SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Tumpukan sampah yang sempat menggunung dan menutup sebagian badan Jalan Industri VIII, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, kini diklaim telah hilang. Pemerintah kelurahan setempat menyatakan area tersebut telah steril dari pembuangan liar selama 17 hari terakhir, menyusul pengawasan intensif siang dan malam.
Lurah Pasir Jaya, Ardi Irawan, mengatakan, langkah pengamanan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur Trantib Kecamatan, perangkat kelurahan, RT/RW, hingga perlindungan masyarakat (Linmas). Pengawasan difokuskan untuk mencegah praktik pembuangan sampah ilegal yang sebelumnya marak terjadi, terutama pasca-Lebaran.
“Sudah hampir 17 hari ini kami jaga siang dan malam. Alhamdulillah, sampai sekarang tidak ada lagi yang buang sampah sembarangan, baik dari warga Pasir Jaya maupun dari luar,” kata Ardi saat ditemui di posko pengawasan, Kamis (16/4/2026).
Sebelumnya, kondisi di ruas Jalan Industri VIII sempat dikeluhkan warga. Tumpukan sampah sepanjang sekitar 15 meter menutup sebagian badan jalan, menimbulkan bau menyengat dan mengganggu arus lalu lintas. Kendaraan terpaksa melambat dan bergantian melintas di jalur yang tersisa.
Sejumlah warga menduga, sampah tersebut dibuang secara sembunyi-sembunyi oleh oknum tak bertanggung jawab, terutama pada malam hari, dengan menggunakan sepeda motor maupun mobil.
Ardi menjelaskan, pola penanganan kini diubah. Lokasi yang sebelumnya kerap dijadikan tempat pembuangan liar tidak lagi difungsikan sebagai tempat penumpukan, melainkan hanya sebagai titik transit pengangkutan.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Ingatkan Warga Setop “Nabun”
“Masyarakat sudah kami edukasi untuk tidak lagi buang sampah di sini. Sampah dikumpulkan di gerobak masing-masing RT, lalu langsung diangkut ke dump truck. Tidak ada lagi sampah yang dibiarkan menumpuk,” ujarnya.
Menurut dia, pengangkutan sampah kini dilakukan secara terjadwal. Pada pagi hari, gerobak sampah mulai berkumpul sejak pukul 06.00 hingga 09.00 untuk menunggu kedatangan truk pengangkut. Jika diperlukan, pengangkutan tambahan dilakukan pada siang atau sore hari melalui koordinasi antara petugas gerobak dan sopir truk.
Selain pengawasan, pendekatan persuasif juga dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada warga. Ardi menyebut, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami terus imbau dan edukasi. Alhamdulillah masyarakat mendukung. Sekarang sudah tidak ada lagi yang buang sampah liar seperti sebelumnya,” kata dia.
Meski demikian, pemerintah kelurahan tetap menyiapkan langkah penindakan bagi pelanggar. Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai sanksi.
Ardi menambahkan, untuk warga setempat yang kedapatan melanggar, sanksi administratif seperti evaluasi bantuan sosial dapat diberlakukan. Sementara bagi pelanggar dari luar wilayah, pendekatan langsung di lapangan dilakukan, mulai dari pendataan hingga pemberian efek jera. (ari)
Baca Juga: Sampah Menumpuk di Jalan Rawa Kucing, Ini Respons Camat Neglasari
























