SATELITNEWS.COM, TANGERANG – SMA Negeri 23 Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sekaligus penandatanganan pakta integritas, untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan pemerintah. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan sekolah yang berada di Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (22/4/2026).
Acara tersebut dihadiri berbagai unsur, mulai dari komite sekolah, pihak Kecamatan Kelapa Dua, Polsek Kelapa Dua, Kelurahan Kelapa Dua, RT/RW, hingga dewan guru dan keluarga besar SMAN 23 Kabupaten Tangerang. Serta perwakilan SMP/MTS Negeri dan swasta sekitarnya.
Plt Kepala SMAN 23 Kabupaten Tangerang, Mariani menegaskan pentingnya ketaatan terhadap aturan dalam pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027. Ia menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan memastikan seluruh proses penerimaan siswa baru berjalan lurus sesuai Juknis yang telah ditetapkan pemerintah, baik oleh Kemendikbudristek maupun Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang.
Menurut Mariani, pelaksanaan SPMB di SMAN 23 sepenuhnya mengacu pada aturan resmi. Dalam Juknis telah diatur empat jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua, lengkap dengan kuota, persyaratan, alur, serta jadwal.
“SMAN 23 tidak menambah, tidak mengurangi, dan tidak menafsirkan di luar ketentuan. Apa yang tertulis di juknis, itulah yang kami jalankan,” tegasnya kepada satelitnews.com, usai sosialisasi, Rabu (22/4/2026).
Ia juga memastikan seluruh tahapan SPMB dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel melalui sistem online yang dapat diakses publik. Mulai dari pra-SPMB, pendaftaran, unggah dokumen, verifikasi, pemeringkatan, hingga pengumuman hasil dilakukan secara terbuka.
Baca Juga: Kapolresta Tangerang Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Kamtibmas
“Tidak ada proses di balik meja. Masyarakat bisa memantau langsung skor, urutan, dan status verifikasi. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap transparansi,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, pihak sekolah juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk pelanggaran. Praktik titip-menitip, jual beli kursi, pemalsuan dokumen, hingga pungutan liar dipastikan tidak memiliki ruang di SMAN 23.
“Juknis sudah mengatur sanksi tegas, termasuk diskualifikasi dan pembatalan kelulusan bagi yang melanggar. Kami mohon masyarakat tidak melayani pihak yang mengatasnamakan sekolah untuk meminta imbalan,” ujarnya.
Mariani mengajak seluruh pihak untuk ikut mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan bersih dan adil. Ia mengimbau masyarakat untuk memahami juknis, menyiapkan dokumen yang sah, serta melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan melalui kanal resmi.
“SPMB yang bersih adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.

SMAN 23 Kabupaten Tangerang, lanjutnya, berkomitmen menjadi sekolah yang patuh hukum dan menjunjung tinggi integritas. Sekolah ingin memastikan bahwa siswa yang diterima adalah mereka yang lolos melalui proses yang benar. “Karakter dimulai sejak pintu masuk,” ucapnya.
Baca Juga: Curanmor Diduga Bersenjata Api Gegerkan Citra Raya, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan
Mariani juga menyampaikan permohonan maaf jika terdapat kekurangan dalam pelayanan panitia. Namun, ia memastikan komitmen terhadap ketaatan pada juknis tidak akan berubah.
“Untuk ketaatan pada juknis, insyaallah kami tidak akan bergeser,” tutupnya.
Kegiatan ditutup dengan harapan agar seluruh proses SPMB berjalan lancar dan menghasilkan yang terbaik bagi masa depan para siswa.
Diketahui berdasarkan jadwal SPMB, sosialisasi digelar dari bulan Maret sampai Mei 2026. Serta pra SPMB dari tanggal 20 April 2026 sampai 31 Mei 2026. (aditya)
Berikut Kuota SPMB SMAN 23 Kabupaten Tangerang:
1. Domisili lingkungan sekolah = 38.
2. Domisili wilayah = 29.
3. Afirmasi = 58.
4. Akademik = 48.
5. Non Akademik = 10.
6. Mutasi = 9.
Secara persentase:
1. Domisili 35% = lingkungan 20%, wilayah 15%.
2. Afirmasi 30%.
3. Prestasi 30 %= 25 % Akademik, 5% non akademik.
4. Perpindahan 5%.

















