SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Jumlah korban pemerkosaan yang dilakukan oknum guru ngaji berinisial A (33) di Kecamatan Sukadiri bertambah menjadi empat anak. Sebelumnya, polisi menyatakan A diduga memperkosa tiga muridnya.
“Awalnya kami menerima laporan terkait adanya dugaan pelecehan seksual terhadap tiga remaja, lalu dilakukan pengembangan, ternyata ada empat korban yang dilecehkan oleh tersangka A,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol, Indra Waspada, Senin (27/4).
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung bergegas menjemput dan mengamankan A untuk dimintai keterangan, atas dugaan pencabulan yang dilakukannya. Saat dimintai keterangan, A mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ” katanya.
Berdasarkan laporan para keluarga korban, keempat korban ini merupakan murid mengaji tersangka A. Berdasarkan keterangan, A melakukan perbuatannya saat memandikan para korban. Dia mengajak korban mandi dengan modus pengusiran atau pembersihan roh jahat.
“Keempat korban diketahui merupakan murid mengaji dari tersangka A. Saat menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin, ” katanya.
Baca Juga: Kemensos Buka Rekrutmen 3.053 PPPK Guru Sekolah Rakyat, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Menurut Kapolres, tersangka melakukan aksinya sejak Oktober 2025 lalu. A biasanya meminta korban untuk mandi. Selanjutnya, A mengikuti korban ke kamar mandi kemudian melakukan tindak pemerkosaan tersebut.
Saat melakukan aksi bejatnya itu, tersangka juga sempat mengancam korban-korbannya agar menurut, dan tidak melawan, serta meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun.
“Selama melakukan aksinya, tersangka sempat mengancam para korban, agar tidak mengadukan peristiwa pencabulan itu kepada siapa pun,” katanya.
Lanjut Indra, salah satu korban kemudian melaporkan hal tersebut kepada kedua orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban mengadukan permasalahan tersebut ke kepala desa setempat, Jumat (24/4) lalu. Tak berselang lama, sejumlah warga langsung menggeruduk rumah tersangka A.
“Dari situ diketahui bahwa korban lebih dari satu orang, ” katanya.
Indra menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82, Undang-undang Perlindungan Anak serta pasal 473 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara, ” tegasnya. (alfian)
Baca Juga: Guru Bimbel di Ciputat Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak
