Selasa, 6 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pro-Kontra Alih Fungsi Lahan Teluknaga Memanas, DTRB Turun Tangan

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Rabu, 22 Apr 2026 17:17 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Pro-Kontra Alih Fungsi Lahan Teluknaga Memanas, DTRB Turun Tangan

AUDIENSI: Situasi audiensi di Ruang Coffe Morning, Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang. Kepala DTRB Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan, berada di tengah untuk menengahi dua kelompok pengunjuk rasa, Rabu (22/4/2026). (ADITYA/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang berdiri di tengah pusaran konflik alih fungsi lahan sawah di wilayah Kecamatan Teluknaga. Situasi memanas setelah dua kubu massa dengan aspirasi bertolak belakang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang, Rabu (22/4/2026).

Kelompok yang menolak pengurukan lahan, dipimpin Heri Hermawan, mendesak pemerintah daerah tegas menjalankan Keppres Nomor 4 Tahun 2026 tentang perlindungan lahan sawah. Heri bahkan menuding adanya “kerja siluman” dalam proses pengurukan lahan pertanian di empat desa, yakni Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Babakan Asem, dan Kampung Besar.

“Tuntutan kami sederhana, lakukan apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat. Jangan ada camat atau kepala desa yang sewenang-wenang memberi izin. Kalau lahan itu diuruk, rumah warga pasti banjir. Siapa yang mau tanggung jawab? Ini bukan dihuni binatang, catat itu, kalau perlu pakai garis bawah,” tegas Heri dengan nada tinggi saat aksi.

Di sisi lain, kubu pendukung pembangunan yang diwakili tokoh masyarakat Muhammad Fahmi Ardi memandang alih fungsi lahan sebagai peluang ekonomi untuk menekan angka pengangguran. Ia menilai pembangunan dan investasi di Teluknaga harus terus berlanjut demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki pekerjaan.

“Kami ingin pembangunan tidak terhambat. Lahan itu memang sawah, tapi sudah tidak produktif. Dengan adanya pembangunan gudang, warga yang tidak punya pekerjaan bisa bekerja di situ. Yang penting perizinannya jelas, kenapa harus dihentikan?” ujar Fahmi.

Menanggapi tingginya tensi antara kedua kubu, DTRB bergerak cepat dengan menengahi situasi. Kedua kelompok diundang untuk mengikuti audiensi dan berdiskusi di Ruang Coffe Morning, Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA

Kepala DTRB Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan, menjelaskan pihaknya tengah melakukan sinkronisasi data terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pasca terbitnya Perpres Nomor 4 Tahun 2026 pada Februari lalu.

“Kami sedang menyinkronkan data sawah eksisting, izin yang sudah terbit, serta draf RTRW dengan pemerintah pusat. Batas akhirnya sampai 2027, sehingga kami mohon semua pihak bersabar karena proses ini melibatkan kementerian dan lembaga,” ungkap Hendri.

BeritaTerbaru

Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA

Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA

Senin, 5 Okt 2026 17:49 WIB
Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru

Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru

Senin, 5 Okt 2026 16:43 WIB
Pria di Sepatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan

Pria di Sepatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan

Senin, 5 Okt 2026 16:37 WIB
BPBD Tangerang Ingatkan Warga Waspada Bencana, Tak Perlu Panik

BPBD Tangerang Ingatkan Warga Waspada Bencana, Tak Perlu Panik

Senin, 5 Okt 2026 15:47 WIB

Menjawab kekhawatiran soal potensi banjir, Hendri memastikan pihaknya akan melakukan verifikasi teknis langsung ke lokasi yang dipersoalkan. Ia menegaskan setiap keputusan harus adil, sesuai aturan, tanpa mengorbankan investasi legal maupun ketahanan pangan.

“Kami akan turun ke lapangan, mengambil koordinat, dan mengecek perizinan. Jika sesuai RTRW—misalnya sudah masuk zona permukiman meski secara fisik masih sawah—maka izin bisa diproses. Namun, jika melanggar, tentu ada sanksinya. Kita harus adil, jangan sampai investasi legal terganggu, tapi jangan juga ketahanan pangan dikorbankan,” jelasnya.

Hendri juga menegaskan wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang tidak bisa diklaim sepenuhnya sebagai zona hijau. DTRB, kata dia, telah melakukan pemetaan detail untuk menentukan lahan yang harus dipertahankan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan mana yang dapat dialokasikan untuk industri atau permukiman.

