SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Sebanyak 28 pasangan suami istri, mayoritas lanjut usia, mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Gedung Serbaguna Yayasan Sutan Al Barkah, Kecamatan Sepatan, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan ini memberi kepastian hukum atas pernikahan yang selama ini hanya sah secara agama.
Sidang digelar Pengadilan Agama Tigaraksa bekerja sama dengan Yayasan Sutan Al Barkah, menyasar masyarakat rentan yang belum memiliki buku nikah resmi.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Hafiz, menjelaskan isbat nikah merupakan mekanisme untuk mengesahkan pernikahan yang belum tercatat negara. “Jika memenuhi rukun dan syarat hukum Islam, maka pernikahan dinyatakan sah dan pasangan berhak memperoleh buku nikah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kebutuhan layanan ini masih tinggi. “Masih banyak masyarakat yang belum memiliki buku nikah, terlihat dari pendaftaran di tingkat kelurahan dan kecamatan,” katanya.
Hafiz mengimbau masyarakat mencatatkan pernikahan sejak awal karena dokumen tersebut menjadi dasar berbagai layanan administrasi, seperti kartu keluarga dan akta kelahiran anak.
Baca Juga: 144 Tahun Peradilan Agama: Dari Serambi Masjid Menuju Penjaga Keadilan Modern
Ketua Yayasan Sutan Al Barkah, Alwani, mengatakan pelaksanaan sidang di Sepatan bertujuan mendekatkan layanan, terutama bagi lansia dan warga kurang mampu. “Kalau ke Tigaraksa cukup jauh, sehingga kami hadirkan layanan di lokasi agar lebih mudah diakses,” jelasnya.
Menurutnya, buku nikah menjadi dokumen penting untuk berbagai keperluan, mulai dari pendidikan hingga ibadah haji dan umrah. Ia berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi.
Program isbat nikah ini telah berjalan sejak 2015 melalui skema prodeo maupun reguler, bergantung pada dukungan donatur.
Salah satu peserta, Siti (62), mengaku lega setelah puluhan tahun menikah akhirnya memiliki buku nikah. “Sekarang rasanya tenang karena sudah diakui negara,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Ahmad (68) yang merasa terbantu dengan sidang di lokasi. Ia berharap program ini terus berlanjut agar masyarakat lain mendapatkan kepastian hukum atas pernikahannya. (ari)
























