui juknis ini, kami ingin memastikan proses seleksi lebih objektif dan mampu mengukur kemampuan siswa secara komprehensif, termasuk literasi dan numerasi,” jelas Wahyudi.
Selain mengatur mekanisme seleksi, juknis juga menetapkan ketentuan daya tampung siswa. Untuk jenjang SD, satu rombongan belajar dibatasi maksimal 28 siswa, sedangkan SMP maksimal 34 siswa per rombel. Pelaksanaan SPMB akan dilakukan secara daring melalui laman resmi pemerintah. Tahapan Pra-SPMB dijadwalkan dimulai pada 13 April 2026, sementara pendaftaran utama dibuka pada Juni 2026.
Baca Juga: Disdik Kota Tangerang Tetapkan Tiga Wilayah Jalur Domisili SPMB 2026
Dalam juknis tersebut juga diatur kemungkinan pembukaan gelombang kedua pada Juni hingga Juli 2026 apabila masih terdapat kuota yang belum terpenuhi. Dindik mengimbau masyarakat untuk memahami juknis yang telah ditetapkan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pendaftaran. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan pelaksanaan SPMB tahun ini dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (made)
