SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang berdiri di tengah pusaran konflik alih fungsi lahan sawah di wilayah Kecamatan Teluknaga. Situasi memanas setelah dua kubu massa dengan aspirasi bertolak belakang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang, Rabu (22/4/2026).
Kelompok yang menolak pengurukan lahan, dipimpin Heri Hermawan, mendesak pemerintah daerah tegas menjalankan Keppres Nomor 4 Tahun 2026 tentang perlindungan lahan sawah. Heri bahkan menuding adanya “kerja siluman” dalam proses pengurukan lahan pertanian di empat desa, yakni Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Babakan Asem, dan Kampung Besar.
“Tuntutan kami sederhana, lakukan apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat. Jangan ada camat atau kepala desa yang sewenang-wenang memberi izin. Kalau lahan itu diuruk, rumah warga pasti banjir. Siapa yang mau tanggung jawab? Ini bukan dihuni binatang, catat itu, kalau perlu pakai garis bawah,” tegas Heri dengan nada tinggi saat aksi.
Di sisi lain, kubu pendukung pembangunan yang diwakili tokoh masyarakat Muhammad Fahmi Ardi memandang alih fungsi lahan sebagai peluang ekonomi untuk menekan angka pengangguran. Ia menilai pembangunan dan investasi di Teluknaga harus terus berlanjut demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki pekerjaan.
“Kami ingin pembangunan tidak terhambat. Lahan itu memang sawah, tapi sudah tidak produktif. Dengan adanya pembangunan gudang, warga yang tidak punya pekerjaan bisa bekerja di situ. Yang penting perizinannya jelas, kenapa harus dihentikan?” ujar Fahmi.
Menanggapi tingginya tensi antara kedua kubu, DTRB bergerak cepat dengan menengahi situasi. Kedua kelompok diundang untuk mengikuti audiensi dan berdiskusi di Ruang Coffe Morning, Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Kapolresta Tangerang Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Kamtibmas
Kepala DTRB Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan, menjelaskan pihaknya tengah melakukan sinkronisasi data terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pasca terbitnya Perpres Nomor 4 Tahun 2026 pada Februari lalu.
“Kami sedang menyinkronkan data sawah eksisting, izin yang sudah terbit, serta draf RTRW dengan pemerintah pusat. Batas akhirnya sampai 2027, sehingga kami mohon semua pihak bersabar karena proses ini melibatkan kementerian dan lembaga,” ungkap Hendri.
Menjawab kekhawatiran soal potensi banjir, Hendri memastikan pihaknya akan melakukan verifikasi teknis langsung ke lokasi yang dipersoalkan. Ia menegaskan setiap keputusan harus adil, sesuai aturan, tanpa mengorbankan investasi legal maupun ketahanan pangan.
“Kami akan turun ke lapangan, mengambil koordinat, dan mengecek perizinan. Jika sesuai RTRW—misalnya sudah masuk zona permukiman meski secara fisik masih sawah—maka izin bisa diproses. Namun, jika melanggar, tentu ada sanksinya. Kita harus adil, jangan sampai investasi legal terganggu, tapi jangan juga ketahanan pangan dikorbankan,” jelasnya.
Hendri juga menegaskan wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang tidak bisa diklaim sepenuhnya sebagai zona hijau. DTRB, kata dia, telah melakukan pemetaan detail untuk menentukan lahan yang harus dipertahankan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan mana yang dapat dialokasikan untuk industri atau permukiman.
“Perubahan status zona hanya bisa dilakukan melalui revisi RTRW. Saat ini kami berada di tahun evaluasi. Semua masukan, baik soal dampak banjir maupun kebutuhan lapangan kerja, akan menjadi pertimbangan dalam sinkronisasi aturan ini,” tutup Hendri. (alfian/aditya)
Baca Juga: Curanmor Diduga Bersenjata Api Gegerkan Citra Raya, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

