“Perubahan status zona hanya bisa dilakukan melalui revisi RTRW. Saat ini kami berada di tahun evaluasi. Semua masukan, baik soal dampak banjir maupun kebutuhan lapangan kerja, akan menjadi pertimbangan dalam sinkronisasi aturan ini,” tutup Hendri. (alfian/aditya)

Baca Juga: Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru

Tags: DTRB Turun Tangankabupaten tangerangPro-Kontra Alih Fungsi Lahan Teluknaga Memanas
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Dorong Pengawasan MBG Diperkuat
Kota Tangerang

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Dorong Pengawasan MBG Diperkuat

Senin, 5 Okt 2026 14:55 WIB
DPD RI Dorong Penguatan Anggaran CKG dan Peran Puskesmas
Headline

DPD RI Dorong Penguatan Anggaran CKG dan Kapasitas Puskesmas

Senin, 5 Okt 2026 14:24 WIB
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Dr. Ir. R. Sugihharto Achmad Bagdja. M.Si. menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). (ISTIMEWA)
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Perkuat Pendampingan Pelaku Usaha Lewat Bimtek LKPM

Senin, 5 Okt 2026 13:41 WIB
Headline

Seorang Pria Tinggalkan Surat Wasiat, Ditemukan Tewas di Ciputat

Senin, 5 Okt 2026 12:28 WIB
Hadapi Kemarau Ekstrem, Sachrudin Minta Aparat Kewilayahan Perkuat Respons Cepat
Headline

BGN Minta Kepala Daerah Sidak MBG, Begini Respons Wali kota Tangerang

Senin, 5 Okt 2026 09:01 WIB
Persiapan Porprov Banten, Venue Belum Rampung Hingga Kadispora Mundur
Bola & Sport

Persiapan Porprov Banten, Venue Belum Rampung Hingga Kadispora Mundur

Senin, 5 Okt 2026 08:15 WIB
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal China yang melanggar aturan keimigrasian. Mereka bekerja secara ilegal bahkan ada yang menjadi buruh kasar atau kuli bangunan proyek. Para WNA tersebut dikenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan dengan sanksi penangkalan dan deportasi. Belasan WNA tersebut diamankan saat Operasi Timpora yang digelar di tiga titik wilayah Kabupaten Tangerang. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan menuturkan, dalam operasi Timpora pihaknya menyasar tiga lokasi, yakni dua perusahaan di wilayah Cikupa dan satu proyek konstruksi di Legok. Dalam penyisiran tersebut, didapati 13 WNA yang melakukan pelanggaran. Mereka merupakan para pekerja proyek yang berprofesi sebagai buruh kasar, mandor, dan manajer fondasi. "Kami menyasar tiga lokasi, ada 40 WNA yang kami cek dokumen keimigrasiannya dan hasilnya ada 13 WNA yang tidak sesuai dokumennya, mereka ini merupakan pekerja di proyek konstruksi dengan jabatan buruh kasar, mandor dan manajer fondasi," katanya, Jumat (2/10). Belasan WNA tersebut memiliki dokumen C20 atau izin tinggal, tetapi saat dilakukan pengecekan tidak sesuai dengan peruntukannya. Hasil pemeriksaan, mereka tinggal dalam satu mess atau asrama dan sudah bekerja selama 1 hingga 3 bulan. Di lain pihak, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menuturkan, para WNA yang diamankan saat ini sudah tidak lagi bekerja di proyek tersebut. "Mereka sudah dilarang berkegiatan dilokasi tersebut. Sementara untuk para WNA yang mematuhi aturan keimigrasian, hanya kami ingatkan saja untuk tetap mengikuti aturan dan menjamin kepatuhan mereka," ungkapnya. (gatot)

Belasan WN China Langgar Izin Kerja di Kabupaten Tangerang, Bekerja Jadi Mandor Hingga Kuli

Sabtu, 3 Okt 2026 11:55 WIB
PELANTIKAN DAN SERTIJAB : Kapolda Banten Irjenpol Hendea Kurniawan (kanan), mengikuti pelantikan dan sertijab Kapolda Banten di Mabes Polri. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Kapolda Banten Berganti, Irjenpol Hendra Kurniawan Gantikan Irjenpol Hengki

Senin, 5 Okt 2026 14:57 WIB
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo dalam konferensi pers terkait kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka salah satu oknum guru ICM, Jumat (2/10/2026). (EKO SETIAWAN/SATELITNEWS)

Breaking News! Oknum Guru ICM Tangsel Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Siswa

Jumat, 2 Okt 2026 18:06 WIB
BRIN Nilai Aplikasi SIDONI PMI Kabupaten Tangerang Bisa Digunakan di Tingkat Nasional

BRIN Nilai Aplikasi SIDONI PMI Kabupaten Tangerang Bisa Digunakan di Tingkat Nasional

Kamis, 1 Okt 2026 21:06 WIB
4 Pasangan Non Pasutri Kembali Diciduk Satpol PP Kota Tangerang

4 Pasangan Non Pasutri Kembali Diciduk Satpol PP Kota Tangerang

Rabu, 30 Sep 2026 14:57 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.