SATELITNEWS.COM, LEBAK–Proses hukum kasus video viral wanita bersumpah sambil menginjak Alquran masih bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mengembalikan berkas perkara ke penyidik karena dinilai belum memenuhi syarat kelengkapan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak memutuskan mengembalikan berkas perkara tersebut ke Satreskrim Polres Lebak dalam tahap P-19. Pengembalian dilakukan lantaran masih ditemukan kekurangan dalam aspek administrasi maupun substansi perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja menjelaskan, berkas yang sebelumnya telah diteliti jaksa belum dapat dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. “Berkas sudah kami serahkan kembali ke penyidik dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi,” kata Yudhit, Minggu (3/5/2026).
Ia menegaskan, pemenuhan petunjuk dari jaksa menjadi kunci agar perkara tersebut bisa naik ke tahap berikutnya atau dinyatakan lengkap (P21). “Masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi, baik secara formil maupun materiil. Saat ini penyidik masih bekerja untuk memenuhi petunjuk tersebut,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan menginjak Alquran sembari mengucapkan sumpah. Peristiwa itu terjadi di sebuah salon kecantikan di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Dalam rekaman tersebut, dua perempuan berinisial N dan M terlibat perselisihan terkait dugaan kehilangan barang. Dalam situasi tersebut, N meminta M membuktikan ucapannya dengan bersumpah sambil menginjak Alquran. M kemudian mengucapkan sumpah bahwa dirinya tidak mengambil barang yang dituduhkan, disertai pernyataan konsekuensi berat jika ucapannya tidak benar.
Baca Juga: Kejari Lebak Terapkan Keadilan Restorative Bagi Pencuri Uang yang Digunakan Obati Ibunya
Pasca kejadian itu, keduanya diamankan aparat kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat mereka dengan pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (mulyana)

















