SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang menyoroti sejumlah proses lelang proyek di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026. Sorotan tersebut mencakup paket rehabilitasi GOR Nambo di Kecamatan Karawaci serta pekerjaan lampu sarana luar Stadion Cibodas.
Ketua Kadin Kota Tangerang, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya telah mencermati berbagai informasi yang berkembang, termasuk masukan dari asosiasi jasa konstruksi. Menurutnya, terdapat indikasi proses pengadaan yang perlu ditelaah lebih dalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun merusak iklim usaha.
“Kami melihat ada sejumlah hal yang patut menjadi perhatian bersama, terutama terkait mekanisme lelang dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku,” ujar Budi kepada para awak media saat menggelar konferensi pers di Kantor Kadin, Gedung Gapensi Pasar Lama, Kecamatan Tangerang, Senin (4/5/2026) siang.
Budi menyampaikan, paket rehabilitasi GOR Nambo dan proyek lampu Stadion Cibodas masing-masing bernilai sekitar Rp1,4 miliar, dilaksanakan melalui sistem e-katalog versi 6 dengan metode mini kompetisi. Namun, terdapat dugaan bahwa pelaksanaan tersebut tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan Perpres serta aturan turunan terkait pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, Kadin juga menyoroti waktu pelaksanaan lelang yang dinilai tidak lazim karena berlangsung saat hari libur. Tidak hanya itu, terdapat pula persyaratan tambahan yang dianggap tidak proporsional, seperti kewajiban sertifikasi tertentu yang umumnya diperuntukkan bagi proyek bernilai besar.
“Persyaratan seperti sertifikat manajemen mutu atau kualifikasi teknis tertentu semestinya disesuaikan dengan nilai proyek. Jika tidak, ini bisa membatasi persaingan usaha,” kata Budi.
Baca Juga: Kota Tangerang Sandingkan Gelar Juara Umum Popda dan Peparpeda Banten 2026
Lebih jauh, Kadin menemukan adanya perbedaan metode pengadaan dalam sejumlah paket pekerjaan di Dispora. Dari total sekitar 11 paket konstruksi yang tengah berjalan, delapan di antaranya menggunakan sistem LPSE dengan penunjukan langsung untuk nilai di bawah Rp 400 juta, sementara tiga paket lainnya menggunakan e-katalog dengan nilai masing-masing sekitar Rp1,4 miliar.
Menurut Budi, penggunaan dua sistem berbeda dalam satu periode pengadaan menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi kebijakan. “Ini berpotensi menimbulkan standar ganda dan membuka ruang ketidaktransparanan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Kadin Kota Tangerang mendorong Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Audit tersebut diharapkan mencakup proses pemilihan penyedia, dokumen persyaratan, kesesuaian regulasi, hingga legalitas pemenang lelang.
Kadin juga meminta Pemerintah Kota Tangerang, termasuk Wali Kota dan pimpinan DPRD, untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. “Ini bukan semata kritik, tetapi bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga iklim usaha yang sehat, terbuka, dan berkeadilan di Kota Tangerang,” ujar Budi. Kadin menegaskan tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah guna mencari solusi dan memastikan proses pengadaan ke depan berjalan lebih transparan dan akuntabel. Hingga berita ini diterbitkan SatelitNews.Com belum mendapat konfirmasi dari pihak Dispora. (made)
























