SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, mendorong kepada masyarakat untuk melakukan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI yang di non aktifkan oleh Pemerintah Pusat.
Karena dari sekitar 48.000 peserta BPJS PBI yang di non aktifkan, baru ada sebanyak 1.500 peserta yang reaktivasi.
Kepala Dinsos Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke kecamatan dan desa, kemudian kepada PKH, TKSK serta operator SIKS – NG bersama BPS, terkait dengan reaktivasi tersebut.
“Karena memang reaktivasi juga butuh proses dan ada syarat syarat yang dipenuhi, sehingga kami minta kepada operator SIKS-NG, PKH dan TKSK agar menyampaikan kepada masyarakat,” kata Yadi, Senin (13/4/2026).
Kata Yadi, berdasarkan data hingga awal Januari, ada 48.000 peserta BPJS PBI yang di non aktifkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini dilakukan, karena adanya perubahan desil. Namun dari jumlah tersebut, sudah ada sebanyak 1.500 yang telah dilakukan reaktivasi.
“Tapi sekarang sedang dilakukan pendataan ulang oleh BPS. Harapannya nanti dari tim PKH dan TKSK dapat membantu,” tuturnya.
Baca Juga: Beredar ‘Iuran Alumni’ di Wisuda Faletehan, IKAFA Klarifikasi
Yadi menuturkan, terkait dengan pembiayaan kesehatan di Kabupaten Serang ada tiga, antara lain dari pusat, Daerah dan provinsi. Namun yang banyak di non aktifkan hanya dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Front Office SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu) pada Dinas Sosial Kabupaten Serang, Yantri Septiani mengaku, jika setiap harinya banyak dari masyarakat yang datang ke tempat pelayanannya untuk melakukan reaktivasi BPJS PBI.
“Memang baru baru ini kan lagi ada reaktivasi dari pusat, makanya banyak masyarakat banyak berbondong bondong datang kesini untuk melakukan reaktivasi,” tuturnya lagi.
Terkait dengan syarat reaktivasi, Yantri menjelaskan, untuk persyaratannya salah satunya wajib membawa surat rujukan atau keterangan berobat dari puskesmas, klinik atau rumah sakit.
“Soalnya memang yang keadaanya membutuhkan berobat,” pungkasnya. (sidik)
























