SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Niat mencari ikan berujung duka. Seorang pria bernama Muhammad Afrediansyah (20), warga Kampung Daon Tegal, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, ditemukan tewas mengambang di Kali Cadas Kukun, Kampung Pabuaran, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Minggu (12/4/2026) petang.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban diketahui sempat berpamitan kepada keluarganya untuk pergi memancing. Namun, sejak Sabtu (11/4/2026), ia tak kunjung kembali ke rumah hingga akhirnya pihak keluarga melakukan pencarian secara mandiri.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh keluarga saat melakukan pencarian di sekitar lokasi.
“Benar telah terjadi penemuan mayat seorang pria, dan pertama kali ditemukan oleh pihak keluarga saat sedang melakukan pencarian mandiri,” kata AKP Humaedi kepada Satelit News, Senin (13/4/2026).
Setelah menemukan jasad korban, keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Kemis. Petugas pun langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Personel kami langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Korban ditemukan dalam posisi terapung,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolresta Tangerang Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Kamtibmas
Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Berdasarkan keterangan keluarga, korban diketahui tidak pulang sejak Sabtu sore setelah berpamitan untuk memancing.
“Korban sebelumnya dikabarkan hilang setelah berpamitan untuk memancing ikan sejak Sabtu sore,” lanjutnya.
Polisi menduga korban meninggal dunia akibat tenggelam. Dugaan tersebut diperkuat dengan riwayat kesehatan korban yang kerap mengeluhkan sesak napas semasa hidupnya.
“Dugaan sementara, korban mengalami gangguan kesehatan saat sedang memancing. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, semasa hidupnya almarhum memang sering mengeluhkan penyakit sesak napas,” tambah AKP Humaedi.
Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi maupun visum luar dengan menyertakan surat pernyataan resmi.
“Keluarga sudah mengikhlaskan dan memohon agar jenazah langsung dibawa ke rumah duka untuk segera dimakamkan,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Baca Juga: Curanmor Diduga Bersenjata Api Gegerkan Citra Raya, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

















