SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Ribuan bungkus rokok ilegal serta barang bukti pidana umum dan pidana khusus dari 63 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis (16/4/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar hingga diblender, sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang sitaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi 589 slop rokok tanpa cukai atau setara dengan 5.890 bungkus. Setiap bungkus berisi 20 batang, sehingga total mencapai 117.200 batang rokok ilegal.
Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram dan tembakau sintetis seberat 50,76 gram. Barang bukti lainnya berupa obat-obatan terlarang seperti Tramadol sebanyak 22.476 butir, Hexymer 268.803 butir, Trihex 5.500 butir, serta Yarindo sebanyak 6.000 butir.
“Selain itu, turut dimusnahkan 15 unit telepon genggam, dua pucuk senjata api rakitan, serta 135 item barang bukti lain seperti alat hisap (bong), pakaian, dan timbangan elektrik,” ujar Wahyudi kepada Satelit News, Kamis (16/4/2026).
Wahyudi menegaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari 63 perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah inkrah. Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah antisipatif agar barang bukti tidak disalahgunakan.
Baca Juga: Kapolresta Tangerang Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Kamtibmas
“Kapasitas gudang barang bukti juga terbatas, khawatir hilang dan lain sebagainya. Maka dari itu, lebih baik dimusnahkan,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini penting untuk memastikan seluruh barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan,” pungkasnya. (alfian/aditya)

















