SATELITNEWS. COM, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang menegaskan koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat yang terbuka bagi siapa saja, dengan kendali berada di tangan anggota. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disindagkop UKM) Kota Tangerang, Suli Rosadi, Minggu (19/4/2026).
Suli menjelaskan, koperasi di Indonesia dibangun atas asas sukarela dan terbuka. Artinya, setiap warga dapat bergabung tanpa paksaan, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Masyarakat dapat bergabung dengan mendaftar melalui pengurus atau panitia pembentukan koperasi di wilayahnya,” ujarnya.
Ia merinci, syarat umum keanggotaan meliputi status sebagai warga negara Indonesia, memiliki kepentingan ekonomi yang sama, menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta membayar simpanan pokok dan wajib.
Sementara, pengurus dipilih melalui rapat anggota dengan mempertimbangkan integritas dan kemampuan manajerial.
Suli menegaskan, proses rekrutmen anggota tidak boleh diskriminatif, sejalan dengan prinsip koperasi yang menjunjung keterbukaan.
“Pada prinsipnya, keanggotaan koperasi terbuka untuk umum selama memenuhi syarat,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan pemerintah daerah tidak berwenang menentukan keanggotaan koperasi. Peran pemerintah terbatas pada fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan.
“Pemerintah tidak mencampuri keputusan internal koperasi. Kami hanya memastikan proses berjalan sesuai aturan dan tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Menurut Suli, transparansi menjadi kunci dalam pengelolaan koperasi. Mekanisme seperti rapat anggota, pencatatan administrasi terbuka, serta pengumuman rekrutmen secara publik menjadi instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas.
“Semua keputusan penting harus melalui forum anggota, bukan sepihak,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembentukan koperasi kerap disertai target tertentu, baik dari sisi jumlah anggota maupun pengembangan usaha. Namun target tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat di masing-masing wilayah.
Di sisi lain, Disindagkop UKM menyiapkan berbagai program pelatihan bagi anggota koperasi, mulai dari manajemen, kewirausahaan, hingga pengelolaan keuangan, guna mendorong koperasi tumbuh sehat dan berkelanjutan.
“Anggota yang bergabung akan mendapatkan pelatihan agar koperasi tidak hanya berdiri, tetapi juga berkembang,” kata Suli.
Dari sisi manfaat, koperasi dinilai mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat, seperti akses permodalan, stabilitas harga, hingga peningkatan pendapatan. Selain itu, koperasi juga menjadi sarana penguatan ekonomi lokal berbasis kebersamaan.
Meski demikian, Suli mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam proses rekrutmen, di antaranya rendahnya pemahaman masyarakat, tingkat kepercayaan yang belum optimal, serta potensi intervensi pihak tertentu jika pengawasan tidak berjalan maksimal.
Karena itu, ia menekankan pentingnya sistem pengawasan berlapis melalui rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, peran pengawas koperasi, serta pembinaan dari pemerintah.
“Laporan keuangan dan kegiatan harus transparan agar koperasi tetap berjalan sesuai tujuan awal,” ujarnya.
Suli menegaskan, koperasi merupakan badan hukum mandiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dengan rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
“Dengan prinsip tersebut, koperasi diharapkan benar-benar menjadi wadah ekonomi rakyat yang dikelola dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota,” pungkasnya. (ari)