SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Ratusan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, mulai disasar penertiban. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang pun bergerak melakukan sosialisasi sekaligus pendataan terhadap para pemilik bangunan, Kamis (23/4/2026).
Bangunan-bangunan tersebut diketahui berdiri di atas garis sepadan jalan hingga trotoar, tepatnya di dekat gerbang masuk Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah, Cilongok. Keberadaannya dinilai melanggar aturan serta mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, mengatakan saat ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui tahapan sosialisasi sebelum pembongkaran dilakukan.
Menurutnya, selain melanggar aturan, keberadaan bangunan liar tersebut juga memicu kemacetan dan merampas hak pejalan kaki karena trotoar seharusnya digunakan sebagaimana mestinya.
“Sejak Rabu (22/4) hingga Kamis (23/4), kami telah memberikan surat pemberitahuan pertama bahwa akan dilakukan penertiban terhadap bangunan liar ini. Para pemilik diminta membongkar atau memindahkan barang-barangnya secara mandiri,” kata Ana kepada Satelit News.
Tak hanya itu, bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran air juga dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi memicu genangan saat musim hujan akibat aliran drainase yang terhambat.
Baca Juga: Disnaker Kabupaten Tangerang Bakal Gelar Corporate Awards 2026, Pendaftaran Masih Dibuka
Berdasarkan pendataan Satpol PP, terdapat 232 bangunan liar di lokasi tersebut. Jika para pemilik tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, maka penertiban paksa akan menjadi langkah berikutnya.
“Kita tunggu sampai surat pemberitahuan ke-3. Saat ini para pemilik masih diberikan kesempatan untuk membongkar atau memindahkan bangunannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.
Ana menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus upaya penataan kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman. Pemerintah Kabupaten Tangerang, kata dia, terus mendorong penataan ruang wilayah secara berkelanjutan, terutama di kawasan dengan aktivitas tinggi.
“Upaya ini bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, serta mendukung kelancaran mobilitas warga,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Asep Nurman, menambahkan bahwa penataan saluran air juga menjadi prioritas guna meminimalisir risiko banjir dan genangan di wilayah Pasar Kemis.
Karena itu, bangunan yang menutup atau mengganggu aliran drainase harus segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Kapolresta Tangerang Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Kamtibmas
“Satpol PP mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan tata ruang dan tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun lahan yang melanggar aturan. Dengan dukungan semua pihak, penataan wilayah di Kabupaten Tangerang diharapkan berjalan optimal demi kepentingan bersama,” tandasnya. (alfian/aditya)

















